Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Agustus, 2012

Kode Etik Advokat Indonesia

KETENTUAN UMUM Pasal 1 Yang dimaksud dengan: a. Advokat adalah orang yang berpraktek memberi jasa hukum, baik didalam maupun diluar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan undang-undang yang berlaku, baik sebagai Advokat, Pengacara, Penasehat Hukum, Pengacara praktek ataupun sebagai konsultan hukum. b. Klien adalah orang, badan hukum atau lembaga lain yang menerima jasa dan atau bantuan hukum dari Advokat. c. Teman sejawat adalah orang atau mereka yang menjalankan praktek hukum sebagai Advokat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. d. Teman sejawat asing adalah Advokat yang bukan berkewarganegaraan Indonesia yang menjalankan praktek hukum di Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. e. Dewan kehormatan adalah lembaga atau badan yang dibentuk oleh organisasi profesi advokat yang berfungsi dan berkewenangan mengawasi pelaksanaan kode etik Advokat sebagaimana semestinya oleh Advokat dan berhak menerima dan memeriksa pengaduan terhadap...

Pengetian 9 Kode Etik Guru Indonesia

9 Pengertian dan Kode Etik Guru Indonesia 1.Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila. 2.Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran professional. 3.Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan. 4.Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar-mengajar. 5.Guru memelihara hubunganbaik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggungjawab bersama terhadap pedidikan. 6.Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya. 7.Guru memeliharah hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan,dan kesetiakawanan sosial. Selanjutnya dalam paparan tentang kode etik guru sebagai berikut: Pengertian, tujuan, dan Fungsi Pasal 1 (1) Kode Etik Guru Indonesia adalah norma dan asas yang disepakati dan diterima oleh guru-guru Indonesia . Sebagai p...

Kode Etik Wartawan Indonesia

Kode Etik Wartawan Indonesia Kemerdekaan pers merupakan sarana terpenuhinya hak asasi manusia untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers, wartawan Indonesia menyadari adanya tanggung jawab sosial serta keberagaman masyarakat. Guna menjamin tegaknya kebebasan pers serta terpenuhinya hak-hak masyarakat diperlukan suatu landasan moral/etika profesi yang bisa menjadi pedoman operasional dalam menegakkan integritas dan professionalitas wartawan. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan Kode Etik: 1. Wartawan Indonesia menhormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar. 2. Wartawan Indonesia menempuh tata cara yang etis untuk memperoleh dan menyiarkan informasi serta memberikan identitas kepada sumber informasi. 3. Wartawan Indonesia menghormati asas praduga tak bersalah, tidak mencampurkan fakta dengan opini, berimbang dan selalu meneliti kebenaran informasi, serta tidak melakukan plagiat. 4. Wartawan Indonesia tidak menyiarkan ...

Pembinaan Jiwa Koprs dan Kode Etik PNS Indonesia

Manajemen negara adalah mengatur masyarakat atau penduduk dan segala sumber daya yang untuk kemakmuran bangsa atau negara. Pengaturan ini perlu personal atau pengawai dalam konteks negara Indonesia adalah Pegawai Negeri Sipil. Karena jumlah dan jenjang dalam PNS sangat banyak maka dalam beberap departemen membuat atau menciptakan kode etik sendiri yang khusus untuk lengkungan kerja yang lebih kecil. Misal Kode Etik Guru, Kode Etik PNS Pemda, Kode Etik PNS di lingkungan Departemen dan sebagainya. PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 2004 TENTANG PEMBINAAN JIWA KORPS DAN KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL. Menimbang : a. bahwa Pegawai Negeri Sipil yang kuat, kompak dan bersatu padu, memiliki kepekaan, tanggap dan memiliki kesetiakawanan yang tinggi, berdisiplin, serta sadar akan tanggung jawabnya sebagai unsur aparatur negara dan abdi masyarakat, dapat diwujudkan melalui pembinaan korps Pegawai Negeri Sipil, termasuk kode etiknya; b. bahwa untuk menanamkan jiwa korps dan men...

Kode Etik PNS di lingkungan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia

Sebagai lembaga pemerintah yang menaungi hukum dan hak asasi manusia, telah membuat kode etik sendiri. Ini untuk menjadi kridibelitas lembaga, terhadap personal dan institusinya. PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR M.HH-07.KP.05.02 TAHUN 2012 TENTANG KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Pegawai adalah Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. 2. Kode Etik adalah pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Pegawai baik dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari-h...

