Senin, 13 Agustus 2012

Cara peningkatan Kompetensi Guru sesuai UU 14 thn 2008


Pemerintah telah meningkatkan profesi guru dan dosen. Salah satu adalah PPG bagi guru.  Dalam  upaya meningkatkan mutu guru sebagaimana diamanatkan UU No. 14 Tahun 2005 dan PP 74 Tahun 2008, guru harus berkualifikasi akademik minimal S1/D IV dan wajib memiliki sertifikasi pendidik yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
Berkaitan hal tersebut  dan mengacu pada Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 126/P/2010/Tahun 2010 tentang  Penetapan LPTK  Penyelenggara PPG bagi guru dalam jabatan dan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 052/P/2011/Tahun 2011 tentang perubahan atas keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 126/P/2010, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan UMS diberi amanah untuk menyelenggarakan Program Pendidikan Profesi Guru dalam jabatan untuk empat program studi dengan kuota sebagai berikut:
- Bahasa Inggris (30 orang)
- Bahasa Indonesia (30 orang)
- Pendidikan Guru Sekolah Dasar (60 orang)
- Pendidikan Anak Usia Dini (60orang)
TUJUAN  PPG
Tujuan program PPG adalah  untuk menghasilkan guru profesional yang memiliki kompetensi: (a) merencanakan melaksanakan, dan menilai pembelajaran; (b) menindaklanjuti hasil penilaian dengan melakukan pembimbingan, dan pelatihan peserta didik; dan (c) mampu melakukan penelitian dan mengembangkan keprofesian secara berkelanjutan. DOWNLOAD LEAFLET. dan untuk  tenaga pengajar dan kontak informasi Download rinciannya

PESYARATAN PESERTA
  1. Memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi, kecuali Program Studi PGSD dan PGPAUD.
  2. Mengajar di satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan Nasional.
  3. Guru PNS yang mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah  (Pemda) atau guru yang dipekerjakan (DPK) pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
  4. Guru bukan PNS yang berstatus guru tetap yayasan (GTY) atau guru yang mengajar pada satuan pendidikan negeri yang  memiliki Surat Keputusan dari Pemda.
  5. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
  6. Memiliki masa kerja sebagai guru minimal 5 tahun.
  7. Bersedia mengikuti pendidikan sesuai dengan peraturan yang ada dan mendapatkan ijin belajar dari Kepala sekolah dan Pemda.
  8. Memiliki surat keterangan berbadan sehat dari dokter.
  9. Memiliki surat keterangan bebas napza (narkotika, psikotropika, dan zat aditif lainnya) dari instansi yang berwenang.
SISTEM REKRUITMEN
  • Seleksi administrasi oleh Dinas Pendidikan.
    Calon peserta PPG mendaftar ke Diknas Pendidikan kabopaten/kota dengan menyerahkan dokumen sebagai berikut.
1.    Formulir pendaftaran peserta PPG (Format P1).
2.    Foto kopi ijazah S-1/D-IV yang sudah dilegalisasi oleh perguruan tinggi asal atau Kopertis untuk lulusan PTS yang sudah tidak beroperasi.
3.    Foto kopi SK pengangkatan sebagai PNS bagi guru PNS, SK GTY atau SK dari Pemda bagi guru bukan PNS.
4.    Foto kopi SK pengangkatan sebagai guru bukan PNS (guru tetap pada satuan pendidikan tempat yang bersangkutan mengajar) dari KS dan/atau yayasan.
5.    Surat pernyataan kesediaan mengikuti pendidikan dan meninggalkan tugas mengajar yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan KS
6.    Surat persetujuan/ijin dari KS dan diketahui Disdik.
7.    Surat keterangan berbadan sehat dari dokter.
8.    Surat keterangan bebas napza dari instansi yang berwenang.
  • Seleksi akademik oleh FKIP – UMS
    1. LPTK melakukan verifikasi dokumen yang dikirim oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.
    2. LPTK melakukan seleksi akademik menggunakan tes dan non tes:
      • Tes penguasaan bidang studi (sesuai dengan program PPG yang akan diikuti).
      • Tes  kemampuan bahasa Inggris.
      • Tes potensi akademik.
      • Penelusuran minat dan bakat melalui wawancara dan observasi kinerja.
    3. LPTK menetapkan hasil seleksi sesuai dengan kuota dan melaporkan ke Dit Diktendik Ditjen Dikti dan BPSDMP & PMP.
KURIKULUM
Pendidikan Profesi Guru ini diselesaikan dalam waktu 2 semester. Kurikulum berisi program workshop pengemasan materi bidang studi untuk pembelajaran yang mendidik  (Subject Specific Pedagogy) dan disertai pemantapan kompetensi akademik kependidikan dan kompetensi akademik bidang studi,  serta PPL kependidikan. Proporsi beban belajar (SKS) untuk workshop SSP: PPL = 60 : 40


0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan memberikan komentar yang bersifat memberikan sanggahan, dan tambahan informasi atau referensi lainnya. Kami mengharapkan ada manfaat bagi anda dari websites ini. Terima kasih banyak atas kunjungan saudara.

Please provide comments that are providing rebuttal, and additional information or other reference. We expect these websites beneficial to you. Thank you very much for your visit.

Twitter Delicious Digg Favorites More