Kamis, 06 September 2012

Sumpah dan Janji Persiden RI ditinjau lagi


Permohonan judicial review  mengenai pengucapan lafal sumpah/ janji bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam Rapat Paripurna DPRD sebelum memangku jabatan, sebagaimana diatur pada Pasal 110 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU 32/2004), memasuki tahap pengucapan putusan di Mahkamah Konstitusi (MK). Mahkamah dalam amar putusan menyatakan permohonan Frans Delu tidak dapat diterima.
“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Moh. Mahfud MD saat membacakan amar putusan Nomor 66/PUU-IX/2011, dalam sidang pleno hakim konstitusi yang digelar pada Rabu (29/1/2012) pagi di gedung MK.

Pasal 110 ayat (2) UU 32/2004 menyatakan: “Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji akan memenuhi kewajiban saya sebagai Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala Undang-Undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya, serta berbakti kepada masyarakat, Nusa dan Bangsa".

Menurut Frans Delu, lafal sumpah/janji tersebut belum lengkap serta belum sejalan dengan jiwa dan semangat UUD 1945 khususnya terkait dengan bagian terakhir dari Pembukaan UUD 1945. Selain itu juga belum sejalan dengan semangat dan jiwa rumus sumpah/Janji Presiden/Wakil Presiden sebagaimana diatur pada Pasal 9 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan:“Sumpah Presiden dan Wakil Presiden:"”Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala Undang-Undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa".

“Janji Presiden dan Wakil Presiden:”
“Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala Undang-Undang dan Peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan bangsa”.


Seharusnya, menurut Frans, semangat sumpah/janji kepala daerah/wakil kepala daerah sejiwa dengan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden. Sebab, kepala daerah/wakil kepala daerah merupakan bagian dalam kekuasaan dan pemerintahan negara. Bahkan rumusan janji Presiden dan Wakil Presiden tersebut tidak didahului ucapan “Demi Allah”.

Mahkamah berpendapat, sumpah kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana ditentukan dalam Pasal 110 ayat (2) UU 32/2004, maka sumpah tersebut adalah peneguhan kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk: memenuhi kewajiban dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya; memegang teguh UUD 1945; menjalankan segala Undang-Undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya; dan berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa.

Mahkamah juga berpendapat, terdapat persamaan antara lafal sumpah yang ada dalam Pasal 9 ayat (1) UUD 1945 dan lafal sumpah yang ada dalam Pasal 110 ayat (2) UU 32/2004. Perbedaannya hanya terletak pada jabatannya, yaitu Presiden/Wakil Presiden diganti menjadi Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.

Dilaksanakannya sumpah atau tidak oleh kepala daerah dan wakil kepala daerah merupakan tanggung jawab dari kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mengangkat sumpah dengan nama Allah Subhânahû wa Ta’âlâ, Tuhan Yang Maha Esa, dan tidak memiliki hubungan sebab akibat dengan hak konstitusional Frans Delu baik secara aktual maupun potensial. Pemohon tetap dapat melaksanakan haknya yang ditentukan dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945. Selain itu, mengubah lafal sumpah menurut Mahkamah, lebih tepat merupakan kewenangan dari pembentuk Undang-Undang untuk mengubahnya (legislative review). Mahkamah tidak berwenang untuk mengubah lafal sumpah sesuai dengan keinginan Frans. Dengan demikian, Mahkamah berpendapat, tidak terdapat kerugian konstitusional yang diderita Frans akibat berlakunya ketentuan Pasal 110 ayat (2) UU 32/2004. (Nur Rosihin Ana/mh)

Sumber  dari  Mahkamah Konstitusi Indonesia


0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan memberikan komentar yang bersifat memberikan sanggahan, dan tambahan informasi atau referensi lainnya. Kami mengharapkan ada manfaat bagi anda dari websites ini. Terima kasih banyak atas kunjungan saudara.

Please provide comments that are providing rebuttal, and additional information or other reference. We expect these websites beneficial to you. Thank you very much for your visit.

Twitter Delicious Digg Favorites More