Layanan pendidikan satu atap adalah dua satuan pendidikan yang dikelola
dalam satu manajemen dengan memanfaatkan
sumber daya bersama untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi pengelolaan dalam rangka wajib belajar 9 tahun.
Akreditasi satuan Pendidikan Satu
Atap terdiri dari TK-SD Satap, SD-SMP Satap, RA-MI Satap,
dan MI-MTs Satap.
Satuan
pendidikan satu atap ditentukan berdasarkan realitas di lapangan yang
dilengkapi dengan Surat Keterangan atau bukti tertulis dari pihak berwenang.
Yaitu;
1.
Sekolah
Negeri Satu Atap ditentukan oleh Dinas Pendidikan;
2.
Sekolah
Swasta Satu Atap ditentukan oleh Yayasan;
3.
Madrasah
Negeri Satu Atap ditentukan oleh Kanwil atau Kankemenag Kabupaten/Kota; dan
4.
Madrasah
Swasta Satu Atap ditentukan oleh Yayasan
Syarat
akreditasi satu atap yaitu:
- Pendidik dan Tenaga Kependidikan serta Sarana dan Prasarana dapat dimanfaatkan secara bersama
- Akreditasi bagi sekolah/madrasah satu atap dilaksanakan dan berlaku untuk setiap satuan pendidikan.
- Waktu pelaksanaan akreditasi di antara dua satuan pendidikan dalam sekolah/madrasah satu atap bisa sama dan bisa pula berbeda.
4. Hasil
akreditasi di antara dua satuan pendidikan dalam sekolah/madrasah satu atap
bisa sama dan bisa pula berbeda.
Akreditasi sekolah/madrasah satu atap
dilaksanakan oleh asesor sesuai kompetensi berdasarkan pelatihan dan
sertifikat asesor yang dimiliki dan
masih berlaku.
Komentar
Posting Komentar
Silahkan memberikan komentar yang bersifat memberikan sanggahan, dan tambahan informasi atau referensi lainnya. Kami mengharapkan ada manfaat bagi anda dari websites ini. Terima kasih banyak atas kunjungan saudara.
Please provide comments that are providing rebuttal, and additional information or other reference. We expect these websites beneficial to you. Thank you very much for your visit.