Minggu, 05 Agustus 2012

Konvensi dan Ratifikasi dalam Perjuangan Parlemen Indoensia


Indonesia telah menerima dan me-ratifikasi peraturan tenang isu-isu international. Posisi  Indonesia sangat penting dalam perkembangan keamanan dan perdamaian kawasan.
Konvensi artinya persetujuan diantara bangsa dan negara di dunia. Persetujuan beersama ini di setiap negara dibahas oleh parlemen masing-masing negera, kemudian diterima atau tidak. Jika diterima kemudian diundangkan dengan meratifikasinya.
Sumber http://id.wikipedia.org/wiki/Ratifikasi.
konvensi ratifikasi persetujuan antar negara

Berikut ini hal yang telah diterima dan diratifikasi:

Konvensi untuk Perlindungan Kekayaan Budaya dalam Acara Konflik Bersenjata dengan Peraturan untuk Pelaksanaan Konvensi. Den Haag, 14 Mei 1954. 1967/10/01 Ratifikasi

Konvensi mengenai Pertukaran Internasional Publikasi. Paris, 3 Desember 1958. Penerimaan 1967/10/01

Konvensi mengenai Pertukaran Dokumen Publikasi Resmi dan Pemerintah antar negara. Paris, 3 Desember 1958. Penerimaan 1967/10/01
Konvensi Melawan Diskriminasi dalam Pendidikan. Paris, 14 Desember 1960. Penerimaan 1967/10/01

Protokol untuk Konvensi untuk Perlindungan Properti Budaya dalam Acara Konflik Bersenjata. Den Haag, 14 Mei 1954. 26/07/1967 Ratifikasi

Konvensi mengenai Perlindungan Warisan Budaya Dunia dan Alam. Paris, 16 November 1972. Penerimaan 1989/06/07

Protokol untuk mengamandemen pasal 6 dan 7 dari Konvensi mengenai Lahan Basah yang Penting secara Internasional terutama sebagai Habitat Unggas air. Regina, Kanada, 28 Mei 1987. 1992/08/04 Ratifikasi

Konvensi mengenai Lahan Basah yang Penting secara Internasional terutama sebagai Habitat Unggas air. Ramsar, 2 Februari 1971 .* 1992/08/04 Ratifikasi

Konvensi untuk Pengamanan Warisan Budaya tidak berwujud. Paris, 17 Oktober 2003. 15/10/2007 Penerimaan

Konvensi tentang Pendidikan Teknis dan Kejuruan. Paris, 10 November 1989. 30/01/2008 Ratifikasi

Daerah Konvensi tentang Pengakuan Studi, Diploma, dan Gelar Pendidikan Tinggi di Asia dan Pasifik. Bangkok, 16 Desember 1983. 30/01/2008 Ratifikasi

Konvensi Internasional melawan Doping dalam Olahraga. Paris, 19 Oktober 2005 30/01/2008 Pengesahan

* Amerika ditandai dengan tanda bintang telah menerima amandemen Pasal 6 dan Pasal 7 dari Konvensi yang diadopsi oleh Konferensi Luar Biasa Para Pihak (Regina, Kanada, 1987). Amandemen ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 1994.

Sumber  artikel dari  http://www.unesco.org/new/en/unesco/worldwide/unesco-regions/asia-and-the-pacific/indonesia/


0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan memberikan komentar yang bersifat memberikan sanggahan, dan tambahan informasi atau referensi lainnya. Kami mengharapkan ada manfaat bagi anda dari websites ini. Terima kasih banyak atas kunjungan saudara.

Please provide comments that are providing rebuttal, and additional information or other reference. We expect these websites beneficial to you. Thank you very much for your visit.

Twitter Delicious Digg Favorites More