Langsung ke konten utama

Prinsip Akreditasi Lembaga Pendidikan oleh BAN

prinsip akreditasi, ban akreditasi
Kegiatan akreditasi merupakan proses pembuktian antara EDS yang telah dilakukan pihak sekolah oleh seorang atau beberapa petugas. Hal ini dilakukan untuk membuktikan data atau dokumen pendukungnya yang dilakukan sekolah atau madrasah. Hal yang prinsip dalam akreditasi harus dijaga dan dilajankan oleh sekolah maupun asesor untuk kepentingan publik.
Berikut ini yang merupakan prinsip-prinsip akreditasi:
1.Objektif
Akreditasi S/M pada hakikatnya merupakan kegiatan penilaian tentang kelayakan penyelenggaraan pendidikan yang ditunjukkan oleh suatu S/M. Dalam pelaksanaan penilaian ini berbagai aspek yang terkait dengan kelayakan itu diperiksa dengan jelas dan benar untuk memperoleh informasi tentang keberadaannya. Agar hasil penilaian itu dapat menggambarkan kondisi yang sebenarnya untuk dibandingkan dengan kondisi yang diharapkan maka dalam prosesnya digunakan indikator-indikator terkait dengan kriteria-kriteria yang  ditetapkan.
2.Komprehensif Dalam pelaksanaan akreditasi S/M, fokus penilaian tidak hanya terbatas pada aspek-aspek tertentu saja tetapi juga meliputi berbagai komponen pendidikan yang bersifat menyeluruh. Dengan demikian hasil yang diperoleh dapat menggambarkan secara utuh kondisi kelayakan S/M tersebut.
3.Adil Dalam melaksanakan akreditasi, semua S/M harus diperlakukan sama dengan tidak membedakan S/M atas dasar kultur, keyakinan, sosial budaya, dan tidak memandang status S/M baik negeri ata upun swasta. S/M harus dilayani sesuai dengan kriteria dan mekanisme kerja secara adil dan/atau tidak diskriminatif.
4.Transparan
Data dan informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan akreditasi S/M seperti kriteria, mekanisme kerja, jadwal serta sistem penilaian akreditasi dan lainnya harus disampaikan secara terbuka dan dapat diakses oleh siapa saja yang memerlukannya.
5.Akuntabel
Pelaksanaan akreditasi S/M harus dapat dipertanggungjawabkan baik dari sisi penilaian maupun keputusannya sesuai aturan dan prosedur yang telah ditetapkan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Beasiswa S2 Psikologi Luar Negeri Untuk Mahasiswa Berprestasi

Beasiswa S2 Psikologi Luar Negeri Untuk Mahasiswa Berprestasi : Bingung memilih beasiswa s2 psikologi luar negeri yang bagus? Jangan galau! Artikel berikut ini punya beberapa rekomendasinya! 

Daftar Ikatan dan Asosiasi Pengobatan Tradisonal Indonesia dan Cina

Gambar  Logo Reiki Dasar pengobatan secara tradisional adalah UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Dalam pasal 48 juga disebutkan bahwa pelayanan kesehatan tradisional merupakan salah satu penyelenggaraan upaya kesehatan. Dalam pasal 59 disebutkan bahwa pelayanan kesehatan tradisional terbagi menjadi 2 jenis, yaitu Pelayanan Kesehatan Tradisional Keterampilan dan Pelayanan Kesehatan Tradisional.   1.       Ikatan Homoeopathy Indonesia (IHI), www. akram homoeopathy .blogspot.com/p/pengobatan.html     , www.mockup.uninet.net.id/Asociation/tabid/113/default.aspx 2.       Persatuan Akupunktur Seluruh Indonesia (PAKSI),   www. paksi bali.wordpress.com/     ,   www. spesialisakupunktur.com   3.       Perhimpunan  Chiroprakasi Indonesia (Perchirindo), www. perchirindo .com/ 4.       Ikatan Naturopatis Indonesia (IKNI), w...

PP (PERATURAN PEMERINTAH) TAHUN 2001

PP (Peraturan Pemerintah) yang dikeluarkan pada tahun 2001 sebagai berikut: PP tahun 2001 no 3 tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan Download Print Email PP tahun 2001 no 3 tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan (Penjelasan) Download Print Email PP tahun 2001 no 4 tentang Kebakaran Hutan dan Lahan Download Print Email PP tahun 2001 no 4 tentang Kebakaran Hutan dan Lahan (Penjelasan) Download Print Email PP tahun 2001 no 4 tentang Kebakaran Hutan dan Lahan (Lampiran) Download Print Email PP tahun 2001 no 8 tentang Pupuk Budidaya Tanaman Download Print Email PP tahun 2001 no 11 tentang Informasi Keuangan Daerah Download Print Email