Senin, 03 September 2012

Kode Etik Apoteker Indonesia

Kode Etik Apoteker Indonesia dikukuhkan pada konggres 8 Desember 2009 dengan surat keputusan: (keputusan Konggres ISFI XVIII no. 006/KONGGRES XVIII/ISFI/ 2009 ).

Pasal 1: Setiap Apoteker harus menjunjung tinggi, menghayati, dan mengamalkan Sumpah/Janji Apoteker
Pasal 2 : Setiap Apoteker harus berusaha dengan sungguh-sungguh menghayati dan mengamalkan Kode Etik Apoteker Indonesia
Pasal 3 : Setiap Apoteker harus senantiasa menjalankan profesinya sesuai kompetensi Apoteker Indonesia serta selalu mengutamakan dan berpegang teguh pada prinsip kemanusiaan dalam melaksanakan kewajibannya.
Pasal 4 : Setiap Apoteker harus selalu aktif mengikuti perkembangan di bidang kesehatan pada umumnya dan di bidang farmasi pada khususnya.
Pasal 5 : Di dalam menjalankan tugasnya setiap Apoteker harus menjauhkan diri dari usaha mencari keuntungan diri semata yang bertentangan dengan martabat dan tradisi luhur jabatan kefarmasian.
Pasal 6 : Seorang Apoteker harus berbudi luhur dan menjadi contoh yang baik bagi orang lain.
Pasal 7 : Seorang Apoteker menjadi sumber informasi sesuai dengan profesinya.
Pasal 8 : Seorang Apoteker harus aktif mengikuti perkembangan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan pada umumnya dan di bidang farmasi pada khususnya.

Kewajiban apoteker terhadap Pasien
Pasal 9 : Seorang Apoteker dalam melakukan praktik kefarmasian harus mengutamakan kepentingan masyarakat dan menghormati hak asasi pasien dan melindungi makhluk hidup insani.

Kewajiban apoteker terhadap Teman Sejawat
Pasal 10 : Setiap Apoteker harus memperlakukan teman sejawatnya sebagaimana ia sendiri ingin diperlakukan.
Pasal 11 : Sesama Apoteker harus selalu saling mengingatkan dan saling menasihati untuk mematuhi ketentuan-ketentuan Kode Etik.
Pasal 12 : Setiap Apoteker harus mempergunakan setiap kesempatan untuk meningkatkan kerjasama yang baik sesama Apoteker di dalam memelihara keluhuran martabat jabatan kefarmasian serta mempertebal rasa saling mempercayai di dalam menunaikan tugasnya.

Kewajiban Apoteker terhadap sejawat petugas kesehatan lainnya
Pasal 13 : Setiap Apoteker harus mempergunakan setiap kesempatan untuk membangun dan meningkatkan hubungan profesi, saling mempercayai, menghargai dan menghormati sejawat petugas kesehatan lain.
Pasal 14 : Setiap Apoteker hendaknya menjauhkan diri dari tindakan atau perbuatan yang dapat mengakibatkan berkurangnya atau hilangnya kepercayaan masyarakat kepada sejawat petugas kesehatan lainnya.
Pasal 15 : Setiap Apoteker bersungguh-sungguh menghayati dan mengamalkan Kode Etik Apoteker Indonesia dalam menjalankan tugas kefarmasiannya sehari-hari.
Jika seorang Apoteker baik dengan sengaja maupun tidak sengaja melanggar atau tidak mematuhi Kode Etik Apoteker Indonesia, maka dia wajib mengakui dan menerima sangsi dari pemerintah, ikatan/organisasi profesi farmasi yang menanganinya (IAI) dan mempertanggung-jawabkannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Jika ingin detailnya dari Kode Etik Apoteker Indonesia anda dapat melihat link Kode Etik Apoteker Indonesia


0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan memberikan komentar yang bersifat memberikan sanggahan, dan tambahan informasi atau referensi lainnya. Kami mengharapkan ada manfaat bagi anda dari websites ini. Terima kasih banyak atas kunjungan saudara.

Please provide comments that are providing rebuttal, and additional information or other reference. We expect these websites beneficial to you. Thank you very much for your visit.

Twitter Delicious Digg Favorites More