Langsung ke konten utama

CUTI BERSAMA DAN LIBUR NASIONAL TAHUN 2012

Keputusan untuk cuti bersama dan libur nasional untuk tahun 2012 diambil dan diputuskan oleh tiga kementrian yaitu, menteri agama, menteri transmigrasi dan tenaga kerja, dan menteri pendayagunaan aparatur ne Kesepakatan diputuskan dalam surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri dalam suratnya nomor: 7 tahun 2011, nomor:04/MEN/VI/2011, SKB/OR/M.PAN_RB/07/2011. Sebanyak 5 hari sebagai cuti bersama, 14 hari sebagai libur nasional.

Menko Kesra Agung Laksono didampingi menpan EE Mangindaan, Menag Surya Dharma Ali, dan Menaker Muhaimin Iskandar di Kemenko Kesra Jakarta penetapan ini untuk mengefektikan kinerja pemerintahan.
SKBnya dapat didownlod di sini, sebagai berikut;
1.SKB.2011.07.no.03
2.>SKB.2011.05.no.02
3.>SKB.2011.05.no.01
4.>SKB.2011.06.no.07

HARI LIBUR NASIONAL TAHUN 2012
NO Tanggal Hari Keterangan
1 1 Januari 2012 Minggu Tahun Beru Masehi
2 23 Februari Senin Tahun Baru Imlek 2563
3 5 Februari Minggu Maulid Nabi Muhammad SAW
4 23 Maret Jumat Hari Raya Nyepi tahun baru Saka 1934
5 6 april Jumat Hari Waisak
6 6 Mei Minggu Wafat Yesus Kritus
7 17 Mei Kamis Kenaikan Yesus
8 17 Juni Minggu Israk Mi’raj
9 17 Agustus Jumat Kemerdekaan RI
10 19-20 Agustus Minggu-Senin Idul Fitri
11 26 Oktober Jumat Idul Adha
12 15 November Kamis Taahun Baru 1434 H
13 25 Desember Selasa Natal


CUTI BERSAMA UNTUK HARI LIBUR NASIONAL TAHUN 2012
NO Tanggal Hari Keterangan
1 18 Mei Jumat Cuti bersama Kenaikan Yesus
2 21-22 Agustus Selasa-Rabu Cuti bersama Idul Fitri
3 16 November Jumat Cuti bersama tahun baru 1434 hijrah
4 24 Desember Senin Cuti bersama Natal

Sumber; Kemenko Kesra, Kedaulatan rakyat, Kamis, 14 juli 2011.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara mendaftar dan melihat database Guru Inpassing

Bapak/ibu yang baru proses dan yang sudah melakukan pendaftaran sebagai guru inpassing, adalah sebagai proses awal dapat mengunjungi dan melihat, website ini : http://inpassing.sertifikasiguru.org/ Selamat datang di situs pengisian data inpassing. Lengkapi dan periksa ulang kelengkapan informasi sebelum melakukan cetak dokumen. Jika dokumen sudah kami terima dan informasi yang ada di dokumen tidak sama dengan informasi dari database kami, maka informasi dari dokumen yang kami anggap benar. Dokumen yang dimaksud adalah print-out yang dihasilkan oleh situs ini. Database adalah informasi yang anda isikan pada form entri di situs ini. Bagi yang sudah atau yang belum lengkap berkasnya, kelengkapan berkas dapat dikirim kembali ke : Direktorat Profesi Pendidik Ditjen PMPTK UP. Subdit Dikdas dan LB Komplek Kemendiknas Gedung D lantai 14 Jl. Jendral Sudirman, pintu 1 Senayan – Jakarta

Pengertian dan Kreteria Tunjangan Khusus bagi PNS GURU

PENGERTIAN Tunjangan khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang ditugaskan di daerah khusus oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah sebagai bentuk penghargaan dalam melaksanakan tugas baik guru PNS atau guru bukan PNS yang memenuhi kriteria. Daerah khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain. KRITERIA GURU PENERIMA SUBSIDI TUNJANGAN KHUSUS Guru yang ditugaskan pada satuan pendidikan di daerah khusus oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah. Guru yang bertugas pada satuan pendidikan di daerah khusus yang diselenggarakan oleh masyarakat dan yang mendapatkan persetujuan dalam bentuk Keputusan dari Pemerintah Daerah. Memenuhi beban kerja guru 24 jam tatap muka per minggu atau yang diekuivalensikan dengan 2...

Beasiswa S2 Psikologi Luar Negeri Untuk Mahasiswa Berprestasi

Beasiswa S2 Psikologi Luar Negeri Untuk Mahasiswa Berprestasi : Bingung memilih beasiswa s2 psikologi luar negeri yang bagus? Jangan galau! Artikel berikut ini punya beberapa rekomendasinya!