Langsung ke konten utama

Kumpulan Permendiknas tahun 2007

Pada tahun 2007  keputusan menteri pendidikan nasional yang urgen mengenai pengembangan kualitas sekolah adalah Kriteria Pengawas sekolah/Madrasah. Hal ini dituangkan dalam bentuk Permendiknas  no 12 tentang Pengawas Sekolah atau Madrasah.

Adapun syarat da kriteria sebagai pengawas sekolah dan madrasah adalah sebagai berikut:
minimum magister (S2) kependidikan denPendidikan gan berbasis sarjana (S1) dalam rumpun mata pelajaran yang relevan pada PT terakreditasi; Guru SMA/MA bersertifikat pendidik sebagai guru dengan pengalaman kerja minimum delapan tahun dalam rumpun mata pelajaran yang relevan di SMA/MA atau kepala sekolah SMA/MA dengan pengalaman kerja minimum 4 tahun; Pangkat minimum penata, golongan ruang III/c; Usia setinggi-tingginya 50 tahun, sejak diangkat sebagaipengawas satuan pendidikan; Memenuhi kompetensi sebagai pengawas satuan pendidikan yang dapat diperoleh melalui uji kompetensi dan atau pendidikan dan pelatihan fungsional pengawas, pada lembaga yang ditetapkan pemerintah; Lulus seleksi pengawas satuan pendidikan.
Kompetensi Kepribadian Kompetensi Supervisi Manajerial Kompetensi Supervisi Akademik Kompetensi Evaluasi Pendidikan Kompetensi Penelitian Pengembangan Kompetensi Sosial

Kemudian selanjutnya permendiknas no 19 tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Sekolah atau Madrasah, menjelaskan tentang caera pengelolaan dan merumuskan tujuan sekolah. Hal ini dituangkan dalam bentuk perumusan adanya visi da misi sekolah.
Visi sekolah adalah cita-cita bersama warga sekolah dan segenap pihak yang berkepentingan, yang menggambarkan dan memberikan inspirasi, motivasi, dan kekuatan untuk kepentingan masa mendatang Misi adalah arah untuk mewujudkan visi yang telah ditetapkan, menjadi dasar program pokok sekolah dengan penekanan pada kualitas layanan pada peserta didik dan mutu lulusan yang diharapkan.
Misi sekolahmemuat pernyataan umum dan khusus yang berkaitan dengan program sekolah, serta pengembangannya.
kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP); kalender pendidikan/akademik; struktur organisasi sekolah; pembagian tugas di antara guru; 5) pembagian tugas di antara tenaga kependidikan; 6) peraturan akademik; 7) tata tertib sekolah; 8) kode etik sekolah; 9) biaya operasional sekolah.

Berikut ini  permendiknas tahun 2007, yang dapat bapak ibu didownload:
Permendiknas (peraturan menteri pendidikan nasional) nomor  12 tahun 2007 tentang Pengawas Sekolah dan madrasah.
Permendiknas (peraturan menteri pendidikan nasional) nomor  12 tahun 2007 tentang Pengawas Sekolah dan madrasah. Lampiran.
Permendiknas (peraturan menteri pendidikan nasional) nomor  12 tahun 2007 tentang Pengawas Sekolah dan madrasah. bentuk File Presentasi.
 
Permendiknas (peraturan menteri pendidikan nasional) nomor  13 tahun 2007 tentang Kepala Sekolah dan madrasah.
Permendiknas (peraturan menteri pendidikan nasional) nomor  13 tahun 2007 tentang Kepala Sekolah dan madrasah. Lampiran.

Permendiknas (peraturan menteri pendidikan nasional) nomor  14 tahun 2007 tentang Standar Isi Paket A, B, dan C.
Permendiknas (peraturan menteri pendidikan nasional) nomor  14 tahun 2007 tentang Standar Isi Paket A, B, dan C. Lampiran
  
Permendiknas (peraturan menteri pendidikan nasional) nomor  19 tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Sekolah dan madrasah Jenjang SD-MI.
Permendiknas (peraturan menteri pendidikan nasional) nomor  19 tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Sekolah dan madrasah Jenjang SD-MI. Lampiran

Permendiknas (peraturan menteri pendidikan nasional) nomor  19 tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Sekolah dan madrasah Jenjang SD-MI. Dalam Bentuk File Presentasi.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara mendaftar dan melihat database Guru Inpassing

Bapak/ibu yang baru proses dan yang sudah melakukan pendaftaran sebagai guru inpassing, adalah sebagai proses awal dapat mengunjungi dan melihat, website ini : http://inpassing.sertifikasiguru.org/ Selamat datang di situs pengisian data inpassing. Lengkapi dan periksa ulang kelengkapan informasi sebelum melakukan cetak dokumen. Jika dokumen sudah kami terima dan informasi yang ada di dokumen tidak sama dengan informasi dari database kami, maka informasi dari dokumen yang kami anggap benar. Dokumen yang dimaksud adalah print-out yang dihasilkan oleh situs ini. Database adalah informasi yang anda isikan pada form entri di situs ini. Bagi yang sudah atau yang belum lengkap berkasnya, kelengkapan berkas dapat dikirim kembali ke : Direktorat Profesi Pendidik Ditjen PMPTK UP. Subdit Dikdas dan LB Komplek Kemendiknas Gedung D lantai 14 Jl. Jendral Sudirman, pintu 1 Senayan – Jakarta

Pengertian dan Kreteria Tunjangan Khusus bagi PNS GURU

PENGERTIAN Tunjangan khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang ditugaskan di daerah khusus oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah sebagai bentuk penghargaan dalam melaksanakan tugas baik guru PNS atau guru bukan PNS yang memenuhi kriteria. Daerah khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain. KRITERIA GURU PENERIMA SUBSIDI TUNJANGAN KHUSUS Guru yang ditugaskan pada satuan pendidikan di daerah khusus oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah. Guru yang bertugas pada satuan pendidikan di daerah khusus yang diselenggarakan oleh masyarakat dan yang mendapatkan persetujuan dalam bentuk Keputusan dari Pemerintah Daerah. Memenuhi beban kerja guru 24 jam tatap muka per minggu atau yang diekuivalensikan dengan 2...

Beasiswa S2 Psikologi Luar Negeri Untuk Mahasiswa Berprestasi

Beasiswa S2 Psikologi Luar Negeri Untuk Mahasiswa Berprestasi : Bingung memilih beasiswa s2 psikologi luar negeri yang bagus? Jangan galau! Artikel berikut ini punya beberapa rekomendasinya!