Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label bantuan timbal balik masalah hukum

Kumpulan UU tahun 2006

Pemerintah Indonesia pada tahun 2006 mengeluarkan, UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2006 TENTANG BANTUAN TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PIDANA. Undang-undangan sangat penting karena bertalian atau berhubungan dengan produk undang-undangan yang lainya.  Pemerintah dan masyarakat Indonesia telah konsen dalam penegakan hukum termasuk hukum atau tindak kejahatan yang melibatkan negara lain atau asing. Penindakan dan pengejaran orang yang dicari dapat melibatkan negara asing karena objek dan subjek hukum berada di negara asing. KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Keterangan adalah informasi yang diberikan secara lisan dan/atau tertulis. 2. Pernyataan adalah keterangan yang diberikan oleh saksi, ahli, terdakwa yang dituangkan dalam bentuk tulisan atau direkam secara elektronik seperti rekaman, kaset, video, atau bentuk lain yang dapat dipersamakan dengan itu tentang apa yang diketahui, dilihat, didengar, atau dialami sendiri. 3. Do...