Bagi masyarakat umum atau bagi bapak ibu guru yang mengajar dan bertugas di daerah terleuar dari wilayah Indonesia dan tidak sempat kembali ke daerah asal, uang untuk orang tua atau saudara dapat ditransfer saja. Mengenai ketentuan dan prinsip-prisip dalam melakukan transfer pemerintah Indonesia telah mengeluarkan uu yang mengatur kegiatan transfer.
Anda dapat mencermati peraturan dan undang-undang tentang transfer ini dalam UU no 3 2011. Transfer Dana adalah rangkaian kegiatan yang dimulai dengan perintah dari Pengirim Asal yang bertujuan memindahkan sejumlah Dana kepada Penerima yang disebutkan dalam Perintah Transfer Dana sampai dengan diterimanya Dana oleh Penerima.
Berikutnya mengenai prinsip transfer dana dijelaskan dalam Undang-Undang ini menganut prinsip umum sebagai berikut: a. setiap kantor Penyelenggara, baik Penyelenggara yang sama maupun Penyelenggara yang berbeda, dianggap sebagai pihak yang berbeda dalam proses Transfer Dana; b. tidak diberlakukannya prinsip berlaku surut sejak pukul 00.00 (zero hour rules); c. prinsip pembayaran atau penyelesaian pembayaran yang telah memenuhi persyaratan bersifat final (finality of payment/finality of settlement); d. diberlakukannya prinsip penyerahan terhadap pembayaran (delivery versus payment); dan e. diakuinya mekanisme netting dalam suatu Sistem Transfer Dana yang efisien.
Pasal 4 Ketentuan intern Penyelenggara yang berkaitan dengan pelaksanaan Transfer Dana, baik untuk keperluan Penyelenggara yang bersangkutan maupun dalam hubungannya dengan nasabah, tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang ini. Pasal 5 (1) Perintah Transfer Dana yang telah memperoleh Pengaksepan berlaku sebagai perjanjian. (2) Perjanjian yang menyebabkan timbulnya Transfer Dana antara Pengirim Asal dan Penerima, perjanjian antara Pengirim Asal dan Penyelenggara Pengirim Asal, perjanjian antara Penyelenggara Pengirim Asal dan Penyelenggara Penerus atau Penyelenggara Penerima Akhir, serta perjanjian antara Penyelenggara Penerus dan Penyelenggara Penerus atau Penyelenggara Penerima Akhir masing-masing merupakan perjanjian yang terpisah dan berdiri sendiri. (3) Dalam hal perjanjian antara Pengirim Asal dan Penyelenggara Pengirim Asal, perjanjian antara Penyelenggara Pengirim Asal dan Penyelenggara Penerus atau Penyelenggara Penerima Akhir, serta perjanjian antara Penyelenggara Penerus dan Penyelenggara Penerus atau Penyelenggara Penerima Akhir dibuat secara baku, klausul dalam perjanjian tersebut tunduk pada peraturan perundang-undangan. (4) Dalam melaksanakan Perintah Transfer Dana, Penyelenggara dapat meneliti perjanjian atau melakukan verifikasi dokumen perjanjian antara Pengirim dan Penerima yang menyebabkan timbulnya Transfer Dana, kecuali ditetapkan lain oleh peraturan perundangundangan. Pasal 6 Untuk keperluan konfirmasi dalam transaksi Transfer Dana yang dilakukan secara elektronik, pemberitahuan nomor Rekening dan/atau nama Penerima dapat dikecualikan dari ketentuan rahasia Bank.
Kalau kita akan melakukan transfer dana dalam memilih bentuk atau cara yang tepat. Bentuk Perintah Transfer (1) Perintah Transfer Dana dapat disampaikan secara tertulis atau elektronik. (2) Perintah Transfer Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan untuk satu kali pembayaran atau lebih.
Kemudian undang-undang yang lain dapat diunduh atau download dibawah ini:
UU no 1 tahun 2011 tentang Penetapan Alih fungsi Lahan Pertanian Pangan
UU no 2 tahun 2011 tentang Partai Politik
UU no 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana
UU no 4 tahun 2011 tentang Pelayanan Minal universitas terbuka
UU no 5 tahun 2011 tentang Pemberian Grasi
UU no 7 tahun 2011 tentang APBN 2011
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan memberikan komentar yang bersifat memberikan sanggahan, dan tambahan informasi atau referensi lainnya. Kami mengharapkan ada manfaat bagi anda dari websites ini. Terima kasih banyak atas kunjungan saudara.
Please provide comments that are providing rebuttal, and additional information or other reference. We expect these websites beneficial to you. Thank you very much for your visit.