Langsung ke konten utama

Kode Etik Pengawas Sekolah tertuang dalam PP 47 tahun 2008 dan Permendiknas 12 tahun 2007

Kinerja Pengawas Sekolah datur dalam peraturan-peraturan sebagai berikut;
1. Permendiknas nomor 12 tahun 2007 tentang guru yang diangkat menjadi pengawas sekolah
2. PP nomor 74 tahun 2008 tentang standar Pengawas Sekolah
3. PermenPAN-RB nomor 21 tahun 2010. tentang Jabatan fungsional Pengawas Sekolah'


Kode Etik Pengawas Sekolah adalah sebagai berikut:

  1. DALAM MELAKSANAKAN TUGAS, SENANTIASA BERLANDASKAN IMAN DAN TAQWA, SERTA MENGIKUTI PERKEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
  2. MERASA BANGGA MENGEMBAN TUGAS SEBAGAI PENGAWAS SEKOLAH
  3. MEMILIKI PENGABDIAN YANG TINGGI DALAM MENEKUNI TUGAS SEBAGAI PENGAWAS SEKOLAH
  4. BEKERJA DENGAN PENUH RASA TANGGUNG JAWAB DALAM TUGASNYA SEBAGAI PENGAWAS SEKOLAH
  5. MENJAGA CITRA DAN NAMA BAIK SELAKU PEMBINA DALAM MELAKSANAKAN TUGAS SEBAGAI PENGAWAS SEKOLAH
  6. MEMILIKI DISIPLIN YANG TINGGI DALAM MELAKSANAKAN TUGAS PROFESI SEBAGAI PENGAWAS SEKOLAH
  7. MAMPU MENAMPILKAN KEBERADAANNYA SEBAGAI APARAT DAN TOKOH YANG DITELADANI
  8. SIGAP DAN TERAMPIL UNTUK MENAGGAPI DAN MEMBANTU MEMECAHKAN MASALAH-MASALAH YANG DIHADAPI APARAT BINAANNYA
  9. MEMILIKI RASA KESETIAKAWANAN SOSIAL YANG TINGGI, BAIK TERHADAP APARAT BINAAN MAUPUN TERHADAP SESAMA PENGAWAS SEKOLAH
Kemudian penjelasan selanjutnya dapat dilihat pada buku kerja pengawas sekolah berikut ini;

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Daftar Ikatan dan Asosiasi Pengobatan Tradisonal Indonesia dan Cina

Gambar  Logo Reiki Dasar pengobatan secara tradisional adalah UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Dalam pasal 48 juga disebutkan bahwa pelayanan kesehatan tradisional merupakan salah satu penyelenggaraan upaya kesehatan. Dalam pasal 59 disebutkan bahwa pelayanan kesehatan tradisional terbagi menjadi 2 jenis, yaitu Pelayanan Kesehatan Tradisional Keterampilan dan Pelayanan Kesehatan Tradisional.   1.       Ikatan Homoeopathy Indonesia (IHI), www. akram homoeopathy .blogspot.com/p/pengobatan.html     , www.mockup.uninet.net.id/Asociation/tabid/113/default.aspx 2.       Persatuan Akupunktur Seluruh Indonesia (PAKSI),   www. paksi bali.wordpress.com/     ,   www. spesialisakupunktur.com   3.       Perhimpunan  Chiroprakasi Indonesia (Perchirindo), www. perchirindo .com/ 4.       Ikatan Naturopatis Indonesia (IKNI), w...

Beasiswa S2 Psikologi Luar Negeri Untuk Mahasiswa Berprestasi

Beasiswa S2 Psikologi Luar Negeri Untuk Mahasiswa Berprestasi : Bingung memilih beasiswa s2 psikologi luar negeri yang bagus? Jangan galau! Artikel berikut ini punya beberapa rekomendasinya! 

Pengertian dan Kreteria Tunjangan Khusus bagi PNS GURU

PENGERTIAN Tunjangan khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang ditugaskan di daerah khusus oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah sebagai bentuk penghargaan dalam melaksanakan tugas baik guru PNS atau guru bukan PNS yang memenuhi kriteria. Daerah khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain. KRITERIA GURU PENERIMA SUBSIDI TUNJANGAN KHUSUS Guru yang ditugaskan pada satuan pendidikan di daerah khusus oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah. Guru yang bertugas pada satuan pendidikan di daerah khusus yang diselenggarakan oleh masyarakat dan yang mendapatkan persetujuan dalam bentuk Keputusan dari Pemerintah Daerah. Memenuhi beban kerja guru 24 jam tatap muka per minggu atau yang diekuivalensikan dengan 2...