Langsung ke konten utama

Kumpulan UU tahun 2011

Bagi masyarakat umum atau bagi bapak ibu guru yang mengajar dan bertugas di daerah terleuar dari wilayah Indonesia dan tidak sempat kembali ke daerah asal, uang untuk orang tua atau saudara dapat ditransfer saja. Mengenai ketentuan dan prinsip-prisip dalam melakukan transfer pemerintah Indonesia telah mengeluarkan uu yang mengatur kegiatan transfer.
Anda dapat mencermati peraturan dan undang-undang tentang transfer ini dalam  UU no 3 2011. Transfer Dana adalah rangkaian kegiatan yang dimulai dengan perintah dari Pengirim Asal yang bertujuan memindahkan sejumlah Dana kepada Penerima yang disebutkan dalam Perintah Transfer Dana sampai dengan diterimanya Dana oleh Penerima.
Berikutnya mengenai prinsip transfer dana dijelaskan dalam Undang-Undang ini menganut prinsip umum sebagai berikut: a. setiap kantor Penyelenggara, baik Penyelenggara yang sama maupun Penyelenggara yang berbeda, dianggap sebagai pihak yang berbeda dalam proses Transfer Dana; b. tidak diberlakukannya prinsip berlaku surut sejak pukul 00.00 (zero hour rules); c. prinsip pembayaran atau penyelesaian pembayaran yang telah memenuhi persyaratan bersifat final (finality of payment/finality of settlement); d. diberlakukannya prinsip penyerahan terhadap pembayaran (delivery versus payment); dan e. diakuinya mekanisme netting dalam suatu Sistem Transfer Dana yang efisien.
Pasal 4 Ketentuan intern Penyelenggara yang berkaitan dengan pelaksanaan Transfer Dana, baik untuk keperluan Penyelenggara yang bersangkutan maupun dalam hubungannya dengan nasabah, tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang ini. Pasal 5 (1) Perintah Transfer Dana yang telah memperoleh Pengaksepan berlaku sebagai perjanjian. (2) Perjanjian yang menyebabkan timbulnya Transfer Dana antara Pengirim Asal dan Penerima, perjanjian antara Pengirim Asal dan Penyelenggara Pengirim Asal, perjanjian antara Penyelenggara Pengirim Asal dan Penyelenggara Penerus atau Penyelenggara Penerima Akhir, serta perjanjian antara Penyelenggara Penerus dan Penyelenggara Penerus atau Penyelenggara Penerima Akhir masing-masing merupakan perjanjian yang terpisah dan berdiri sendiri. (3) Dalam hal perjanjian antara Pengirim Asal dan Penyelenggara Pengirim Asal, perjanjian antara Penyelenggara Pengirim Asal dan Penyelenggara Penerus atau Penyelenggara Penerima Akhir, serta perjanjian antara Penyelenggara Penerus dan Penyelenggara Penerus atau Penyelenggara Penerima Akhir dibuat secara baku, klausul dalam perjanjian tersebut tunduk pada peraturan perundang-undangan. (4) Dalam melaksanakan Perintah Transfer Dana, Penyelenggara dapat meneliti perjanjian atau melakukan verifikasi dokumen perjanjian antara Pengirim dan Penerima yang menyebabkan timbulnya Transfer Dana, kecuali ditetapkan lain oleh peraturan perundangundangan. Pasal 6 Untuk keperluan konfirmasi dalam transaksi Transfer Dana yang dilakukan secara elektronik, pemberitahuan nomor Rekening dan/atau nama Penerima dapat dikecualikan dari ketentuan rahasia Bank.

Kalau kita akan melakukan transfer dana dalam memilih  bentuk atau cara yang tepat.  Bentuk Perintah Transfer (1) Perintah Transfer Dana dapat disampaikan secara tertulis atau elektronik. (2) Perintah Transfer Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan untuk satu kali pembayaran atau lebih.
Kemudian undang-undang yang lain dapat diunduh atau download dibawah ini:
UU no 1 tahun 2011  tentang Penetapan Alih fungsi Lahan Pertanian Pangan
UU no 2 tahun 2011  tentang Partai Politik

UU no 3 tahun 2011  tentang Transfer Dana

UU no 4 tahun 2011  tentang Pelayanan Minal universitas terbuka
UU no 5 tahun 2011  tentang Pemberian Grasi

UU no 7 tahun 2011  tentang APBN 2011



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara mendaftar dan melihat database Guru Inpassing

Bapak/ibu yang baru proses dan yang sudah melakukan pendaftaran sebagai guru inpassing, adalah sebagai proses awal dapat mengunjungi dan melihat, website ini : http://inpassing.sertifikasiguru.org/ Selamat datang di situs pengisian data inpassing. Lengkapi dan periksa ulang kelengkapan informasi sebelum melakukan cetak dokumen. Jika dokumen sudah kami terima dan informasi yang ada di dokumen tidak sama dengan informasi dari database kami, maka informasi dari dokumen yang kami anggap benar. Dokumen yang dimaksud adalah print-out yang dihasilkan oleh situs ini. Database adalah informasi yang anda isikan pada form entri di situs ini. Bagi yang sudah atau yang belum lengkap berkasnya, kelengkapan berkas dapat dikirim kembali ke : Direktorat Profesi Pendidik Ditjen PMPTK UP. Subdit Dikdas dan LB Komplek Kemendiknas Gedung D lantai 14 Jl. Jendral Sudirman, pintu 1 Senayan – Jakarta

Pengertian dan Kreteria Tunjangan Khusus bagi PNS GURU

PENGERTIAN Tunjangan khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang ditugaskan di daerah khusus oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah sebagai bentuk penghargaan dalam melaksanakan tugas baik guru PNS atau guru bukan PNS yang memenuhi kriteria. Daerah khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain. KRITERIA GURU PENERIMA SUBSIDI TUNJANGAN KHUSUS Guru yang ditugaskan pada satuan pendidikan di daerah khusus oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah. Guru yang bertugas pada satuan pendidikan di daerah khusus yang diselenggarakan oleh masyarakat dan yang mendapatkan persetujuan dalam bentuk Keputusan dari Pemerintah Daerah. Memenuhi beban kerja guru 24 jam tatap muka per minggu atau yang diekuivalensikan dengan 2...

Beasiswa S2 Psikologi Luar Negeri Untuk Mahasiswa Berprestasi

Beasiswa S2 Psikologi Luar Negeri Untuk Mahasiswa Berprestasi : Bingung memilih beasiswa s2 psikologi luar negeri yang bagus? Jangan galau! Artikel berikut ini punya beberapa rekomendasinya!