Langsung ke konten utama

Norma, Standar, Prosedur, Dan Kriteria Di Bidang Pendidikan

Jenis satuan pendidikan semakin bertambah sesuai dengan perkembangan masyarakat. Semakin tinggi aktivitas masyarakat perlu diantisipasi bagaimana masalah mendidik anak tidak terlantar dan terabaikan. Sekarang telah banyak tumbuh tempat kelompok bermain atau play group, sebagai wahana tempat mengasuh anak. Jenis bisa kelompok bermaian (KB), tempat penitipan anak (TPA) dan taman kanak-kanak (TK).
Norma-standar-prosedur dan kriteria bidang pendidikan

Namun yang penting adalah semua usaha itu harus memenuhi norma, standar dan kriterianya, dan syarat pendirian kelompok bermaian (KB), tempat penitipan anak (TPA) dan taman kanak-kanak (TK), jika ingin mengetahui lebih detail tentang Kelompok Bermain ini, silahkan klik di sini.
Kemudian untuk norma, standar dan kriterianya adalah:
1.Permendiknas no 20 tahun 2010, dapat didownload di sini.
2.Lampiran penjelasan Permendiknas no 20 tahun 2010, dapat didownload di sini.

Pengertian Kelompok bermain merupakan salah satu bentuk pendidikan anak usia dini jalur pendidikan nonformal yang memberikan layanan pendidikan bagi anak usia 2-6 tahun. Pendidikan ini untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan anak, agar kelak lebih siap memasuki pendidikan lebih lanjut.

Pengertian Taman Penitipan Anak (TPA)
Taman Penitipan Anak (TPA) merupakan salah satu bentuk PAUD pada jalur pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program pendidikan sekaligus pengasuh dan kesejahteraan sosial tehadap anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun.

Pengertian Taman Kanak-Kanak (TK) termasuk dalam jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), yakni usia 6 tahun atau di bawahnya yang dikemas dalam bentuk pendidikan formal. Program pembelajaran TK lebih ditekankan kepada pemberian rangsangan pendidikan guna membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.

Komentar

  1. Standar tentang pendidikan di Indonesia telah menjadi acuan yang bagus bagi insan pendidikan dan tenaga kependidikan, ada 8 standar yang telah dikeluarkan oleh yang berwenang dalam hal ini Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), yaitu 1.standar isi, 2.standar proses, 3.standar kompetensi kelulusan (SKL), 4.standar pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) 5.standar sarana dan prasarana, 6.standar pengelolaan, 7.standar pembiayaan, 8.standar penilaian. Namun dalam pelaksanaan sering terjadi penyimpangan penarikan biaya dengan berbagai dalih dan item biaya yang samar contoh biaya seragam identitas, buat lab komputer, ekstra dll.

    BalasHapus

Posting Komentar

Silahkan memberikan komentar yang bersifat memberikan sanggahan, dan tambahan informasi atau referensi lainnya. Kami mengharapkan ada manfaat bagi anda dari websites ini. Terima kasih banyak atas kunjungan saudara.

Please provide comments that are providing rebuttal, and additional information or other reference. We expect these websites beneficial to you. Thank you very much for your visit.

Postingan populer dari blog ini

Cara mendaftar dan melihat database Guru Inpassing

Bapak/ibu yang baru proses dan yang sudah melakukan pendaftaran sebagai guru inpassing, adalah sebagai proses awal dapat mengunjungi dan melihat, website ini : http://inpassing.sertifikasiguru.org/ Selamat datang di situs pengisian data inpassing. Lengkapi dan periksa ulang kelengkapan informasi sebelum melakukan cetak dokumen. Jika dokumen sudah kami terima dan informasi yang ada di dokumen tidak sama dengan informasi dari database kami, maka informasi dari dokumen yang kami anggap benar. Dokumen yang dimaksud adalah print-out yang dihasilkan oleh situs ini. Database adalah informasi yang anda isikan pada form entri di situs ini. Bagi yang sudah atau yang belum lengkap berkasnya, kelengkapan berkas dapat dikirim kembali ke : Direktorat Profesi Pendidik Ditjen PMPTK UP. Subdit Dikdas dan LB Komplek Kemendiknas Gedung D lantai 14 Jl. Jendral Sudirman, pintu 1 Senayan – Jakarta

Batas Penetapan SK Inpassing 30 Desember 2011

Pemerintah dalam hal ini adalah Kemendiknas mengeluarkan kebijakan untuk guru bukan PNS untuk mendapatkan kesempatan mendapatkan insentif. Sesuai Permendiknas nomor 22/2010, batas akhir penetapan SK Inpassing adalah 30 Desember 2011. Oleh karena itu, bagi yang belum pernah mengusulkan agar segera mengusulkan dengan syarat dan prosedur seperti penjelasan dalam peraturan menteri pendidikan nasional (peraturan dapat didownload di sini) . Tunjangan Profesi bagi Guru Bukan PNS Rp1.500.000,00/Bulan Guru Bukan PNS (GBNS) yang telah lulus sertifikasi dan memiliki sertifikat pnedidik profesional berhak atas tunjangan profesi setiap bulan. Berdasarkan Permendiknas 72/2008 tentang Tunjangan Profesi GTT Bukan PNS, dalam pasal 2 disebutkan, besar tunjangan GTT yang belum memiliki jabatan fungsional guru adalh Rp1.500.000 setiap bulan sampai dengan guru yang bersangkutan memiliki jabatan fungsional guru. Adapun yang dimaksud “jabatan fungsional guru” adalah telah memiliki SK Inpassing. Bagi GTT...

Daftar PTN PTS di Langsa, Aceh

Jika mau yang lengkap dengan alamatnya Download Di daerah Langsa, Aceh terdapat total 5 PTN PTS yang 0 PTN dan 5 PTS diantaranya sebagai berikut: No. NPSN Nama 1 10107580 AKADEMI KEBIDANAN HARAPAN IBU 2 10107581 SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN LANGSA 3 10107582 SEKOLAH TINGGI ILMU MANAJEMEN PASE 4 10107583 STIKES CUT NYAK DHIEN LANGSA 5 10107584 UNIVERSITAS SAMUDRA LANGSA Sumber: http://dapodik.org