Tampilkan postingan dengan label prinsip akreditasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label prinsip akreditasi. Tampilkan semua postingan

Minggu, 22 Juli 2012

Prinsip Akreditasi Lembaga Pendidikan oleh BAN

prinsip akreditasi, ban akreditasi
Kegiatan akreditasi merupakan proses pembuktian antara EDS yang telah dilakukan pihak sekolah oleh seorang atau beberapa petugas. Hal ini dilakukan untuk membuktikan data atau dokumen pendukungnya yang dilakukan sekolah atau madrasah. Hal yang prinsip dalam akreditasi harus dijaga dan dilajankan oleh sekolah maupun asesor untuk kepentingan publik.
Berikut ini yang merupakan prinsip-prinsip akreditasi:
1.Objektif
Akreditasi S/M pada hakikatnya merupakan kegiatan penilaian tentang kelayakan penyelenggaraan pendidikan yang ditunjukkan oleh suatu S/M. Dalam pelaksanaan penilaian ini berbagai aspek yang terkait dengan kelayakan itu diperiksa dengan jelas dan benar untuk memperoleh informasi tentang keberadaannya. Agar hasil penilaian itu dapat menggambarkan kondisi yang sebenarnya untuk dibandingkan dengan kondisi yang diharapkan maka dalam prosesnya digunakan indikator-indikator terkait dengan kriteria-kriteria yang  ditetapkan.
2.Komprehensif Dalam pelaksanaan akreditasi S/M, fokus penilaian tidak hanya terbatas pada aspek-aspek tertentu saja tetapi juga meliputi berbagai komponen pendidikan yang bersifat menyeluruh. Dengan demikian hasil yang diperoleh dapat menggambarkan secara utuh kondisi kelayakan S/M tersebut.
3.Adil Dalam melaksanakan akreditasi, semua S/M harus diperlakukan sama dengan tidak membedakan S/M atas dasar kultur, keyakinan, sosial budaya, dan tidak memandang status S/M baik negeri ata upun swasta. S/M harus dilayani sesuai dengan kriteria dan mekanisme kerja secara adil dan/atau tidak diskriminatif.
4.Transparan
Data dan informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan akreditasi S/M seperti kriteria, mekanisme kerja, jadwal serta sistem penilaian akreditasi dan lainnya harus disampaikan secara terbuka dan dapat diakses oleh siapa saja yang memerlukannya.
5.Akuntabel
Pelaksanaan akreditasi S/M harus dapat dipertanggungjawabkan baik dari sisi penilaian maupun keputusannya sesuai aturan dan prosedur yang telah ditetapkan.


Twitter Delicious Digg Favorites More