Kamis, 21 Juli 2011

Norma, Standar, Prosedur, Dan Kriteria Di Bidang Pendidikan

Jenis satuan pendidikan semakin bertambah sesuai dengan perkembangan masyarakat. Semakin tinggi aktivitas masyarakat perlu diantisipasi bagaimana masalah mendidik anak tidak terlantar dan terabaikan. Sekarang telah banyak tumbuh tempat kelompok bermain atau play group, sebagai wahana tempat mengasuh anak. Jenis bisa kelompok bermaian (KB), tempat penitipan anak (TPA) dan taman kanak-kanak (TK).
Norma-standar-prosedur dan kriteria bidang pendidikan

Namun yang penting adalah semua usaha itu harus memenuhi norma, standar dan kriterianya, dan syarat pendirian kelompok bermaian (KB), tempat penitipan anak (TPA) dan taman kanak-kanak (TK), jika ingin mengetahui lebih detail tentang Kelompok Bermain ini, silahkan klik di sini.
Kemudian untuk norma, standar dan kriterianya adalah:
1.Permendiknas no 20 tahun 2010, dapat didownload di sini.
2.Lampiran penjelasan Permendiknas no 20 tahun 2010, dapat didownload di sini.

Pengertian Kelompok bermain merupakan salah satu bentuk pendidikan anak usia dini jalur pendidikan nonformal yang memberikan layanan pendidikan bagi anak usia 2-6 tahun. Pendidikan ini untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan anak, agar kelak lebih siap memasuki pendidikan lebih lanjut.

Pengertian Taman Penitipan Anak (TPA)
Taman Penitipan Anak (TPA) merupakan salah satu bentuk PAUD pada jalur pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program pendidikan sekaligus pengasuh dan kesejahteraan sosial tehadap anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun.

Pengertian Taman Kanak-Kanak (TK) termasuk dalam jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), yakni usia 6 tahun atau di bawahnya yang dikemas dalam bentuk pendidikan formal. Program pembelajaran TK lebih ditekankan kepada pemberian rangsangan pendidikan guna membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.


1 komentar:

belajarkreatif mediatama mengatakan...

Standar tentang pendidikan di Indonesia telah menjadi acuan yang bagus bagi insan pendidikan dan tenaga kependidikan, ada 8 standar yang telah dikeluarkan oleh yang berwenang dalam hal ini Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), yaitu 1.standar isi, 2.standar proses, 3.standar kompetensi kelulusan (SKL), 4.standar pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) 5.standar sarana dan prasarana, 6.standar pengelolaan, 7.standar pembiayaan, 8.standar penilaian. Namun dalam pelaksanaan sering terjadi penyimpangan penarikan biaya dengan berbagai dalih dan item biaya yang samar contoh biaya seragam identitas, buat lab komputer, ekstra dll.

Posting Komentar

Silahkan memberikan komentar yang bersifat memberikan sanggahan, dan tambahan informasi atau referensi lainnya. Kami mengharapkan ada manfaat bagi anda dari websites ini. Terima kasih banyak atas kunjungan saudara.

Please provide comments that are providing rebuttal, and additional information or other reference. We expect these websites beneficial to you. Thank you very much for your visit.

Twitter Delicious Digg Favorites More