Langsung ke konten utama

WEBSITE RESMI KEMENETERIANPENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Guru adalah orang memang profesi mulia, maka segala tindak dan prilakunya akan dipantau oleh sebuah organisasi atau lembaga tertentu. Dalam hal ini lembaga yang menjadi naungannya adalah kemendikbud dan organisasi profesiny adalah Organisasi guru PGRI, IGI, FGI, FSGI. Tidak lengkap rasanya kalau seorang guru tidak pernah membuka website resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Website ini menyajikan Berita Pendidikan, Layanan Bantuan Sekolah, Layanan Bantuan Operasional Sekolah, Layanan Beasiswa Unggulan, Layanana Beasiswa Bidik Misi, Layanan Buku Sekolah Elektronik, Layanan Darmasiswa, Layanan Garuda (Referensi Ilmiah Indonesia),Layanan Kuruikulum 2013, Layanan Produk Hukum, Layanan LPSE, Layanan Penyaluran Siswa, Layanan Penyetaraan Ijazah, Perizinan Belajar WNA, Perijinan Belajar WNI, Layanan Perpustakaan, Layanan Radio Suara Edukasi, Layanan Rumah Belajar,Layanan SMPTN, dan Layanan TV Edukasi.

Website Kemendikbud juga menyajikan Informasi tentang visi misi kementerian pendidikan dan kebudayaan, Tugas dan Fungsi, Struktur Organisasi, Daftar Menteri Pendidikan, Daftar Pejabat di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, PAGU APBN, RKAKL dan DIPA, Ringkasan Laporan Keuangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Laporan Akuntabilitas Kerja, dan Layanan informasi Publik.

Selain itu, website ini juga menyajikan berbagai macam pengumuman seperti pengumuman lomba keberhasilan guru, pengumuman Lomba Forum Ilmiah Guru Nasional, pengumuman lomba O2SN, Pengumaman Hasil Penilaian Angka Kredit Guru Golongan IV.a ke atas, Pengumuman Lelang, Pengumuman Pemenang Lelang di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan berbagai pengumuman lainnya. Untuk Anda yang ingin mengunjungi website resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan slahkan klik link di bawah ini LINK WEBSITE RESMI KEMENETERIANPENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN Bagi Anda Guru PNS ataupun non PNS yang belum mengikuti sertifikasi guru ingin mendaptarkan diri menjadi calon peserta sertikasi guru silahkan klik link di bawah ini. LINKINFORMASI SERTIFIKASI GURU

Demikian adalah informasi tentang WEBSITE RESMI KEMENETERIANPENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Daftar Ikatan dan Asosiasi Pengobatan Tradisonal Indonesia dan Cina

Gambar  Logo Reiki Dasar pengobatan secara tradisional adalah UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Dalam pasal 48 juga disebutkan bahwa pelayanan kesehatan tradisional merupakan salah satu penyelenggaraan upaya kesehatan. Dalam pasal 59 disebutkan bahwa pelayanan kesehatan tradisional terbagi menjadi 2 jenis, yaitu Pelayanan Kesehatan Tradisional Keterampilan dan Pelayanan Kesehatan Tradisional.   1.       Ikatan Homoeopathy Indonesia (IHI), www. akram homoeopathy .blogspot.com/p/pengobatan.html     , www.mockup.uninet.net.id/Asociation/tabid/113/default.aspx 2.       Persatuan Akupunktur Seluruh Indonesia (PAKSI),   www. paksi bali.wordpress.com/     ,   www. spesialisakupunktur.com   3.       Perhimpunan  Chiroprakasi Indonesia (Perchirindo), www. perchirindo .com/ 4.       Ikatan Naturopatis Indonesia (IKNI), w...

Beasiswa S2 Psikologi Luar Negeri Untuk Mahasiswa Berprestasi

Beasiswa S2 Psikologi Luar Negeri Untuk Mahasiswa Berprestasi : Bingung memilih beasiswa s2 psikologi luar negeri yang bagus? Jangan galau! Artikel berikut ini punya beberapa rekomendasinya! 

Pengertian dan Kreteria Tunjangan Khusus bagi PNS GURU

PENGERTIAN Tunjangan khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang ditugaskan di daerah khusus oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah sebagai bentuk penghargaan dalam melaksanakan tugas baik guru PNS atau guru bukan PNS yang memenuhi kriteria. Daerah khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain. KRITERIA GURU PENERIMA SUBSIDI TUNJANGAN KHUSUS Guru yang ditugaskan pada satuan pendidikan di daerah khusus oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah. Guru yang bertugas pada satuan pendidikan di daerah khusus yang diselenggarakan oleh masyarakat dan yang mendapatkan persetujuan dalam bentuk Keputusan dari Pemerintah Daerah. Memenuhi beban kerja guru 24 jam tatap muka per minggu atau yang diekuivalensikan dengan 2...