Keputusan untuk cuti bersama dan libur nasional untuk tahun 2012 diambil dan diputuskan oleh tiga kementrian yaitu, menteri agama, menteri transmigrasi dan tenaga kerja, dan menteri pendayagunaan aparatur ne Kesepakatan diputuskan dalam surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri dalam suratnya nomor: 7 tahun 2011, nomor:04/MEN/VI/2011, SKB/OR/M.PAN_RB/07/2011. Sebanyak 5 hari sebagai cuti bersama, 14 hari sebagai libur nasional. Menko Kesra Agung Laksono didampingi menpan EE Mangindaan, Menag Surya Dharma Ali, dan Menaker Muhaimin Iskandar di Kemenko Kesra Jakarta penetapan ini untuk mengefektikan kinerja pemerintahan. SKBnya dapat didownlod di sini, sebagai berikut; 1. SKB.2011.07.no.03 2. >SKB.2011.05.no.02 3. >SKB.2011.05.no.01 4. >SKB.2011.06.no.07 HARI LIBUR NASIONAL TAHUN 2012 NO Tanggal Hari Keterangan 1 1 Januari 2012 Minggu Tahun Beru Masehi 2 23 Februari Senin Tahun Baru Imlek 2563 3 5 Februari Minggu Maulid Nabi Muhammad SAW 4 23 Maret Jumat Hari...
Pendidikan adalah usaha dan perjuangan dari semua pihak, untuk Nilai, Moral, Etika dan Budaya Manusia