Langsung ke konten utama

PP (PERATURAN PEMERINTAH) TAHUN 2010

Pada tahun 2010 pihak Pemerintah Indonesia telah banyak mengeluarkan peraturan untuk mengatur dalam banyak bidang dan anda dapat lihat di bagian bawah tulisan ini.

Pada kesempatan ini kami paparkan PP no 17 tahun 2010 yang mengatur tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Kita teliti dan cermati pasal 25 (1) Pemerintah provinsi melakukan pembinaan berkelanjutan kepada peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mencapai prestasi puncak di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olahraga pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, nasional, dan internasional. (2) Untuk menumbuhkan iklim kompetitif yang kondusif bagi pencapaian prestasi puncak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemerintah provinsi menyelenggarakan dan/atau memfasilitasi secara teratur dan berjenjang kompetisi di bidang: a. ilmu pengetahuan; b. teknologi; c. seni; dan/atau d. olahraga. (3) Pemerintah provinsi memberikan penghargaan kepada peserta didik yang meraih prestasi puncak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pembinaan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penyelenggaraan dan fasilitasi kompetisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Kemudian pada bagian pasal 29  menjelaskan tentang kebijakan pendidikan: (1) Kebijakan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 merupakan penjabaran dari kebijakan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 17, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kebijakan daerah bidang pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam: a. rencana pembangunan jangka panjang kabupaten/kota; b. rencana pembangunan jangka menengah kabupaten/kota; c. rencana strategis pendidikan kabupaten/kota; d. rencana kerja pemerintah kabupaten/kota; e. rencana kerja dan anggaran tahunan kabupaten/kota; f. peraturan daerah di bidang pendidikan; dan g. peraturan bupati/walikota di bidang pendidikan. (3) Kebijakan daerah bidang pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan pedoman bagi: a. semua jajaran pemerintah kabupaten/kota; b. penyelenggara pendidikan yang didirikan masyarakat di kabupaten/kota yang bersangkutan; c. satuan atau program pendidikan di kabupaten/kota yang bersangkutan; d. dewan pendidikan di kabupaten/kota yang bersangkutan; e. komite sekolah atau nama lain yang sejenis di kabupaten/kota yang bersangkutan; f. peserta didik di kabupaten/kota yang bersangkutan; g. orang tua/wali peserta didik di kabupaten/kota yang bersangkutan; h. pendidik dan tenaga kependidikan di kabupaten/kota yang bersangkutan; i. masyarakat di kabupaten/kota yang bersangkutan; dan j. pihak lain yang terkait dengan pendidikan di kabupaten/kota yang bersangkutan.
Selanjutnya usaha-usaha untuk menjalankan proses pendidikan supaya dapat berjalan secara tepat: pada pasal 15 Menteri menetapkan kebijakan tata kelola pendidikan untuk menjamin efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas pengelolaan pendidikan yang merupakan pedoman bagi: a. Kementerian; b. Kementerian Agama; c. kementerian lain atau lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan program dan/atau satuan pendidikan; d. pemerintah provinsi; e. pemerintah kabupaten/kota; f. penyelenggara pendidikan yang didirikan masyarakat; dan g. satuan atau program pendidikan.
Demikian sedikit uraiannya, jika ingin mengetahui yang lengkap dapat didownload dibawah ini.
Peraturan Pemerintah yang dikeluarkan pada tahun 2010:
PP tahun 2010 no 5 tentang Kenavigasian

PP tahun 2010 no 6 tentang satuan polisi pamong praja

PP tahun 2010 no 8 tentang Pengalihan Status anggota TNI POLRI untuk menduduki Jabatan Struktural penjelasanhttp://www.blogger.com/img/blank.gif

PP tahun 2010 no 8 tentang Pengalihan Status anggota TNI POLRI untuk menduduki Jabatan Struktural

PP tahun 2010 no 10 tentang Peruntukan dan Fungsi Kawasan hutan

PP tahun 2010 no 11 tentang Penertiban dan Pemberdayaan tanah terlantar

PP tahun 2010 no 17 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan

PP tahun 2010 no 70 tentang Kegiatan Usaha Panas Bumi
Download Print Email

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara mendaftar dan melihat database Guru Inpassing

Bapak/ibu yang baru proses dan yang sudah melakukan pendaftaran sebagai guru inpassing, adalah sebagai proses awal dapat mengunjungi dan melihat, website ini : http://inpassing.sertifikasiguru.org/ Selamat datang di situs pengisian data inpassing. Lengkapi dan periksa ulang kelengkapan informasi sebelum melakukan cetak dokumen. Jika dokumen sudah kami terima dan informasi yang ada di dokumen tidak sama dengan informasi dari database kami, maka informasi dari dokumen yang kami anggap benar. Dokumen yang dimaksud adalah print-out yang dihasilkan oleh situs ini. Database adalah informasi yang anda isikan pada form entri di situs ini. Bagi yang sudah atau yang belum lengkap berkasnya, kelengkapan berkas dapat dikirim kembali ke : Direktorat Profesi Pendidik Ditjen PMPTK UP. Subdit Dikdas dan LB Komplek Kemendiknas Gedung D lantai 14 Jl. Jendral Sudirman, pintu 1 Senayan – Jakarta

Pengertian dan Kreteria Tunjangan Khusus bagi PNS GURU

PENGERTIAN Tunjangan khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang ditugaskan di daerah khusus oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah sebagai bentuk penghargaan dalam melaksanakan tugas baik guru PNS atau guru bukan PNS yang memenuhi kriteria. Daerah khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain. KRITERIA GURU PENERIMA SUBSIDI TUNJANGAN KHUSUS Guru yang ditugaskan pada satuan pendidikan di daerah khusus oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah. Guru yang bertugas pada satuan pendidikan di daerah khusus yang diselenggarakan oleh masyarakat dan yang mendapatkan persetujuan dalam bentuk Keputusan dari Pemerintah Daerah. Memenuhi beban kerja guru 24 jam tatap muka per minggu atau yang diekuivalensikan dengan 2...

Beasiswa S2 Psikologi Luar Negeri Untuk Mahasiswa Berprestasi

Beasiswa S2 Psikologi Luar Negeri Untuk Mahasiswa Berprestasi : Bingung memilih beasiswa s2 psikologi luar negeri yang bagus? Jangan galau! Artikel berikut ini punya beberapa rekomendasinya!