Langsung ke konten utama

Kumpulan PerMenDikNas tahun 2012

Pemerintah telah melakukan peningkatan kinerja di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nasional melalui peraturan menteri pendidikan nasional. Pertama Permendiknas no 1 tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN. Dan kedua peningkatan kualitas guru atau tenaga kependidikan, melalui Permendiknas no 5 tahun 2012 tentang SERTIFIKASI BAGI GURU DALAM JABATAN.

Dijelaskan bahwa dalam melaksanakan tugas, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan dan kebudayaan; b. pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; c. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di daerah; dan e. pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional.
Kemudian mengenai susunan organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terdiri atas: a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal; c. Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar; d. Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah; e. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi; f. Direktorat Jenderal Kebudayaan; g. Inspektorat Jenderal; h. Badan Penelitian dan Pengembangan; i. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa; j. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan; k. Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan; l. Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat; m. Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan; n. Pusat Penelitian dan Pengembangan Arkeologi Nasional; o. Staf Ahli Bidang Hukum; p. Staf Ahli Bidang Sosial dan Ekonomi Pendidikan; q. Staf Ahli Bidang Kerja Sama Internasional; r. Staf Ahli Bidang Organisasi dan Manajemen; dan s. Staf Ahli Bidang Budaya dan Psikologi Pendidikan.

Kemudian pada permendiknas no 5 tahun 2012 tentang SERTIFIKASI BAGI GURU DALAM JABATAN, diterangkan bahwa yang dimaksud tentang sertifikasi guru adalah: 1. Sertifikasi bagi guru dalam jabatan yang selanjutnya disebut Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru. 2. Guru dalam jabatan yang selanjutnya disebut Guru adalah guru yang telah diangkat menjadi guru sebelum ditetapkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pada tanggal 30 Desember 2005. 3. Konsorsium Sertifikasi Guru yang selanjutnya disebut Konsorsium adalah tim pengendali mutu pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan. 4. Uji kompetensi awal adalah uji kompetensi untuk menguji penguasaan guru terhadap kompetensi profesional dan pedagogik, dan diperuntukan bagi guru yang akan mengikuti sertifikasi guru dalam jabatan melalui pola pendidikan dan latihan profesi guru. 5. Pemberian sertifikat pendidik secara langsung adalah suatu pola sertifikasi guru dalam jabatan yang penilaiannya melalui dokumen portofolio. 6. Penilaian portofolio adalah salah satu pola sertifikasi guru dalam jabatan yang penilaiannya melalui dokumen portofolio. 7. Pendidikan dan latihan profesi guru yang selanjutnya disebut PLPG adalah salah satu pola sertifikasi guru dalam jabatan yang penilaiannya melalui pengamatan, uji kinerja, dan ujian tulis. 8. Menteri adalah menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.

Pemerintah melaksanakan sertifikasi melalui pola: a. penilaian portofolio; b. pendidikan dan latihan profesi guru; c. pemberian sertifikat pendidik secara langsung; atau d. pendidikan profesi guru. (2) Pelaksanaan sertifikasi melalui pola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c diatur lebih lanjut dalam pedoman yang ditetapkan oleh Konsorsium. (3) Pelaksanaan sertifikasi melalui pola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, diatur dalam Peraturan Menteri tersendiri.

Cara da pola penilaian dilakukan yang dijelaskan pada pasal 5 (1) Penilaian portofolio merupakan pengakuan atas pengalaman profesional guru dalam bentuk penilaian terhadap kumpulan dokumen yang mendeskripsikan: a. kualifikasi akademik; b. pendidikan dan pelatihan; c. pengalaman mengajar; d. perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran; e. penilaian dari atasan dan pengawas; f. prestasi akademik; g. karya pengembangan profesi; h. keikutsertaan dalam forum ilmiah; i. pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial; dan j. penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan.
Guru yang mengikuti PLPG harus menempuh: a. pendalaman materi; b. lokakarya (workshop); c. praktik mengajar; dan d. uji kompetensi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Daftar Ikatan dan Asosiasi Pengobatan Tradisonal Indonesia dan Cina

Gambar  Logo Reiki Dasar pengobatan secara tradisional adalah UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Dalam pasal 48 juga disebutkan bahwa pelayanan kesehatan tradisional merupakan salah satu penyelenggaraan upaya kesehatan. Dalam pasal 59 disebutkan bahwa pelayanan kesehatan tradisional terbagi menjadi 2 jenis, yaitu Pelayanan Kesehatan Tradisional Keterampilan dan Pelayanan Kesehatan Tradisional.   1.       Ikatan Homoeopathy Indonesia (IHI), www. akram homoeopathy .blogspot.com/p/pengobatan.html     , www.mockup.uninet.net.id/Asociation/tabid/113/default.aspx 2.       Persatuan Akupunktur Seluruh Indonesia (PAKSI),   www. paksi bali.wordpress.com/     ,   www. spesialisakupunktur.com   3.       Perhimpunan  Chiroprakasi Indonesia (Perchirindo), www. perchirindo .com/ 4.       Ikatan Naturopatis Indonesia (IKNI), w...

Beasiswa S2 Psikologi Luar Negeri Untuk Mahasiswa Berprestasi

Beasiswa S2 Psikologi Luar Negeri Untuk Mahasiswa Berprestasi : Bingung memilih beasiswa s2 psikologi luar negeri yang bagus? Jangan galau! Artikel berikut ini punya beberapa rekomendasinya! 

Peran Orang Tua Dalam Mengoptimalkan Les Baca Anak

Membaca seharusnya menjadi suatu kegiatan yang menyenangkan, maka penting bagi Anda memberikan les baca untuk anak. Untuk itu, minat membaca semestinya sudah mulai ditanamkan kepada anak sejak dia masih kecil. Salah satu cara yang efektif dan nyaman adalah dengan mendaftarkan anak untuk ikut Bimbel les membaca . Namun, pada dasarnya peran orang tua sendiri tidak kalah penting. Seperti apa pentingnya peranan orang tua untuk proses belajar membaca anak? Bagaimana orang tua dapat membantu anak dalam les belajarnya? Menumbuhkan Minat Membaca dengan Les Baca 1.       Menjadikan Buku Sebagai Bagian dari Keseharian Sebagai langkah awal, Anda bisa selalu menyediakan buku-buku di rumah. Mulai dari buku cerita bergambar, buku novel, hingga majalah anak. Dengan begitu, anak Anda akan terbiasa dengan sendirinya untuk membaca, bahkan meski hanya selama sepuluh menit saja. 2.       Mengajak Anak untuk Mengikuti Les Membaca Ajak a...