Perda propinsi Kalimantan Selatan no 3 tahun 2010 tentang Pendidikan

Propinsi Kalimantan Selatan merupakan salah satu propinsi yang penting. Dapat dikatakan propinsi Kalimantan Selatan menjadi pintu gerbang masuk ke pulau Kalimantan secara keseluruhan. Propinsi ini juga telah memiliki Perda tentang Pendidikan. PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN NOMOR 3 TAHUN 2010 TENTANG PENDIDIKAN DASAR, FUNGSI DAN TUJUAN Pasal 2 Pendidikan di Daerah merupakan bagian dari Pendidikan Nasional berdasarkan Pancasila, Undang-undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal 3 Pendidikan di Daerah merupakan bagian dari Pendidikan Nasional yang berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan men...

Perda Kab. Polewali Mandar no 5 tahun 2009 tentang Pendidikan Gratis

Kabupaten Polewali Mandar di Sulawesi  sebagai kota kabupaten mempunyai peranan yang strategis bagi keseluruhan pulau Sulawesi. Walupun tidak sebesar kota-kota lainnya di Sulawesi namun Kabupaten Polewali Mandar telah membuat perda pendidikan. PERATURAN DAERAH KABUPATEN POLEWALI MANDAR NOMOR 5 TAHUN 2009 TENTANG PENDIDIKAN GRATIS Dalam pasal 3 Pendidikan Gratis berfungsi untuk member kesempatan yang seluas-luasnya usia belajar guna mendapatkan pendidikan yang layak dan bermutu. Pasal 4 Pendidikan Garatis bertujuan untuk mengurangi beban masyarakat peserta didik / orang tua peserta didik. Hak dan Kewajiban Pemerintah Daerah Pasal 5 Pemerintah Daerah berhak mengarahkan, membimbing, membantu, dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan. Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga masyarakat; (2) Pemerintah Daerah wajib menjamin tersedianya dana dalam APBD guna terselenggaranya pendidikan grati...

Perda Kab. Kutai Timur no 8 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pendidikan

Kabupaten Kutai di Pulau Kalimantan  sangat bagus, walau belum termasuk kota yang besar namun mempunyai nilai yang strategis bagi pulau Kaliman. PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUTAI TIMUR NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN Evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan. 53. Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dan/atau satuan pendidikan berdasarkan criteria yang ditetapkan. 54. Sekolah Terpadu adalah pendidikan di tingkat dasar, menengah dan atas yang diselenggarakan dengan menggunakan manajemen secara terpadu. 55. Sekolah Unggulan adalah satuan pendidikan dasar, menengah dan atas yang diselenggarakan sesuai standar nasional pendidikan dan memiliki keunggulan khusus. FUNGSI DAN TUJUAN Pasal 2 (1) Pendidikan berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan memben...

Perda Kota Magelang no 2 tahun 2010 tentang sistem Pendidikan

Kota Magelang mempunyai letak yang strategis, baik dari Yogyakarta, maupun dari Propinsi Jawa Tengah sendiri. Jalur dan lajur pertumbuhan ekonomi dan pendidikan sudah bagus. Pemerintah Kota Magelang juga telah membuat Perda.  PERATURAN DAERAH KOTA MAGELANG NOMOR 2 TAHUN 2010 TENTANG SISTEM PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN Menimbang : a. bahwa dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, meningkatkan kualitas manusia Indonesia seutuhnya, dan untuk melestarikan Magelang sebagai kota jasa termasuk di dalamnya jasa bidang pendidikan, Pemerintah Kota Magelang mempunyai kewajiban membina dan mengembangkan pendidikan yang bermutu bagi warga masyarakat sehingga terwujud pendidikan yang berkualitas; b. bahwa penyelenggaraan pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah dan Masyarakat sehingga mampu menjamin pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan dalam rangka mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang partisipatif, ber...

Perda Kota Semarang no 1 tahun 2007 tentang Sistem Penyelanggaraan Pendidikan

Semarang yang terkenal dengan Semarang Kaline (Sungainya) Banjir, itu jaman dulu, walau sekarag kadang-kadang masih banjir juga, telah mengeluarkan Peraturan Daerah Tentang Sistem Penyelenggaraa Pendidikan. PERDA KOTA SEMARANG NOMOR 1 TAHUN 2007 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DI KOTA SEMARANG. TUJUAN, RUANG LINGKUP DAN PRINSIP PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN pada pasal 2 menerangkan tentang Tujuan Penyelenggaraan Pendidikan adalah: a. pemerataan kesempatan pendidikan; b. meningkatkan mutu kegiatan belajar mengajar; dan c. mengembangkan manajemen pendidikan bertumpu pada partisipasi masyarakat, transparansi anggaran pendidikan dan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan secara keseluruhan. Pasal 3 Ruang lingkup penyelenggaraan pendidikan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi: a. peserta didik; b. penyelenggaraan pendidikan formal; c. penyelenggaraan pendidikan non formal; d. pendidikan anak usia dini; e. pendidikan khusus; f. pendidikan keagamaan; g. pendidikan bertaraf...

