KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 045/U/2002 TENTANG KURIKULUM INTI PENDIDIKAN TINGGI MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL Menimbang : a. bahwa kurikulum yang berlaku secara nasional untuk setiap program studi merupakan rambu-rambu untuk menjamin mutu dan kemampuan sesuai dengan program studi yang ditempuh; b. bahwa Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa telah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 232/U/2000; c. bahwa sebagai pelaksana ketentuan pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi dan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b perlu menambah rambu-rambu penyusunan kurikulum inti sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 232/U/2000; Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Nomor 1989 Nomor 6 Tambahan Lembaran ...
Pendidikan adalah usaha dan perjuangan dari semua pihak, untuk Nilai, Moral, Etika dan Budaya Manusia