Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label permendiknas no 63 tahun 2009

Sitem Penjamin Mutu Pendidikan Indonesia

Sesuai dengan tujuan negara yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945, tujuan pendidikan nasional telah ditetapkan sesuai tujuan negara. Dalam Proses selanjutnya untuk menjaga tujuan ini tercapai dan berkualitas atau bermutu dibuat permendiknas no 63 tahun 2009. Dalam peraturan ini memuat tentang mutu pendidikan adalah tingkat kecerdasan kehidupan bangsa yang dapat diraih dari penerapan Sistem Pendidikan Nasional. Penjaminan mutu pendidikan adalah kegiatan sistemik dan terpadu oleh satuan atau program pendidikan, penyelenggara satuan atau program pendidikan, pemerintah daerah, Pemerintah, dan masyarakat untuk menaikkan tingkat kecerdasan kehidupan bangsa melalui pendidikan. Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan yang selanjutnya disebut SPMP adalah subsistem dari Sistem Pendidikan Nasional yang fungsi utamanya meningkatkan mutu pendidikan. Standar Pelayanan Minimal bidang pendidikan yang selanjutnya disebut SPM adalah jenis dan tingkat pelayanan pendidikan minimal yang harus disediak...