Tampilkan postingan dengan label permendiknas 2007. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label permendiknas 2007. Tampilkan semua postingan

Selasa, 21 Agustus 2012

Kumpulan Permendiknas tahun 2006

Beberapa peraturan tentag pendidikan yang dikeluarkan pada tahun 2006 adalah sebagai berikut:
Pada pasal 1 penjelasannya sebagai berikut: (1) Satuan pendidikan dasar dan menengah mengembangkan dan menetapkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah sesuai kebutuhan satuan pendidikan yang bersangkutan berdasarkan pada : a. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 36 sampai dengan Pasal 38; b. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 5 sampai dengan Pasal 18, dan Pasal 25 sampai dengan Pasal 27; c. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah; d. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.

(2) Satuan pendidikan dasar dan menengah dapat mengembangkan kurikulum dengan standar yang lebih tinggi dari Standar Isi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Standar Kompentensi Lulusan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
(3) Pengembangan dan penetapan kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah memperhatikan panduan penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah yang disusun Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
 (4) Satuan pendidikan dasar dan menengah dapat mengadopsi atau mengadaptasi model kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah yang disusun oleh BSNP. (5) Kurikulum satuan pendidikan dasar dan menengah ditetapkan oleh kepala satuan pendidikan dasar dan menengah setelah memperhatikan pertimbangan dari Komite Sekolah atau Komite Madrasah.

Kemudian pada pasal 2 diterangkan sebagai berikut;  (1) Satuan pendidikan dasar dan menengah dapat menerapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah mulai tahun ajaran 2006/2007.
(2) Satuan pendidikan dasar dan menengah harus sudah mulai menerapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah paling lambat tahun ajaran 2009/2010.
(3) Satuan pendidikan dasar dan menengah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang telah melaksanakan uji coba kurikulum 2004 secara menyeluruh dapat menerapkan secara menyeluruh Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah untuk semua tingkatan kelasnya mulai tahun ajaran 2006/2007.


Sabtu, 18 Agustus 2012

Kumpulan Permendiknas tahun 2007

Pada tahun 2007  keputusan menteri pendidikan nasional yang urgen mengenai pengembangan kualitas sekolah adalah Kriteria Pengawas sekolah/Madrasah. Hal ini dituangkan dalam bentuk Permendiknas  no 12 tentang Pengawas Sekolah atau Madrasah.

Adapun syarat da kriteria sebagai pengawas sekolah dan madrasah adalah sebagai berikut:
minimum magister (S2) kependidikan denPendidikan gan berbasis sarjana (S1) dalam rumpun mata pelajaran yang relevan pada PT terakreditasi; Guru SMA/MA bersertifikat pendidik sebagai guru dengan pengalaman kerja minimum delapan tahun dalam rumpun mata pelajaran yang relevan di SMA/MA atau kepala sekolah SMA/MA dengan pengalaman kerja minimum 4 tahun; Pangkat minimum penata, golongan ruang III/c; Usia setinggi-tingginya 50 tahun, sejak diangkat sebagaipengawas satuan pendidikan; Memenuhi kompetensi sebagai pengawas satuan pendidikan yang dapat diperoleh melalui uji kompetensi dan atau pendidikan dan pelatihan fungsional pengawas, pada lembaga yang ditetapkan pemerintah; Lulus seleksi pengawas satuan pendidikan.
Kompetensi Kepribadian Kompetensi Supervisi Manajerial Kompetensi Supervisi Akademik Kompetensi Evaluasi Pendidikan Kompetensi Penelitian Pengembangan Kompetensi Sosial

Kemudian selanjutnya permendiknas no 19 tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Sekolah atau Madrasah, menjelaskan tentang caera pengelolaan dan merumuskan tujuan sekolah. Hal ini dituangkan dalam bentuk perumusan adanya visi da misi sekolah.
Visi sekolah adalah cita-cita bersama warga sekolah dan segenap pihak yang berkepentingan, yang menggambarkan dan memberikan inspirasi, motivasi, dan kekuatan untuk kepentingan masa mendatang Misi adalah arah untuk mewujudkan visi yang telah ditetapkan, menjadi dasar program pokok sekolah dengan penekanan pada kualitas layanan pada peserta didik dan mutu lulusan yang diharapkan.
Misi sekolahmemuat pernyataan umum dan khusus yang berkaitan dengan program sekolah, serta pengembangannya.
kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP); kalender pendidikan/akademik; struktur organisasi sekolah; pembagian tugas di antara guru; 5) pembagian tugas di antara tenaga kependidikan; 6) peraturan akademik; 7) tata tertib sekolah; 8) kode etik sekolah; 9) biaya operasional sekolah.

Berikut ini  permendiknas tahun 2007, yang dapat bapak ibu didownload:
Permendiknas (peraturan menteri pendidikan nasional) nomor  12 tahun 2007 tentang Pengawas Sekolah dan madrasah.
Permendiknas (peraturan menteri pendidikan nasional) nomor  12 tahun 2007 tentang Pengawas Sekolah dan madrasah. Lampiran.
Permendiknas (peraturan menteri pendidikan nasional) nomor  12 tahun 2007 tentang Pengawas Sekolah dan madrasah. bentuk File Presentasi.
 
Permendiknas (peraturan menteri pendidikan nasional) nomor  13 tahun 2007 tentang Kepala Sekolah dan madrasah.
Permendiknas (peraturan menteri pendidikan nasional) nomor  13 tahun 2007 tentang Kepala Sekolah dan madrasah. Lampiran.

Permendiknas (peraturan menteri pendidikan nasional) nomor  14 tahun 2007 tentang Standar Isi Paket A, B, dan C.
Permendiknas (peraturan menteri pendidikan nasional) nomor  14 tahun 2007 tentang Standar Isi Paket A, B, dan C. Lampiran
  
Permendiknas (peraturan menteri pendidikan nasional) nomor  19 tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Sekolah dan madrasah Jenjang SD-MI.
Permendiknas (peraturan menteri pendidikan nasional) nomor  19 tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Sekolah dan madrasah Jenjang SD-MI. Lampiran

Permendiknas (peraturan menteri pendidikan nasional) nomor  19 tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Sekolah dan madrasah Jenjang SD-MI. Dalam Bentuk File Presentasi.



Twitter Delicious Digg Favorites More