Perda Kota Yogyakarta no 5 tahun 2008 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan

Kota Yogyakarta, sebagai pusat pendidikan dan budaya telah membuat Peraturan daerah tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan di kota tersebut. Dalam Perda itu menjelaskan tentang RUANG LINGKUP pada pasal 2 (1) Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Daerah ini mencakup: a. pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal; b. pendidikan dasar dan menengah pada jalur pendidikan formal; c. pendidikan jalur non formal yang menjadi kewenangan daerah. (2) Pengaturan mengenai pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan non formal akan diatur dengan Peraturan Walikota. VISI, MISI, MAKSUD, DAN TUJUAN Pasal 3 Visi Pendidikan Daerah adalah Pendidikan yang berkualitas, berbudaya, berkebangsaan, berwawasan global, dan terjangkau masyarakat. Pasal 4 Misi Pendidikan Daerah adalah: a. mengupayakan partisipasi seluruh komponen masyarakat agar penyelenggaraan pendidikan di Daerah memiliki standar kualitas yang tinggi dan terjangkau, sehingga mempunyai keunggulan kompetitif yang mem...

Kumpulan UU tahun 2006

Pemerintah Indonesia pada tahun 2006 mengeluarkan, UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2006 TENTANG BANTUAN TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PIDANA. Undang-undangan sangat penting karena bertalian atau berhubungan dengan produk undang-undangan yang lainya.  Pemerintah dan masyarakat Indonesia telah konsen dalam penegakan hukum termasuk hukum atau tindak kejahatan yang melibatkan negara lain atau asing. Penindakan dan pengejaran orang yang dicari dapat melibatkan negara asing karena objek dan subjek hukum berada di negara asing. KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Keterangan adalah informasi yang diberikan secara lisan dan/atau tertulis. 2. Pernyataan adalah keterangan yang diberikan oleh saksi, ahli, terdakwa yang dituangkan dalam bentuk tulisan atau direkam secara elektronik seperti rekaman, kaset, video, atau bentuk lain yang dapat dipersamakan dengan itu tentang apa yang diketahui, dilihat, didengar, atau dialami sendiri. 3. Do...

Perda Kota Bandung no 5 tahun 2008 tentang sistem Penyelenggaraan Pendidikan

Kota Bandung, Propinsi Jawa Barat merupakan kota yang penting di Indonesia. Bandung secara umum memiliki sejarah pada masa perjuangan atau pada masa kemerdekaan sampai sekarang. Sebagai pusat perdagangan, industri dan juga pendidikan. Maka pemerintah Daerah Kota Bandung sangat konsen dan menaruh perhatihan yang besar pada bidang pendidikan. Wujud dari itu adalah terbentuknya beberapa Peraturan Daerah. Salah satunya PERATURAN DAERAH KABUPATEN BADUNG NOMOR 5 TAHUN 2008 TENTANG SISTEM PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DI KABUPATEN BADUNG.  Pada pasal 6 dijelaskan peranan orang tua dalam pendidikan, Orang tua berhak berperan serta dalam memilih satuan pendidikan dan memperoleh informasi perkembangan pendidikan anaknya. Pasal 7 (1) Orang tua berkewajiban memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada anaknya untuk memperoleh pendidikan. (2) Orang tua berkewajiban memberikan kesempatan kepada anaknya untuk berfikir dan berekspresi sesuai dengan tingkat intelektualitas dan usiany...

