Tujuan Pelaksanaan Akreditasi Lembaga Pendidikan
Memberikan informasi tentang kelayakan S/M sebagai
satuan pendidikan atau program pendidikan berdasarkan Standar Nasional
Pendidikan.
Memberikan
pengakuan peringkat kelayakan.
Memberikan
rekomendasi tentang penjaminan mutu pendidikan kepada program dan/atau satuan
pendidikan yang diakreditasi dan pihak terkait (rekomendasi tindak lanjut).
Manfaat Akreditasi
Acuan dalam upaya peningkatan mutu S/M dan rencana
pengembangan S/M.
Motivator
agar S/M terus meningkatkan mutu pendidikan secara bertahap, terencana, dan
kompetitif baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional bahkan regional
dan internasional.
Umpan balik dalam usaha pemberdayaan dan
pengembangan kinerja warga S/M dalam rangka menerapkan visi, misi, tujuan,
sasaran, strategi, dan program S/M.
Membantu mengidentifikasi S/M dan program dalam
rangka pemberian bantuan pemerintah, investasi dana swasta dan donatur atau
bentuk bantuan lainnya.
Bahan informasi bagi S/M sebagai masy. belajar untuk meningkatkan dukungan dari pemerintah, masy, maupun sektor swasta dalam hal profesionalisme, moral,tenaga, dan dana.
Fungsi akreditasi
Akuntabilitas,yaitu sebagai bentuk pertanggung-jawaban
S/M kepada publik, apakah layanan yang dilakukan dan diberikan oleh sekolah/
madrasah telah memenuhi harapan atau keinginan masyarakat.
Pengetahuan,yaitu sebagai informasi bagi semua pihak tentang kelayakan S/M dilihat dari berbagai unsur terkait yang mengacu pada standar minimal beserta indikator-indikatornya.
Pembinaan dan pengembangan, yaitu sebagai dasar bagi
S/M, pemerintah, dan masyarakat dalam upaya peningkatan atau pengembangan mutu
S/M.