Langsung ke konten utama

Tata cara Penerimaan Siswa baru atau Peserta didik baru untuk Jenjang PAUD, TK, RA, BA

Tata cara Penerimaan Siswa baru atau Peserta didik baru untuk Jenjang PAUD, TK, RA, BA. Pemerintah telah mengeluarka aturan  sebagai berikut:

Penerimaan peserta didik baru pada TK/RA/BA dan sekolah/madrasah bertujuan memberi kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara usia sekolah agar memperoleh layanan pendidikan yang sebaik-baiknya. Penerimaan peserta didik baru pada TK/RA/BA dan sekolah/madrasah harus berasaskan: a. obyektivitas, artinya penerimaan peserta didik baru, baik peserta didik baru maupun pindahan harus memenuhi ketentuan umum yang diatur di dalam Peraturan Bersama Menteri ini; b. transparansi, artinya pelaksanaan penerimaan peserta didik baru bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat termasuk orang tua peserta didik baru, untuk menghindari segala penyimpangan yang mungkin terjadi; c. akuntabilitas, artinya penerimaan peserta didik baru dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, baik prosedur maupun hasilnya; dan d. tidak diskriminatif, artinya setiap warga negara yang berusia sekolah dapat mengikuti program pendidikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa membedakan suku, daerah asal, agama, golongan, dan status sosial (kemampuan finansial). Pasal 4 Persyaratan calon peserta didik baru pada TK/RA/BA adalah: a. berusia 4 sampai dengan 5 tahun untuk kelompok A; dan b. berusia 5 sampai dengan 6 tahun untuk kelompok B.

 

Penerimaan Siswa Baru SD 1. Dasar Kebijakan a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; b. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar; c. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.

 

Kebijakan Penerimaan Siswa Baru SD Kriteria calon peserta didik SD/MI berusia sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun, pengecualian terhadap usia peserta didik yang kurang dari 6 (enam) tahun dilakukan atas dasar rekomendasi tertulis dari pihak yang berkompeten, seperti konselor sekolah/madrasah maupun psikolog (Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2007 Angka 4.a. 1) a). Oleh karena itu, setiap sekolah dasar (SD) wajib menerima peserta didik tanpa melalui tes masuk dan tetap memprioritaskan pada anak-anak yang berusia 7 s.d. 12 tahun dari lingkungan sekitarnya tanpa diskriminasi sesuai daya tampung satuan pendidikan yang bersangkutan.

 

Sumber; UU tentang penerimaan siswa baru atau peserta didik baru untuk jenjang pendidikan PAUD, TK, RA, BA.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Beasiswa S2 Psikologi Luar Negeri Untuk Mahasiswa Berprestasi

Beasiswa S2 Psikologi Luar Negeri Untuk Mahasiswa Berprestasi : Bingung memilih beasiswa s2 psikologi luar negeri yang bagus? Jangan galau! Artikel berikut ini punya beberapa rekomendasinya! 

Daftar Ikatan dan Asosiasi Pengobatan Tradisonal Indonesia dan Cina

Gambar  Logo Reiki Dasar pengobatan secara tradisional adalah UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Dalam pasal 48 juga disebutkan bahwa pelayanan kesehatan tradisional merupakan salah satu penyelenggaraan upaya kesehatan. Dalam pasal 59 disebutkan bahwa pelayanan kesehatan tradisional terbagi menjadi 2 jenis, yaitu Pelayanan Kesehatan Tradisional Keterampilan dan Pelayanan Kesehatan Tradisional.   1.       Ikatan Homoeopathy Indonesia (IHI), www. akram homoeopathy .blogspot.com/p/pengobatan.html     , www.mockup.uninet.net.id/Asociation/tabid/113/default.aspx 2.       Persatuan Akupunktur Seluruh Indonesia (PAKSI),   www. paksi bali.wordpress.com/     ,   www. spesialisakupunktur.com   3.       Perhimpunan  Chiroprakasi Indonesia (Perchirindo), www. perchirindo .com/ 4.       Ikatan Naturopatis Indonesia (IKNI), w...

Peran Orang Tua Dalam Mengoptimalkan Les Baca Anak

Membaca seharusnya menjadi suatu kegiatan yang menyenangkan, maka penting bagi Anda memberikan les baca untuk anak. Untuk itu, minat membaca semestinya sudah mulai ditanamkan kepada anak sejak dia masih kecil. Salah satu cara yang efektif dan nyaman adalah dengan mendaftarkan anak untuk ikut Bimbel les membaca . Namun, pada dasarnya peran orang tua sendiri tidak kalah penting. Seperti apa pentingnya peranan orang tua untuk proses belajar membaca anak? Bagaimana orang tua dapat membantu anak dalam les belajarnya? Menumbuhkan Minat Membaca dengan Les Baca 1.       Menjadikan Buku Sebagai Bagian dari Keseharian Sebagai langkah awal, Anda bisa selalu menyediakan buku-buku di rumah. Mulai dari buku cerita bergambar, buku novel, hingga majalah anak. Dengan begitu, anak Anda akan terbiasa dengan sendirinya untuk membaca, bahkan meski hanya selama sepuluh menit saja. 2.       Mengajak Anak untuk Mengikuti Les Membaca Ajak a...