Indonesia telah
menerima dan me-ratifikasi peraturan tenang isu-isu international. Posisi Indonesia sangat penting dalam perkembangan
keamanan dan perdamaian kawasan.
Konvensi
artinya persetujuan diantara bangsa dan negara di dunia. Persetujuan beersama ini
di setiap negara dibahas oleh parlemen masing-masing negera, kemudian diterima
atau tidak. Jika diterima kemudian diundangkan dengan meratifikasinya.
Sumber http://id.wikipedia.org/wiki/Ratifikasi.
Berikut ini hal
yang telah diterima dan diratifikasi:
Konvensi untuk
Perlindungan Kekayaan Budaya dalam Acara Konflik Bersenjata dengan Peraturan
untuk Pelaksanaan Konvensi. Den Haag, 14 Mei 1954. 1967/10/01 Ratifikasi
Konvensi mengenai Pertukaran Internasional Publikasi. Paris, 3 Desember 1958. Penerimaan 1967/10/01
Konvensi mengenai Pertukaran Dokumen Publikasi Resmi dan Pemerintah antar negara. Paris, 3 Desember 1958. Penerimaan 1967/10/01
Konvensi Melawan Diskriminasi dalam Pendidikan. Paris, 14 Desember 1960. Penerimaan 1967/10/01
Protokol untuk Konvensi untuk Perlindungan Properti Budaya dalam Acara Konflik Bersenjata. Den Haag, 14 Mei 1954. 26/07/1967 Ratifikasi
Konvensi mengenai Perlindungan Warisan Budaya Dunia dan Alam. Paris, 16 November 1972. Penerimaan 1989/06/07
Protokol untuk mengamandemen pasal 6 dan 7 dari Konvensi mengenai Lahan Basah yang Penting secara Internasional terutama sebagai Habitat Unggas air. Regina, Kanada, 28 Mei 1987. 1992/08/04 Ratifikasi
Konvensi mengenai Lahan Basah yang Penting secara Internasional terutama sebagai Habitat Unggas air. Ramsar, 2 Februari 1971 .* 1992/08/04 Ratifikasi
Konvensi untuk Pengamanan Warisan Budaya tidak berwujud. Paris, 17 Oktober 2003. 15/10/2007 Penerimaan
Konvensi tentang Pendidikan Teknis dan Kejuruan. Paris, 10 November 1989. 30/01/2008 Ratifikasi
Daerah Konvensi tentang Pengakuan Studi, Diploma, dan Gelar Pendidikan Tinggi di Asia dan Pasifik. Bangkok, 16 Desember 1983. 30/01/2008 Ratifikasi
Konvensi Internasional melawan Doping dalam Olahraga. Paris, 19 Oktober 2005 30/01/2008 Pengesahan
* Amerika ditandai dengan tanda bintang telah menerima amandemen Pasal 6 dan Pasal 7 dari Konvensi yang diadopsi oleh Konferensi Luar Biasa Para Pihak (Regina, Kanada, 1987). Amandemen ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 1994.
Sumber artikel dari
http://www.unesco.org/new/en/unesco/worldwide/unesco-regions/asia-and-the-pacific/indonesia/
Komentar
Posting Komentar
Silahkan memberikan komentar yang bersifat memberikan sanggahan, dan tambahan informasi atau referensi lainnya. Kami mengharapkan ada manfaat bagi anda dari websites ini. Terima kasih banyak atas kunjungan saudara.
Please provide comments that are providing rebuttal, and additional information or other reference. We expect these websites beneficial to you. Thank you very much for your visit.