- Menaati segala peraturan dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab.
- Menilai kinerja guru secara objektif dan profesional, serta melaporkan hasilnya hanya kepada yang berwenang.
- Menjaga rahasia negara, rahasia jabatan, dan rahasia pihak yang dinilai.
- Menjaga nama baik dan wibawa asesor serta lembaga sertifikasi guru.
- Berpenampilan sopan dan rapi serta bertutur kata santun.
- Tidak menerima sesuatu apapun dari pihak yang dinilai, atau patut diduga berhubungan dengan pihak yang dinilai, yang dapat mempengaruhi keputusan profesionalnya sebagai asesor.
- Tidak memiliki dan/atau ikut memiliki, dan/atau mempunyai hubungan kerja dalam bentuk apapun dengan lembaga bimbingan belajar yang berkaitan dengan sertifikasi guru
Demikian Etika Asesor Sertifikasi Guru,
Sumber dari:
1.http://sertifikasiguru.uny.ac.id/sites/sertifikasiguru1.uny.ac.id/files/buku%20pedoman%20sertifikasi%20guru.pdf
2.http://fkip.uns.ac.id/files/2013/Buku-1-2013.pdf
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan memberikan komentar yang bersifat memberikan sanggahan, dan tambahan informasi atau referensi lainnya. Kami mengharapkan ada manfaat bagi anda dari websites ini. Terima kasih banyak atas kunjungan saudara.
Please provide comments that are providing rebuttal, and additional information or other reference. We expect these websites beneficial to you. Thank you very much for your visit.