Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label siswa baru ra tk paud

Tata cara Penerimaan Siswa baru atau Peserta didik baru untuk Jenjang PAUD, TK, RA, BA

Tata cara Penerimaan Siswa baru atau Peserta didik baru untuk Jenjang PAUD, TK, RA, BA. Pemerintah telah mengeluarka aturan  sebagai berikut: Penerimaan peserta didik baru pada TK/RA/BA dan sekolah/madrasah bertujuan memberi kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara usia sekolah agar memperoleh layanan pendidikan yang sebaik-baiknya. Penerimaan peserta didik baru pada TK/RA/BA dan sekolah/madrasah harus berasaskan: a. obyektivitas, artinya penerimaan peserta didik baru, baik peserta didik baru maupun pindahan harus memenuhi ketentuan umum yang diatur di dalam Peraturan Bersama Menteri ini; b. transparansi, artinya pelaksanaan penerimaan peserta didik baru bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat termasuk orang tua peserta didik baru, untuk menghindari segala penyimpangan yang mungkin terjadi; c. akuntabilitas, artinya penerimaan peserta didik baru dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, baik prosedur maupun hasilnya; dan d. tidak diskriminatif, artinya...