Langsung ke konten utama

Bentuk Laporan Akreditasi SD/MI BAN-BAP

A. Pendahuluan
Laporan kelompok (laporan asesor I dan II secara bersama-sama) menggunakan form B. Skor yang diperoleh bukan rata-rata skor asesor I dan asesor II, tetapi merupakan hasil kesepakatan asesor I dan II, setelah mempertimbangkan kondisi riil dan bukti yang ada disekolah/madrasah. Setiap skor butir hendaknya benar-benar merupakan hasil kesepakatan berdasarkan musyawarah dan pemahaman bersama antara asesor I dan II terhadap kondiri riil dan bukti yang ada. 
bentuk laporan akreditasi
Add caption

B.   Prosedur Pengisian Form B
Langkah-langkah pengisian Form B adalah sebagai berikut. 
1.   Tuliskan hasil penilaian (skor butir) menurut Kesepakatan asesor I dan II ke dalam kolom 3 dalam bentuk huruf (A, B, C, D, atau E)
2.   Konversikan huruf yang telah dituliskan di kolom 3 ke kolom 4 dalam bentuk angka dengan ketentuan huruf A = 4; B = 3; C = 2; D = 1, dan E = 0. 
3.   Kalikan nilai Bobot Butir yang terdapat pada kolom 2 dengan skor butir yang ada pada kolom 4, dan hasilnya dimasukkan ke dalam kolom 5. Hasil perkalian ini disebut Skor Tertimbang Perolehan.
4.   Jumlahkan Skor Tertimbang Perolehan untuk setiap standar secara vertical dan tuliskan hasilnya pada (kolom 5) baris terakhir tiap komponen form B. Skor hasilpenjumlahan ini disebut dengan Jumlah Skor Tertimbang Perolehan.
5.   Lakukan penilaian untuk standar yang lain dengan cara yang sama, seperti pada langkah 1 hingga langkah 4.


C. Perhitungan Nilai Komponen Akreditasi dan Nilai Akhir Akreditasi (Form C)
Nilai komponen akreditasi dan nilai akhir akreditasi menggunakan form C, yang dipakai untuk merekap seluruh hasil pengisian Form B. Penghitungan dilakukan secara bersama-sama antara asesor I dan II. Penghitungan hendaknya dilakukan secara cermat, hati-hati, dan dilakukan pengecekan ulang, sehingga tidak terjadi kesalahan yang merugikan pihak manapun. Form C inilah yang menjadi pangkal penghitungan perolehan nilai komponen akreditasi maupun nilai akhir akreditasi. Apabila proses penghitungan Form C ini tidak tepat, maka akan menyebabkan kesalahan yang sangat serius.  
Langkah-langkah pengisian Form C adalah sebagai berikut. 
1.   Pindahkan atau masukan seluruh Jumlah Skor Tertimbang Perolehan tiap-tiap standar yang ada pada lembar penilaian form B ke dalam kolom 5.
2.   Hitunglah Nilai Komponen Akreditasi untuk setiap komponen akreditasi dengan cara:  Jumlah Skor Tertimbang Perolehan (kolom 5) dibagi dengan Jumlah Skor Tertimbang Maksimum (kolom4) kemudian dikalikan dengan Bobot Komponen (kolom 3). Hasil perhitungan ini dimasukan pada kolom Nilai Komponen Akreditasi(kolom 6)        
Selanjutnya, jumlahkan seluruh nilai komponen akreditasi sehingga diperoleh nilai akhir akreditasi. Nilai akhir akreditasi tersebut kemudian dibulatkan.
3.   Hitunglah Nilai Komponen Akreditasi Skala Ratusan untuk setiap komponen dihitung dengan cara:  Nilai Komponen  Akreditasi(kolom 6) dibagi dengan Bobot Komponen (kolom 3) kemudian dikalikan dengan 100 (seratus). Hasil perhitungan ini dimasukkan pada kolom Nilai Komponen  Akreditasi Skala Ratusan (kolom 7).

4. Pilihlah status akreditasi dan peringkat akreditasinya.

D. Pengisian Saran dan Rekomendasi untuk SD/MI
  Pengisian  saran dan rekomendasi untuk SD/MI menggunakan Form D.Sarandan rekomendasi didasarkan pada hasil penilaian asesor terhadap sekolah/madrasah yang diakreditasi.
    Untuk bentuk  laporan lengkap dan jabaran nilainya dapat didownload disini

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara mendaftar dan melihat database Guru Inpassing

Bapak/ibu yang baru proses dan yang sudah melakukan pendaftaran sebagai guru inpassing, adalah sebagai proses awal dapat mengunjungi dan melihat, website ini : http://inpassing.sertifikasiguru.org/ Selamat datang di situs pengisian data inpassing. Lengkapi dan periksa ulang kelengkapan informasi sebelum melakukan cetak dokumen. Jika dokumen sudah kami terima dan informasi yang ada di dokumen tidak sama dengan informasi dari database kami, maka informasi dari dokumen yang kami anggap benar. Dokumen yang dimaksud adalah print-out yang dihasilkan oleh situs ini. Database adalah informasi yang anda isikan pada form entri di situs ini. Bagi yang sudah atau yang belum lengkap berkasnya, kelengkapan berkas dapat dikirim kembali ke : Direktorat Profesi Pendidik Ditjen PMPTK UP. Subdit Dikdas dan LB Komplek Kemendiknas Gedung D lantai 14 Jl. Jendral Sudirman, pintu 1 Senayan – Jakarta

Batas Penetapan SK Inpassing 30 Desember 2011

Pemerintah dalam hal ini adalah Kemendiknas mengeluarkan kebijakan untuk guru bukan PNS untuk mendapatkan kesempatan mendapatkan insentif. Sesuai Permendiknas nomor 22/2010, batas akhir penetapan SK Inpassing adalah 30 Desember 2011. Oleh karena itu, bagi yang belum pernah mengusulkan agar segera mengusulkan dengan syarat dan prosedur seperti penjelasan dalam peraturan menteri pendidikan nasional (peraturan dapat didownload di sini) . Tunjangan Profesi bagi Guru Bukan PNS Rp1.500.000,00/Bulan Guru Bukan PNS (GBNS) yang telah lulus sertifikasi dan memiliki sertifikat pnedidik profesional berhak atas tunjangan profesi setiap bulan. Berdasarkan Permendiknas 72/2008 tentang Tunjangan Profesi GTT Bukan PNS, dalam pasal 2 disebutkan, besar tunjangan GTT yang belum memiliki jabatan fungsional guru adalh Rp1.500.000 setiap bulan sampai dengan guru yang bersangkutan memiliki jabatan fungsional guru. Adapun yang dimaksud “jabatan fungsional guru” adalah telah memiliki SK Inpassing. Bagi GTT...

Daftar PTN PTS di Langsa, Aceh

Jika mau yang lengkap dengan alamatnya Download Di daerah Langsa, Aceh terdapat total 5 PTN PTS yang 0 PTN dan 5 PTS diantaranya sebagai berikut: No. NPSN Nama 1 10107580 AKADEMI KEBIDANAN HARAPAN IBU 2 10107581 SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN LANGSA 3 10107582 SEKOLAH TINGGI ILMU MANAJEMEN PASE 4 10107583 STIKES CUT NYAK DHIEN LANGSA 5 10107584 UNIVERSITAS SAMUDRA LANGSA Sumber: http://dapodik.org