Langsung ke konten utama

Pengertian dan Kriteria Tunjangan profesinal bagi Guru


PENGERTIAN
Tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan lainnya. Guru dimaksud adalah guru PNS dan guru bukan PNS yang diangkat oleh pemerintah daerah atau yayasan/masyarakat penyelenggara pendidikan baik yang mengajar di sekolah negeri maupun sekolah swasta.
Tunjangan profesi dibayarkan paling banyak 12 (dua belas) bulan dalam satu tahun. Tunjangan profesi diberikan kepada guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas terhitung mulai awal tahun anggaran berikut setelah yang bersangkutan dinyatakan lulus sertifikasi dan memperoleh NRG.

PERSYARATAN
  • Guru yang masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan Nasional kecuali guru pendidikan agama.
  • Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan: (1) bagi pengawas satuan pendidikan selain dari guru yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (1 Desember 2008), atau (2) bagi pengawas selain dari guru yang diangkat setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru harus pernah memiliki pengalaman formal sebagai guru.
  • Guru bukan PNS pada sekolah swasta yang memiliki SK sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (guru tetap yayasan), sedangkan guru bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK dari Bupati/Walikota atau dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota.
  • Pada tanggal 1 Januari 2012 belum memasuki usia 60 tahun.
  • Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).

KETENTUAN UMUM
  • Semua guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas mempunyai kesempatan yang sama untuk ditetapkan sebagai peserta sertifikasi guru.
  • Penetapan peserta untuk TK, SD, SMP, SMA, dan SMK oleh dinas pendidikan kabupaten/kota, sedangkan untuk satuan pendidikan SLB dilakukan oleh dinas pendidikan provinsi.
  • Guru yang sudah mengikuti sertifikasi guru pada tahun sebelumnya tetapi belum lulus, dapat mendaftarkan kembali sebagai peserta.
  • Penetapan peserta dilakukan dan secara transparan melalui NUPTK Online
  • Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota harus memberikan alasan tertulis yang dapat dipertanggungjawabkan apabila ada peserta yang seharusnya belum mendapat giliran tetapi ditetapkan sebagai peserta.
  • Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dapat menunda seseorang yang seharusnya sudah masuk kuota dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, misalnya mendapatkan sangsi kepegawaian yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
  • Calon peserta sertifikasi guru tahun 2011 tidak akan dialihtugaskan pada jabatan lain baik fungsional maupun struktural pada tahun 2012, kecuali diangkat dalam jabatan pengawas.
  • Penetapan peserta final hasil verifikasi akhir diumumkan secara terbuka
  • Daftar Nama Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2011 dapat dilihat melalui NUPTK online.
  • Penggantian peserta sertifikasi hanya DAPAT dilakukan sampai dengan tanggal 15 April 2011, setelah itu TIDAK ADA penggantian peserta karena SISTEM APLIKASI ONLINE pendataan dan pendaftaran peserta ditutup.
Demikian ulasan tentang Tunjangan Profesi dan Ketentuannya bagi Tenaga Profesi Guru.
Sumber dari  DEPDIKBUD 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Beasiswa S2 Psikologi Luar Negeri Untuk Mahasiswa Berprestasi

Beasiswa S2 Psikologi Luar Negeri Untuk Mahasiswa Berprestasi : Bingung memilih beasiswa s2 psikologi luar negeri yang bagus? Jangan galau! Artikel berikut ini punya beberapa rekomendasinya! 

Daftar Ikatan dan Asosiasi Pengobatan Tradisonal Indonesia dan Cina

Gambar  Logo Reiki Dasar pengobatan secara tradisional adalah UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Dalam pasal 48 juga disebutkan bahwa pelayanan kesehatan tradisional merupakan salah satu penyelenggaraan upaya kesehatan. Dalam pasal 59 disebutkan bahwa pelayanan kesehatan tradisional terbagi menjadi 2 jenis, yaitu Pelayanan Kesehatan Tradisional Keterampilan dan Pelayanan Kesehatan Tradisional.   1.       Ikatan Homoeopathy Indonesia (IHI), www. akram homoeopathy .blogspot.com/p/pengobatan.html     , www.mockup.uninet.net.id/Asociation/tabid/113/default.aspx 2.       Persatuan Akupunktur Seluruh Indonesia (PAKSI),   www. paksi bali.wordpress.com/     ,   www. spesialisakupunktur.com   3.       Perhimpunan  Chiroprakasi Indonesia (Perchirindo), www. perchirindo .com/ 4.       Ikatan Naturopatis Indonesia (IKNI), w...

Peran Orang Tua Dalam Mengoptimalkan Les Baca Anak

Membaca seharusnya menjadi suatu kegiatan yang menyenangkan, maka penting bagi Anda memberikan les baca untuk anak. Untuk itu, minat membaca semestinya sudah mulai ditanamkan kepada anak sejak dia masih kecil. Salah satu cara yang efektif dan nyaman adalah dengan mendaftarkan anak untuk ikut Bimbel les membaca . Namun, pada dasarnya peran orang tua sendiri tidak kalah penting. Seperti apa pentingnya peranan orang tua untuk proses belajar membaca anak? Bagaimana orang tua dapat membantu anak dalam les belajarnya? Menumbuhkan Minat Membaca dengan Les Baca 1.       Menjadikan Buku Sebagai Bagian dari Keseharian Sebagai langkah awal, Anda bisa selalu menyediakan buku-buku di rumah. Mulai dari buku cerita bergambar, buku novel, hingga majalah anak. Dengan begitu, anak Anda akan terbiasa dengan sendirinya untuk membaca, bahkan meski hanya selama sepuluh menit saja. 2.       Mengajak Anak untuk Mengikuti Les Membaca Ajak a...