Langsung ke konten utama

Beasiswa untuk Guru dan Tenaga Pendidikan

Pemberian beasiswa bertujuan: a. membantu pendidik dan tenaga kependidikan berprestasi untuk meningkatkan pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi; dan b. membantu pendidik yang berpengalaman untuk penyegaran dan pengembangan serta pemantapan ilmu yang dikuasai. Pemberian beasiswa dilakukan melalui program beasiswa.
Komponen beasiswa diberikan dalam bentuk : a. biaya penyelenggaraan pendidikan; b. biaya hidup; c. biaya buku; d. biaya penelitian; dan/atau e. biaya kedatangan dan kepulangan. (2) Komponen beasiswa selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal. (2) Program dan tata cara pemberian beasiswa ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.
Penerima beasiswa pada pendidikan tinggi terdiri atas : a. pendidik tetap; dan b. tenaga kependidikan tetap. (2) Selain penerima beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, beasiswa dapat diberikan kepada calon pendidik sepanjang ada ikatan kerja dengan perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah, perguruan tinggi yang diselenggarakan masyarakat, atau penyelenggara perguruan tinggi oleh masyarakat. (3) Persyaratan penerima beasiswa: a. warga Negara Indonesia; b. memiliki prestasi yang dibuktikan dengan sertifikat dan/atau surat keterangan; c. lulus seleksi yang diadakan oleh tim seleksi yang dibentuk Direktur Jenderal; d. tidak sedang menerima beasiswa yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau sumber lain yang sah; e. tidak melakukan pelanggaran disiplin tingkat sedang atau berat; f. tidak pernah melakukan perbutan tercela; g. tidak sedang dikenai sanksi pidana. (4) Ketentuan lebih lanjut tentang persyaratan penerima beasiswa ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Dana beasiswa dapat berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat. (2) Dana beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 7 Pemberian beasiswa dihentikan apabila penerima beasiswa : a. melebihi batas masa belajar yang ditetapkan; b. tidak menepati perjanjian beasiswa; c. menerima beasiswa lain yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat; d. melakukan pelanggaran disiplin tingkat sedang atau berat; e. terlibat tindak pidana; f. terlibat penyalahgunaan narkotika, obat terlarang, dan zat adiktif; atau g. meninggal dunia.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Beasiswa S2 Psikologi Luar Negeri Untuk Mahasiswa Berprestasi

Beasiswa S2 Psikologi Luar Negeri Untuk Mahasiswa Berprestasi : Bingung memilih beasiswa s2 psikologi luar negeri yang bagus? Jangan galau! Artikel berikut ini punya beberapa rekomendasinya! 

Daftar Ikatan dan Asosiasi Pengobatan Tradisonal Indonesia dan Cina

Gambar  Logo Reiki Dasar pengobatan secara tradisional adalah UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Dalam pasal 48 juga disebutkan bahwa pelayanan kesehatan tradisional merupakan salah satu penyelenggaraan upaya kesehatan. Dalam pasal 59 disebutkan bahwa pelayanan kesehatan tradisional terbagi menjadi 2 jenis, yaitu Pelayanan Kesehatan Tradisional Keterampilan dan Pelayanan Kesehatan Tradisional.   1.       Ikatan Homoeopathy Indonesia (IHI), www. akram homoeopathy .blogspot.com/p/pengobatan.html     , www.mockup.uninet.net.id/Asociation/tabid/113/default.aspx 2.       Persatuan Akupunktur Seluruh Indonesia (PAKSI),   www. paksi bali.wordpress.com/     ,   www. spesialisakupunktur.com   3.       Perhimpunan  Chiroprakasi Indonesia (Perchirindo), www. perchirindo .com/ 4.       Ikatan Naturopatis Indonesia (IKNI), w...

Peran Orang Tua Dalam Mengoptimalkan Les Baca Anak

Membaca seharusnya menjadi suatu kegiatan yang menyenangkan, maka penting bagi Anda memberikan les baca untuk anak. Untuk itu, minat membaca semestinya sudah mulai ditanamkan kepada anak sejak dia masih kecil. Salah satu cara yang efektif dan nyaman adalah dengan mendaftarkan anak untuk ikut Bimbel les membaca . Namun, pada dasarnya peran orang tua sendiri tidak kalah penting. Seperti apa pentingnya peranan orang tua untuk proses belajar membaca anak? Bagaimana orang tua dapat membantu anak dalam les belajarnya? Menumbuhkan Minat Membaca dengan Les Baca 1.       Menjadikan Buku Sebagai Bagian dari Keseharian Sebagai langkah awal, Anda bisa selalu menyediakan buku-buku di rumah. Mulai dari buku cerita bergambar, buku novel, hingga majalah anak. Dengan begitu, anak Anda akan terbiasa dengan sendirinya untuk membaca, bahkan meski hanya selama sepuluh menit saja. 2.       Mengajak Anak untuk Mengikuti Les Membaca Ajak a...