Langsung ke konten utama

Beasiswa untuk Guru dan Tenaga Pendidikan

Pemberian beasiswa bertujuan: a. membantu pendidik dan tenaga kependidikan berprestasi untuk meningkatkan pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi; dan b. membantu pendidik yang berpengalaman untuk penyegaran dan pengembangan serta pemantapan ilmu yang dikuasai. Pemberian beasiswa dilakukan melalui program beasiswa.
Komponen beasiswa diberikan dalam bentuk : a. biaya penyelenggaraan pendidikan; b. biaya hidup; c. biaya buku; d. biaya penelitian; dan/atau e. biaya kedatangan dan kepulangan. (2) Komponen beasiswa selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal. (2) Program dan tata cara pemberian beasiswa ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.
Penerima beasiswa pada pendidikan tinggi terdiri atas : a. pendidik tetap; dan b. tenaga kependidikan tetap. (2) Selain penerima beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, beasiswa dapat diberikan kepada calon pendidik sepanjang ada ikatan kerja dengan perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah, perguruan tinggi yang diselenggarakan masyarakat, atau penyelenggara perguruan tinggi oleh masyarakat. (3) Persyaratan penerima beasiswa: a. warga Negara Indonesia; b. memiliki prestasi yang dibuktikan dengan sertifikat dan/atau surat keterangan; c. lulus seleksi yang diadakan oleh tim seleksi yang dibentuk Direktur Jenderal; d. tidak sedang menerima beasiswa yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau sumber lain yang sah; e. tidak melakukan pelanggaran disiplin tingkat sedang atau berat; f. tidak pernah melakukan perbutan tercela; g. tidak sedang dikenai sanksi pidana. (4) Ketentuan lebih lanjut tentang persyaratan penerima beasiswa ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Dana beasiswa dapat berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat. (2) Dana beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 7 Pemberian beasiswa dihentikan apabila penerima beasiswa : a. melebihi batas masa belajar yang ditetapkan; b. tidak menepati perjanjian beasiswa; c. menerima beasiswa lain yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat; d. melakukan pelanggaran disiplin tingkat sedang atau berat; e. terlibat tindak pidana; f. terlibat penyalahgunaan narkotika, obat terlarang, dan zat adiktif; atau g. meninggal dunia.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara mendaftar dan melihat database Guru Inpassing

Bapak/ibu yang baru proses dan yang sudah melakukan pendaftaran sebagai guru inpassing, adalah sebagai proses awal dapat mengunjungi dan melihat, website ini : http://inpassing.sertifikasiguru.org/ Selamat datang di situs pengisian data inpassing. Lengkapi dan periksa ulang kelengkapan informasi sebelum melakukan cetak dokumen. Jika dokumen sudah kami terima dan informasi yang ada di dokumen tidak sama dengan informasi dari database kami, maka informasi dari dokumen yang kami anggap benar. Dokumen yang dimaksud adalah print-out yang dihasilkan oleh situs ini. Database adalah informasi yang anda isikan pada form entri di situs ini. Bagi yang sudah atau yang belum lengkap berkasnya, kelengkapan berkas dapat dikirim kembali ke : Direktorat Profesi Pendidik Ditjen PMPTK UP. Subdit Dikdas dan LB Komplek Kemendiknas Gedung D lantai 14 Jl. Jendral Sudirman, pintu 1 Senayan – Jakarta

Batas Penetapan SK Inpassing 30 Desember 2011

Pemerintah dalam hal ini adalah Kemendiknas mengeluarkan kebijakan untuk guru bukan PNS untuk mendapatkan kesempatan mendapatkan insentif. Sesuai Permendiknas nomor 22/2010, batas akhir penetapan SK Inpassing adalah 30 Desember 2011. Oleh karena itu, bagi yang belum pernah mengusulkan agar segera mengusulkan dengan syarat dan prosedur seperti penjelasan dalam peraturan menteri pendidikan nasional (peraturan dapat didownload di sini) . Tunjangan Profesi bagi Guru Bukan PNS Rp1.500.000,00/Bulan Guru Bukan PNS (GBNS) yang telah lulus sertifikasi dan memiliki sertifikat pnedidik profesional berhak atas tunjangan profesi setiap bulan. Berdasarkan Permendiknas 72/2008 tentang Tunjangan Profesi GTT Bukan PNS, dalam pasal 2 disebutkan, besar tunjangan GTT yang belum memiliki jabatan fungsional guru adalh Rp1.500.000 setiap bulan sampai dengan guru yang bersangkutan memiliki jabatan fungsional guru. Adapun yang dimaksud “jabatan fungsional guru” adalah telah memiliki SK Inpassing. Bagi GTT...

Daftar PTN PTS di Langsa, Aceh

Jika mau yang lengkap dengan alamatnya Download Di daerah Langsa, Aceh terdapat total 5 PTN PTS yang 0 PTN dan 5 PTS diantaranya sebagai berikut: No. NPSN Nama 1 10107580 AKADEMI KEBIDANAN HARAPAN IBU 2 10107581 SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN LANGSA 3 10107582 SEKOLAH TINGGI ILMU MANAJEMEN PASE 4 10107583 STIKES CUT NYAK DHIEN LANGSA 5 10107584 UNIVERSITAS SAMUDRA LANGSA Sumber: http://dapodik.org