Langsung ke konten utama

Kriteria Standar Sarana dan Prasarana SMK

Kriteria Saspras standar sarana prasarana SMK
Satuan pendidikan jenis kelompok SMK mempunyai keunikan dan kekhususan tersendiri dalam menentukan standar sarana dan prasarananya. SMK mempunyai banyak rumpun dan keahlian yang terus berkembang sesuai dengan tuntutan kebutuhan akan jenis tenaga dengan ketrampilan tertentu.
Pihak sekolah khususnya yang SMK mau tidak mau harus selalu siap dalam memenuhi kebutuhan yang ada dan selalu uptodate  segera dan terampil. Dengan keadaan dan kekhususan di atas maka untuk akreditasi standar sarana dan prasarana untuk SMK diatur secara khusus, yang selengkapnya dapat dicermati dan dijabarkan dalam Permendiknas no 40 thn 2008 dan lampirannya.
Bagi bapak ibu guru yang beringinan mendownload meteri tersebut adalah:
Permendiknas 40 thn 2008
Lampiran Permendiknas 40 thn 2008

SATUAN PENDIDIKAN
Satu SMK/MAK memiliki sarana dan prasarana yang dapat melayani minimum 3 rombongan belajar dan maksimum 48 rombongan belajar

LAHAN
1.      Luas lahan minimum dapat menampung sarana dan prasarana untuk melayani 3 rombongan belajar.

2.      Lahan efektif adalah lahan yang digunakan untuk mendirikan bangunan, infrastruktur, tempat bermain/berolahraga/upacara, dan praktik.

3.      Luas lahan efektif adalah seratus per tiga puluh  dikalikan luas lantai dasar bangunan ditambah infrastruktur, tempat bermain/berolahraga/upacara, dan luas lahan praktik.

4.      Lahan terhindar dari potensi bahaya yang mengancam kesehatan dan keselamatan jiwa, serta memiliki akses untuk penyelamatan dalam keadaan darurat.

5.      Kemiringan lahan rata-rata kurang dari 15%, tidak berada di dalam garis sempadan sungai dan jalur kereta api, dan tidak menimbulkan potensi merusak sarana dan prasarana.

6.      Lahan terhindar dari gangguan-gangguan berikut:
a.       Pencemaran air, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1990 tentang Pengendalian Pencemaran Air.
b.      Kebisingan, sesuai dengan Keputusan Menteri Negara KLH nomor 94/MENKLH/1992 tentang Baku Mutu Kebisingan.
c.       Pencemaran udara, sesuai dengan Keputusan Menteri Negara KLH Nomor 02/MEN KLH/1988 tentang Pedoman Penetapan Baku Mutu Lingkungan.
     
7.      Lahan sesuai dengan peruntukan lokasi yang diatur dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota, peraturan zonasi, atau rencana lain yang lebih rinci dan mengikat, serta mendapat izin pemanfaatan tanah dari Pemerintah Daerah setempat.

8.      Status kepemilikan/pemanfaatan hak atas tanah tidak dalam sengketa dan memiliki izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk jangka waktu minimum 20 tahun.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Beasiswa S2 Psikologi Luar Negeri Untuk Mahasiswa Berprestasi

Beasiswa S2 Psikologi Luar Negeri Untuk Mahasiswa Berprestasi : Bingung memilih beasiswa s2 psikologi luar negeri yang bagus? Jangan galau! Artikel berikut ini punya beberapa rekomendasinya! 

Daftar Ikatan dan Asosiasi Pengobatan Tradisonal Indonesia dan Cina

Gambar  Logo Reiki Dasar pengobatan secara tradisional adalah UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Dalam pasal 48 juga disebutkan bahwa pelayanan kesehatan tradisional merupakan salah satu penyelenggaraan upaya kesehatan. Dalam pasal 59 disebutkan bahwa pelayanan kesehatan tradisional terbagi menjadi 2 jenis, yaitu Pelayanan Kesehatan Tradisional Keterampilan dan Pelayanan Kesehatan Tradisional.   1.       Ikatan Homoeopathy Indonesia (IHI), www. akram homoeopathy .blogspot.com/p/pengobatan.html     , www.mockup.uninet.net.id/Asociation/tabid/113/default.aspx 2.       Persatuan Akupunktur Seluruh Indonesia (PAKSI),   www. paksi bali.wordpress.com/     ,   www. spesialisakupunktur.com   3.       Perhimpunan  Chiroprakasi Indonesia (Perchirindo), www. perchirindo .com/ 4.       Ikatan Naturopatis Indonesia (IKNI), w...

Peran Orang Tua Dalam Mengoptimalkan Les Baca Anak

Membaca seharusnya menjadi suatu kegiatan yang menyenangkan, maka penting bagi Anda memberikan les baca untuk anak. Untuk itu, minat membaca semestinya sudah mulai ditanamkan kepada anak sejak dia masih kecil. Salah satu cara yang efektif dan nyaman adalah dengan mendaftarkan anak untuk ikut Bimbel les membaca . Namun, pada dasarnya peran orang tua sendiri tidak kalah penting. Seperti apa pentingnya peranan orang tua untuk proses belajar membaca anak? Bagaimana orang tua dapat membantu anak dalam les belajarnya? Menumbuhkan Minat Membaca dengan Les Baca 1.       Menjadikan Buku Sebagai Bagian dari Keseharian Sebagai langkah awal, Anda bisa selalu menyediakan buku-buku di rumah. Mulai dari buku cerita bergambar, buku novel, hingga majalah anak. Dengan begitu, anak Anda akan terbiasa dengan sendirinya untuk membaca, bahkan meski hanya selama sepuluh menit saja. 2.       Mengajak Anak untuk Mengikuti Les Membaca Ajak a...