Langsung ke konten utama

PETUNJUK TEKNIS AKREDITASI SD-MI TAHUN 2012 KOMPONEN STANDAR PENILAIAN DAN EVALUASI PENDIDIKAN


BUKTI FISIK PROSES AKREDITASI JENJAG PENDIDIKAN SD MI UNTUK STANDAR PENILAIAN:

136.Jawaban dibuktikan dengan adanya: (1) rancangan penilaian dalam silabus, (2) bukti telah dilakukan sosialisasi kepada siswa, bisa berupa bahan yang dibagikan kepada siswa atau bukti sosialisasi lainnya yang bisa dipertanggungjawabkan.

137.Jawaban dibuktikan dengan melihat kesesuaian antara teknik penilaian dengan KD dan indikator dalam silabus.
Misalnya: untuk menilai keterampilan siswa dilakukan dengan performance test.

138.Jawaban dibuktikan dengan adanya perangkat tes buatan guru.

139.Teknik penilaian yang digunakan guru meliputi:
1) tes tertulis; 2) tes lisan;3) penilaian sikap;4) tugas terstruktur;5) tugas mandiri;6) portofolio;
7) proyek;8) produk (hasil kreativitas);9) unjuk kerja
Jawaban dibuktikan dengan adanya kumpulan arsip tes, nilai tes, nilai pengamatan, dan nilai tugas terstruktur maupun mandiri.

140.Jawaban dibuktikan dengan hasil analisis hasil belajar siswa.
141.Jawaban dibuktikan dengan adanya buku penghubung guru dan orang tua dan bukti kerja siswa.
142.Jawaban dibuktikan dengan adanya:
1) program remedial dan pengayaan, dan
2) revisi perangkat pembelajaran.

143.Jawaban dibuktikan dengan adanya arsip hasil evaluasi belajar yang telah ditandatangani guru dan kepala sekolah/madrasah.
144.Jawaban dibuktikan dengan adanya catatan laporan penilaian akhlak siswa dari guru-guru lain di kelas yang bersangkutan kepada guru Pendidikan Agama.

145.Jawaban dibuktikan dengan adanya catatan laporan penilaian kepribadian siswa dari guru-guru lain yang bersangkutan kepada guru Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) atau guru kelas bagi sekolah/madrasah yang tidak memiliki guru PKn.
146.Jawaban dibuktikan dengan: (1) surat undangan, (2) berita acara rapat, (3) hasil rapat, (4) surat Keputusan kepala sekolah/madrasah tentang kepanitiaan ujian tengah semester, ulangan akhir semester, dan ujian akhir semester.
Bagi sekolah/madrasah yang tidak menerapkan guru mata pelajaran pada kelas tinggi, maka yang dimaksud guru mata pelajaran di sini adalah: guru agama, kesenian, muatan lokal, pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan.
147.Jawaban dibuktikan dengan surat undangan, berita acara rapat, dan hasil rapat kenaikan kelas.
Bagi sekolah/madrasah yang tidak menerapkan guru mata pelajaran pada kelas tinggi, maka yang dimaksud guru mata pelajaran di sini adalah: guru agama, kesenian, muatan lokal, pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan.
148.Jawaban dibuktikan dengan surat undangan, berita acara rapat, dan hasil rapat penentuan nilai akhir kelompok mata pelajaran estetika dan kelompok mata pelajaran pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan.
Bagi sekolah/madrasah yang tidak menerapkan guru mata pelajaran pada kelas tinggi, maka yang dimaksud guru mata pelajaran di sini adalah: guru estetika dan pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan.

149.Jawaban dibuktikan dengan surat undangan, berita acara rapat, dan hasil rapat kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kewarganegaraan dan kepribadian, dan iptek.
Bagi sekolah/madrasah yang tidak menerapkan guru mata pelajaran pada kelas tinggi, maka yang dimaksud guru mata pelajaran di sini adalah: guru agama dan akhlak mulia, kewarganegaraan dan kepribadian, dan iptek.

150.Jawaban dibuktikan dengan dokumen undangan kepada wali murid, daftar hadir orang tua, dan buku laporan pendidikan.
151.Jawaban dibuktikan dengan adanya dokumen pelaporan pencapaian hasil belajar tingkat satuan pendidikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

152.Jawaban dibuktikan dengan dokumen rapat kelulusan yang dihadiri oleh guru kelas, guru mata pelajaran, dan kepala sekolah/madrasah.
153.Jawaban dibuktikan dengan dokumen nilai rata-rata sebagai kriteria kelulusan UASBN.

154.Jawaban dibuktikan dengan dokumen nilai minimal mata pelajaran sebagai kriteria kelulusan UASBN.
155.Jawaban dibuktikan dengan tanda terima Surat Keterangan Hasil Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional (SKHUASBN) dari setiap siswa yang mengikuti ujian nasional.

156.Jawaban dibuktikan dengan tanda terima telah menerbitkan ijazah dari setiap siswa yang lulus dari satuan pendidikan.

157.Jawaban dibuktikan dengan adanya berita acara rapat penentuan penerimaan siswa baru sekolah/madrasah.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Daftar Ikatan dan Asosiasi Pengobatan Tradisonal Indonesia dan Cina

Gambar  Logo Reiki Dasar pengobatan secara tradisional adalah UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Dalam pasal 48 juga disebutkan bahwa pelayanan kesehatan tradisional merupakan salah satu penyelenggaraan upaya kesehatan. Dalam pasal 59 disebutkan bahwa pelayanan kesehatan tradisional terbagi menjadi 2 jenis, yaitu Pelayanan Kesehatan Tradisional Keterampilan dan Pelayanan Kesehatan Tradisional.   1.       Ikatan Homoeopathy Indonesia (IHI), www. akram homoeopathy .blogspot.com/p/pengobatan.html     , www.mockup.uninet.net.id/Asociation/tabid/113/default.aspx 2.       Persatuan Akupunktur Seluruh Indonesia (PAKSI),   www. paksi bali.wordpress.com/     ,   www. spesialisakupunktur.com   3.       Perhimpunan  Chiroprakasi Indonesia (Perchirindo), www. perchirindo .com/ 4.       Ikatan Naturopatis Indonesia (IKNI), w...

Beasiswa S2 Psikologi Luar Negeri Untuk Mahasiswa Berprestasi

Beasiswa S2 Psikologi Luar Negeri Untuk Mahasiswa Berprestasi : Bingung memilih beasiswa s2 psikologi luar negeri yang bagus? Jangan galau! Artikel berikut ini punya beberapa rekomendasinya! 

Pengertian dan Kreteria Tunjangan Khusus bagi PNS GURU

PENGERTIAN Tunjangan khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang ditugaskan di daerah khusus oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah sebagai bentuk penghargaan dalam melaksanakan tugas baik guru PNS atau guru bukan PNS yang memenuhi kriteria. Daerah khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain. KRITERIA GURU PENERIMA SUBSIDI TUNJANGAN KHUSUS Guru yang ditugaskan pada satuan pendidikan di daerah khusus oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah. Guru yang bertugas pada satuan pendidikan di daerah khusus yang diselenggarakan oleh masyarakat dan yang mendapatkan persetujuan dalam bentuk Keputusan dari Pemerintah Daerah. Memenuhi beban kerja guru 24 jam tatap muka per minggu atau yang diekuivalensikan dengan 2...