Pemerintah pada tahun 2009 telah menetapkan sebuah peraturan pemerintah yang
sangat penting yaitu PP
no 11 tahun 2009 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN
PERINTIS PERGERAKAN KEBANGSAAN/KEMERDEKAAN. Pertimbangannya adalah bangsa yang
besar adalah bangsa yang dapat menhormati jasa-jasa pejuangnya. Dan pertimbangan
secara yuridis formalnya adalah bahwa besaran tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan.
PP ini telah enam kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 33
Tahun 2008 tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu
mengubah besaran tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan dengan
Peraturan Pemerintah.
Perjalanan dan perubahan tentang cara dan besaran penghargaan kepada para pejuangan dapat lihat dari banyaknya perubahan terhadap PP ini. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 20) sebagaimana telah enam kali diubah dengan Peraturan Pemerintah: a. Nomor 57 Tahun 1992 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 96); b. Nomor 21 Tahun 1993 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 27); c. Nomor 36 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 59); d. Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 38); e. Nomor 30 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 64); dan f. Nomor 33 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 66), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: “Pasal 1 Kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan diberikan Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan sebesar Rp1.563.000,00 (satu juta lima ratus enam puluh tiga ribu rupiah) setiap bulan.” 2.
Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: “Pasal 3 (1) Apabila Perintis Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan meninggal dunia, kepada janda/dudanya yang sah diberikan penghargaan/tunjangan sebesar Rp1.164.000,00 (satu juta seratus enam puluh empat ribu rupiah) setiap bulan. (2) Dalam hal terdapat lebih dari seorang janda yang sah, maka tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi rata untuk masing-masing janda. (3) Pembayaran penghargaan/tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihentikan apabila janda/duda Perintis Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan yang bersangkutan: a. meninggal dunia; atau b. kawin lagi.” 3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 berlaku sejak tanggal 1 Januari 2009.
Kemudian untuk selengkapnya PP yang lainnya secara detail dapat didownload berikut:
PP (Peraturan Pemerintah) yang dikeluarkan pada tahun 2009 sebagai berikut:
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan memberikan komentar yang bersifat memberikan sanggahan, dan tambahan informasi atau referensi lainnya. Kami mengharapkan ada manfaat bagi anda dari websites ini. Terima kasih banyak atas kunjungan saudara.
Please provide comments that are providing rebuttal, and additional information or other reference. We expect these websites beneficial to you. Thank you very much for your visit.