Langsung ke konten utama

Standar Sarana dan Prasarana Pendidikan

Standar sarana dan prasrana merupakan hal yang penting, dan setiap daerah/kota mempunya keunggulan sendiri. Ilustrasi saja sekolah di Kabupaten Timika mempunya fasilitas bermain dan berkreasi lebih luas, bila dibandingkan dengan tempat bermainnya SD Muhammadiyah Sukonandi atau Sapen. Namun sebaliknya SD Negeri sekalipun di daerah Mamuja di Sulawesi belum tentu punya fasilitas komputer karena memang belum tersedianya aliran listrik.

Gambaran ini menandakan belum meratanya akses bidang pendidikan bagi semua anak usia sekolah. Dengan segala kekurangan dan dan kelebihan masing-masing tentu akan membedakan hasil pendidikan yaitu siswa lulusan. Mengenai keterampilan komputer tentu akan lebih mahir SD Muhammadiyah Sukonandi atau Sapen bila dibandingkan SD Negeri sekalipun di daerah Mamuja di Sulawesi. Namun aspek yang lain taruhlah daya juang, aspek ketahanan fisik tentuk lebih unggul SD Negeri sekalipun di daerah Mamuja di Sulawesi
Setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi, dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
Berikut ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Sarana dan Prasarana.
  • Permendiknas No 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA). Alternatif download di sini
  • Permendiknas No 40 Tahun 2008 tentang Standar Sarana Prasarana untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
  • Permendiknas Nomor 33 Tahun 2008 tentang Standar Sarana Prasarana untuk Sekolah  Luar Biasa.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Beasiswa S2 Psikologi Luar Negeri Untuk Mahasiswa Berprestasi

Beasiswa S2 Psikologi Luar Negeri Untuk Mahasiswa Berprestasi : Bingung memilih beasiswa s2 psikologi luar negeri yang bagus? Jangan galau! Artikel berikut ini punya beberapa rekomendasinya! 

Daftar Ikatan dan Asosiasi Pengobatan Tradisonal Indonesia dan Cina

Gambar  Logo Reiki Dasar pengobatan secara tradisional adalah UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Dalam pasal 48 juga disebutkan bahwa pelayanan kesehatan tradisional merupakan salah satu penyelenggaraan upaya kesehatan. Dalam pasal 59 disebutkan bahwa pelayanan kesehatan tradisional terbagi menjadi 2 jenis, yaitu Pelayanan Kesehatan Tradisional Keterampilan dan Pelayanan Kesehatan Tradisional.   1.       Ikatan Homoeopathy Indonesia (IHI), www. akram homoeopathy .blogspot.com/p/pengobatan.html     , www.mockup.uninet.net.id/Asociation/tabid/113/default.aspx 2.       Persatuan Akupunktur Seluruh Indonesia (PAKSI),   www. paksi bali.wordpress.com/     ,   www. spesialisakupunktur.com   3.       Perhimpunan  Chiroprakasi Indonesia (Perchirindo), www. perchirindo .com/ 4.       Ikatan Naturopatis Indonesia (IKNI), w...

PP (PERATURAN PEMERINTAH) TAHUN 2001

PP (Peraturan Pemerintah) yang dikeluarkan pada tahun 2001 sebagai berikut: PP tahun 2001 no 3 tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan Download Print Email PP tahun 2001 no 3 tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan (Penjelasan) Download Print Email PP tahun 2001 no 4 tentang Kebakaran Hutan dan Lahan Download Print Email PP tahun 2001 no 4 tentang Kebakaran Hutan dan Lahan (Penjelasan) Download Print Email PP tahun 2001 no 4 tentang Kebakaran Hutan dan Lahan (Lampiran) Download Print Email PP tahun 2001 no 8 tentang Pupuk Budidaya Tanaman Download Print Email PP tahun 2001 no 11 tentang Informasi Keuangan Daerah Download Print Email