Tampilkan postingan dengan label kode etik polri. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kode etik polri. Tampilkan semua postingan
Sabtu, 01 September 2012
Kode Etik POLRI
13.10
Pembelajar Jogja
Kode Etik Polri
SETIAP ANGGOTA INSAN RASTRA SEWAKOTTAMA
1. Mengabdi kepada Nusa dan bangsa dengan penuh ketakwaan kepada
Tuhan Yang Maha Esa.
2. Berbakti demi keagungan nusa dan bangsa yang bersendikan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar 1945, sebagai kehormatan yang tinggi.
3. Membela tanah air, mengamankan dan mengamalkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945 dengan tekad juang pantang menyerah.
4. Menegakkan hukum dan menghormati kaidah-kaidah yang hidup dalam
masyarakat secara adil dan bijaksana.
5. Melindungi, mengayomi serta membimbing masyarakat sebagai wujud
panggilan tugas pengabdian yang luhur.
SETIAP ANGGOTA INSAN NAGARA JANOTTAMA
1. Berdharma untuk menjamin ketentraman umum bersama-sama warga
masyarakat membina ketertiban dan keamanan demi terwujudnya
kegairahan kerja dan kesejahteraan lahir dan batin.
2. Menampilkan dirinya sebagai warga negara berwibawa dan dicintai oleh
sesama warga negara.
3. Bersikap disiplin, percaya tinggi, tanggung jawab, penuh keiklasan
dalam tugas, kesungguhan serta selalu menyadari bahwa dirinya adalah
warga masyarakat ditengah-tengah masyarakat.
4. Selalu peka dan tanggap dalam tugas, mengembangkan kemampuan
dirinya, menilai tinggi mutu kerja, penuh keaktifan dan efisiensi serta
menempatkan kepentingan tugas secara wajar di atas kepentingan
pribadinya.
5. Memupuk rasa persatuan, kesatuan dan kebersamaan serta
kesetiakawanan dalam lingkungan tugasnya maupun dalam lingkungan
masyarakat.
6. Menjauhkan diri dari sikap dan perbuatan tercela serta mempelopori
setiap tindakan mengatasi kesulitan-kesulitan masyarakat
sekelilingnya.
SETIAP ANGGOTA INSAN YANA ANUCASANA DHARMA
1. Selalu waspada, siap sedia dan sanggup menghadapi setiap
kemungkinan dalam tugasnya.
2. Mampu mengendalikan diri dari perbuatan-perbuatan penyalahgunaan
wewenang.
3. Tidak mengenal berhenti dalam memberantas kejahatan dan
mendahulukan cara-cara pencegahan daripada penindakan secara
hukum.
4. Memelihara dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam upaya
memelihara ketertiban dan keamanan masyarakat.
5. Bersama-sama segenap komponen kekuatan pertahanan keamanan
lainnya dan peran serta masyarakat memelihara dan meningkatkan
kemanunggalan Polri dan rakyat.
6. Meletakkan setiap langkah tugas sebagai bagian dari pencapaian tujuan
pembangunan nasional sesuai amanat penderitaan rakyat.
Dalam UU POLRI PEMBINAAN PROFESI
Pasal 31
Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya harus memiliki kemampuan profesi.
Pasal 32
(1) Pembinaan kemampuan profesi pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia
diselenggarakan melalui pembinaan etika profesi dan pengembangan pengetahuan
serta pengalamannya di bidang teknis kepolisian melalui pendidikan, pelatihan, dan
penugasan secara berjenjang dan berlanjut.
(2) Pembinaan kemampuan profesi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih
lanjut dengan Keputusan Kapolri.
Pasal 33
Guna menunjang pembinaan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dilakukan
pengkajian, penelitian, serta pengembangan ilmu dan teknologi kepolisian.
Pasal 34
(1) Sikap dan perilaku pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia terikat pada Kode
Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(2) Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menjadi pedoman
bagi pengemban fungsi kepolisian lainnya dalam melaksanakan tugas sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di lingkungannya.
(3) Ketentuan mengenai Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia diatur
dengan Keputusan Kapolri.
Pasal 35
(1) Pelanggaran terhadap Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia oleh
pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia diselesaikan oleh Komisi Kode Etik
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(2) Ketentuan mengenai susunan organisasi dan tata kerja Komisi Kode Etik Kepolisian
Negara Republik Indonesia diatur dengan Keputusan Kapolri.
Pasal 36
(1) Setiap pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dan pengemban fungsi
kepolisian lainnya wajib menunjukkan tanda pengenal sebagai keabsahan wewenang
dan tanggung jawab dalam mengemban fungsinya.
(2) Ketentuan mengenai bentuk, ukuran, pengeluaran, pemakaian, dan penggunaan tanda
pengenal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Kapolri.
LEMBAGA KEPOLISIAN NASIONAL
Pasal 37
(1) Lembaga kepolisian nasional yang disebut dengan Komisi Kepolisian Nasional
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2) Komisi Kepolisian Nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibentuk dengan
Keputusan Presiden.
Pasal 38
(1) Komisi Kepolisian Nasional bertugas :
a. membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Kepolisian Negara
Republik Indonesia; dan
b. memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan
pemberhentian Kapolri.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Komisi
Kepolisian Nasional berwenang untuk :
a. mengumpulkan dan menganalisis data sebagai bahan pemberian saran kepada
Presiden yang berkaitan dengan anggaran Kepolisian Negara Republik Indonesia,
pengembangan sumber daya manusia Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan
pengembangan sarana dan prasarana Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. memberikan saran dan pertimbangan lain kepada Presiden dalam upaya
mewujudkan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang profesional dan
mandiri; dan
c. menerima saran dan keluhan dari masyarakat mengenai kinerja kepolisian dan
menyampaikannya kepada Presiden.