Perda Kab.Kuningan nomor 2 tahun 2008 tentang wajib Belajar Diniyah

Pemerintah daerah Kabupaten Kuningan telah mengeluarkan PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUNINGAN NOMOR  2  TAHUN 2008 TENTANG WAJIB BELAJAR DINIYAH TAKMILIYAH AWALIYAH. Ini merupakan peraturan yang penting bagi masyarakat luas, karena mengatur tentang pendidikan yang berhubungan dengan kebutuhan masa depan bangsa. DASAR, KEDUDUKAN, FUNGSI DAN TUJUAN, Pada pasal 2 Wajib Belajar Diniyah Takmiliyah Awaliyah berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Pasal 3 Diniyah Takmiliyah Awaliyah berkedudukan sebagai satuan pendidikan agama Islam non formal yang menyelenggarakan pendidikan Islam sebagai pelengkap bagi siswa Sekolah Dasar/Sederajat. Pasal 4 Wajib Belajar Diniyah Takmiliyah Awaliyah berfungsi untuk memenuhi kebutuhan tambahan Pendidikan Agama Islam bagi siswa yang belajar di Sekolah Dasar/Sederajat. Pasal 5 Wajib Belajar Diniyah Takmiliyah Awaliyah bertujuan memberikan bekal kemampuan dasar Agama Islam kepada peserta didik untuk mengembangkan kehidupanny...

Kumpulan Permendiknas tahun 2008

Permendiknas NOMOR 83 TAHUN 2008 TENTANG PERGURUAN TINGGI PENYELENGGARA SERTIFIKASI DOSEN DI LINGKUNGAN PERGURUAN TINGGI AGAMA DEPARTEMEN AGAMA TAHUN 2009  Pada pasal 1 (1) Perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi dosen yang selanjutnya disingkat PTP Serdos, terdiri atas : -PTP Serdos Pembina, -PTP Serdos Mandiri, dan -PTP Serdos Binaan. (2) PTP Serdos menyelenggarakan sertifikasi dosen untuk tahun 2009 sampai dengan tahun 2010. (3) PTP Serdos sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran Peraturan Menteri ini. Pasal 2 (1) PTP Serdos bertugas menyelenggarakan sertifikasi dosen dengan jabatan akademik Asisten Ahli sampai dengan Lektor Kepala. (2) PTP Serdos Pembina selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga bertugas melakukan pengawasan dan supervisi terhadap PTP Serdos Binaan. (3) PTP Serdos Mandiri melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara mandiri. (4) PTP serdos Binaan dalam melaksanakan tugas sebagaim...

Penjelasan Kode POS di Indonesia

Kodepos adalah serangkaian angka dan/atau huruf yang ditambahkan pada alamat surat untuk mempermudah proses pemilahan surat (alamat), sehingga mempercepat penyampain surat. Kodepos di Indonesia terdiri dari lima digit angka = "xxxxx". Digit Pertama (Angka Pertama) pada Kode POS Digit pertama menunjukan Provinsi , misalkan DKI Jakarta kode POS-nya "1xxxx", Jawa Timur "6xxxx". Pembagian digit pertama seperti di bawah ini atau untuk lebih jelasnya silakan klik ini ( Daftar Provinsi + range Kode POS ), yang berisi daftar provinsi beserta range lengkap kode POS-nya serta jumlah kota, kecamatan dan jumlah desa . Di bawah ini adalah digit pertama atau angka pertama pada kode POS, yang menunjukan Provinsi-nya. Silakan klik nama provinsinya untuk melihat lengkap range kode POS pada provinsi tersebut, juga kota/kabupaten, kecamatan/disktrik, dan desa/kelurahan. Angka Pertama = 1 ⇒ DKI Jakarta , sebagian Jawa Barat (Depok, Bekasi, Bogor)...

Perpustakaan Perguruan Tinggi: terseok-seok mengejar rangking?*)

ABSTRAK Berita tentang rangking universitas yang marak dipublish di berbagai media menjadi sorotan dan fokus perhatian dunia pendidikan khususnya pimpinan perguruan tinggi dan jajarannya. Berbagai upaya dilakukan perguruan tinggi untuk mencapai rangking yang lebih baik. Selain untuk prestise, rangking universitas juga menjadi modal yang tepat untuk menarik minat mahasiswa baru. Salah satu faktor penentu rangking adalah ketersediaan konten dan sitasi. Ke dua hal ini sangat berkaitan erat dengan perpustakaan. Sayangnya, perpustakaan tidak selalu dilibatkan dalam pembuatan kebijakan yang berkaitan dengan visi universitas. Perpustakaan seringkali hanya ditempatkan sebagai pelaksana dari sebuah kebijakan di lembaganya. Oleh karena itu perpustakaan perlu memahami apa saja yang dapat mereka lakukan untuk mendukung universitas mencapai rangking yang lebih baik. Kata kunci: rangking universitas, universitas kelas dunia, world class library. —————————————————————————– PENGANTAR Menjad...