Langsung ke konten utama

Akreditasi Satu Atap untuk sekolah/madrasah


Layanan pendidikan satu atap adalah dua satuan pendidikan yang dikelola dalam satu manajemen dengan  memanfaatkan sumber daya bersama untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi  pengelolaan dalam rangka wajib belajar  9 tahun.
Akreditasi  satuan Pendidikan Satu Atap  terdiri dari TK-SD Satap, SD-SMP Satap, RA-MI Satap, dan MI-MTs Satap.
akreditasi satu atap, akreditasi satap yayasan

Satuan pendidikan satu atap ditentukan berdasarkan realitas di lapangan yang dilengkapi dengan Surat Keterangan atau bukti tertulis dari pihak berwenang. Yaitu;
1.    Sekolah Negeri Satu Atap ditentukan oleh Dinas Pendidikan;
2.    Sekolah Swasta Satu Atap ditentukan oleh Yayasan;
3.    Madrasah Negeri Satu Atap ditentukan oleh Kanwil atau Kankemenag Kabupaten/Kota; dan
4.    Madrasah Swasta Satu Atap ditentukan oleh Yayasan

Syarat  akreditasi  satu atap yaitu:
  1. Pendidik dan Tenaga Kependidikan  serta Sarana dan Prasarana  dapat dimanfaatkan secara bersama
  2. Akreditasi bagi sekolah/madrasah satu atap  dilaksanakan dan berlaku untuk setiap satuan  pendidikan.
  3. Waktu pelaksanaan akreditasi di antara dua satuan pendidikan dalam sekolah/madrasah satu  atap bisa sama dan bisa pula berbeda.
4.   Hasil akreditasi di antara dua satuan pendidikan dalam sekolah/madrasah satu atap bisa sama  dan bisa pula berbeda.
Akreditasi sekolah/madrasah satu atap  dilaksanakan oleh asesor sesuai kompetensi berdasarkan pelatihan dan sertifikat asesor yang  dimiliki dan masih berlaku.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara mendaftar dan melihat database Guru Inpassing

Bapak/ibu yang baru proses dan yang sudah melakukan pendaftaran sebagai guru inpassing, adalah sebagai proses awal dapat mengunjungi dan melihat, website ini : http://inpassing.sertifikasiguru.org/ Selamat datang di situs pengisian data inpassing. Lengkapi dan periksa ulang kelengkapan informasi sebelum melakukan cetak dokumen. Jika dokumen sudah kami terima dan informasi yang ada di dokumen tidak sama dengan informasi dari database kami, maka informasi dari dokumen yang kami anggap benar. Dokumen yang dimaksud adalah print-out yang dihasilkan oleh situs ini. Database adalah informasi yang anda isikan pada form entri di situs ini. Bagi yang sudah atau yang belum lengkap berkasnya, kelengkapan berkas dapat dikirim kembali ke : Direktorat Profesi Pendidik Ditjen PMPTK UP. Subdit Dikdas dan LB Komplek Kemendiknas Gedung D lantai 14 Jl. Jendral Sudirman, pintu 1 Senayan – Jakarta

Pengertian dan Kreteria Tunjangan Khusus bagi PNS GURU

PENGERTIAN Tunjangan khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang ditugaskan di daerah khusus oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah sebagai bentuk penghargaan dalam melaksanakan tugas baik guru PNS atau guru bukan PNS yang memenuhi kriteria. Daerah khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain. KRITERIA GURU PENERIMA SUBSIDI TUNJANGAN KHUSUS Guru yang ditugaskan pada satuan pendidikan di daerah khusus oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah. Guru yang bertugas pada satuan pendidikan di daerah khusus yang diselenggarakan oleh masyarakat dan yang mendapatkan persetujuan dalam bentuk Keputusan dari Pemerintah Daerah. Memenuhi beban kerja guru 24 jam tatap muka per minggu atau yang diekuivalensikan dengan 2...

Beasiswa S2 Psikologi Luar Negeri Untuk Mahasiswa Berprestasi

Beasiswa S2 Psikologi Luar Negeri Untuk Mahasiswa Berprestasi : Bingung memilih beasiswa s2 psikologi luar negeri yang bagus? Jangan galau! Artikel berikut ini punya beberapa rekomendasinya!