Langsung ke konten utama

Konvensi dan Ratifikasi dalam Perjuangan Parlemen Indoensia


Indonesia telah menerima dan me-ratifikasi peraturan tenang isu-isu international. Posisi  Indonesia sangat penting dalam perkembangan keamanan dan perdamaian kawasan.
Konvensi artinya persetujuan diantara bangsa dan negara di dunia. Persetujuan beersama ini di setiap negara dibahas oleh parlemen masing-masing negera, kemudian diterima atau tidak. Jika diterima kemudian diundangkan dengan meratifikasinya.
Sumber http://id.wikipedia.org/wiki/Ratifikasi.
konvensi ratifikasi persetujuan antar negara

Berikut ini hal yang telah diterima dan diratifikasi:

Konvensi untuk Perlindungan Kekayaan Budaya dalam Acara Konflik Bersenjata dengan Peraturan untuk Pelaksanaan Konvensi. Den Haag, 14 Mei 1954. 1967/10/01 Ratifikasi

Konvensi mengenai Pertukaran Internasional Publikasi. Paris, 3 Desember 1958. Penerimaan 1967/10/01

Konvensi mengenai Pertukaran Dokumen Publikasi Resmi dan Pemerintah antar negara. Paris, 3 Desember 1958. Penerimaan 1967/10/01
Konvensi Melawan Diskriminasi dalam Pendidikan. Paris, 14 Desember 1960. Penerimaan 1967/10/01

Protokol untuk Konvensi untuk Perlindungan Properti Budaya dalam Acara Konflik Bersenjata. Den Haag, 14 Mei 1954. 26/07/1967 Ratifikasi

Konvensi mengenai Perlindungan Warisan Budaya Dunia dan Alam. Paris, 16 November 1972. Penerimaan 1989/06/07

Protokol untuk mengamandemen pasal 6 dan 7 dari Konvensi mengenai Lahan Basah yang Penting secara Internasional terutama sebagai Habitat Unggas air. Regina, Kanada, 28 Mei 1987. 1992/08/04 Ratifikasi

Konvensi mengenai Lahan Basah yang Penting secara Internasional terutama sebagai Habitat Unggas air. Ramsar, 2 Februari 1971 .* 1992/08/04 Ratifikasi

Konvensi untuk Pengamanan Warisan Budaya tidak berwujud. Paris, 17 Oktober 2003. 15/10/2007 Penerimaan

Konvensi tentang Pendidikan Teknis dan Kejuruan. Paris, 10 November 1989. 30/01/2008 Ratifikasi

Daerah Konvensi tentang Pengakuan Studi, Diploma, dan Gelar Pendidikan Tinggi di Asia dan Pasifik. Bangkok, 16 Desember 1983. 30/01/2008 Ratifikasi

Konvensi Internasional melawan Doping dalam Olahraga. Paris, 19 Oktober 2005 30/01/2008 Pengesahan

* Amerika ditandai dengan tanda bintang telah menerima amandemen Pasal 6 dan Pasal 7 dari Konvensi yang diadopsi oleh Konferensi Luar Biasa Para Pihak (Regina, Kanada, 1987). Amandemen ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 1994.

Sumber  artikel dari  http://www.unesco.org/new/en/unesco/worldwide/unesco-regions/asia-and-the-pacific/indonesia/

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara mendaftar dan melihat database Guru Inpassing

Bapak/ibu yang baru proses dan yang sudah melakukan pendaftaran sebagai guru inpassing, adalah sebagai proses awal dapat mengunjungi dan melihat, website ini : http://inpassing.sertifikasiguru.org/ Selamat datang di situs pengisian data inpassing. Lengkapi dan periksa ulang kelengkapan informasi sebelum melakukan cetak dokumen. Jika dokumen sudah kami terima dan informasi yang ada di dokumen tidak sama dengan informasi dari database kami, maka informasi dari dokumen yang kami anggap benar. Dokumen yang dimaksud adalah print-out yang dihasilkan oleh situs ini. Database adalah informasi yang anda isikan pada form entri di situs ini. Bagi yang sudah atau yang belum lengkap berkasnya, kelengkapan berkas dapat dikirim kembali ke : Direktorat Profesi Pendidik Ditjen PMPTK UP. Subdit Dikdas dan LB Komplek Kemendiknas Gedung D lantai 14 Jl. Jendral Sudirman, pintu 1 Senayan – Jakarta

Pengertian dan Kreteria Tunjangan Khusus bagi PNS GURU

PENGERTIAN Tunjangan khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang ditugaskan di daerah khusus oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah sebagai bentuk penghargaan dalam melaksanakan tugas baik guru PNS atau guru bukan PNS yang memenuhi kriteria. Daerah khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain. KRITERIA GURU PENERIMA SUBSIDI TUNJANGAN KHUSUS Guru yang ditugaskan pada satuan pendidikan di daerah khusus oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah. Guru yang bertugas pada satuan pendidikan di daerah khusus yang diselenggarakan oleh masyarakat dan yang mendapatkan persetujuan dalam bentuk Keputusan dari Pemerintah Daerah. Memenuhi beban kerja guru 24 jam tatap muka per minggu atau yang diekuivalensikan dengan 2...

Beasiswa S2 Psikologi Luar Negeri Untuk Mahasiswa Berprestasi

Beasiswa S2 Psikologi Luar Negeri Untuk Mahasiswa Berprestasi : Bingung memilih beasiswa s2 psikologi luar negeri yang bagus? Jangan galau! Artikel berikut ini punya beberapa rekomendasinya!