Langsung ke konten utama

PETUNJUK TEKNIS AKREDITASI SD-MI TAHUN 2012 KOMPONEN STANDAR TENAGA PENDIDIKAN DAN KEPENDIDIKAN


Bukti fisik untuk akreditasi jenjang SD MI pada STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN:

47.Jawaban dibuktikan dengan dokumen ijazah dan/atau sertifikat yang dimiliki oleh pendidik.

48.Jawaban dibuktikan dengan melihat dokumen yang menunjukkan kesesuaian antara latar belakang pendidikan dengan mata pelajaran yang diajarkan.

49.Jawaban dibuktikan dengan melihat kesesuaian antara perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembelajaran dengan prinsip-prinsip pembelajaran yang ada di dalam RPP.
Kompetensi pedagogik guru meliputi:
1) menguasai karakteristik siswa dari aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional, dan intelektual;
2) menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik;
3) mengembangkan kurikulum yang terkait dengan bidang pengembangan yang diajarkan;
4) menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik;
5) memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran;
6) memfasilitasi pengembangan potensi siswa untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki;
7) berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan siswa;
8) menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar;
9) memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran;
10) melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran.

50.Guru memiliki kompetensi kepribadian, yang meliputi:
1) bertindak sesuai norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia;
2) menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi siswa dan masyarakat;
3) menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa;
4) menunjukkan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri; dan
5) menjunjung tinggi kode etik profesi guru.
Jawaban dibuktikan dengan menunjukkan bahwa guru tidak tersangkut perkara kriminal dan tidak ada pengaduan dari masyarakat.

51.Jawaban dibuktikan dengan dokumen undangan, daftar hadir, dan notulen (risalah) rapat dewan guru.

52.Jawaban dibuktikan dengan dokumen yang menunjukkan rata-rata jumlah kehadiran seluruh guru dalam waktu satu semester, termasuk guru yang melakukan tugas kedinasan lainnya.

53.Jawaban dibuktikan dengan dokumen Surat Keputusan (SK) dari yayasan/penyelenggara pendidikan atau pemerintah, sertifikat pendidik, dan jadwal mengajar.

54.Jawaban dibuktikan dengan dokumen ijazah Kepala Sekolah/Madrasah, dan sertifikat pendidik.

55.Jawaban dibuktikan dengan dokumen surat keterangan pengalaman mengajar.

56.Jawaban dibuktikan dengan dimilikinya kompetensi kepribadian yang meliputi:
1) berakhlak mulia, mengembangkan budaya dan tradisi akhlak mulia dan menjadi teladan akhlak mulia bagi komunitas di sekolah/madrasah;
2) memiliki integritas kepribadian sebagai pemimpin;
3) memiliki keinginan yang kuat dalam pengembangan diri sebagai kepala sekolah/madrasah;
4) bersikap terbuka dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi;
5) mengendalikan diri dalam menghadapi masalah dalam pekerjaan sebagai kepala sekolah/madrasah;
6) memiliki bakat dan minat jabatan sebagai pemimpin pendidikan.

57.Kompetensi manajerial yang meliputi:
1) menyusun perencanaan sekolah/madrasah untuk berbagai tingkat perencanaan;
2) mengembangkan organisasi sekolah/madrasah sesuai dengan kebutuhan;
3) mempimpin sekolah/madarasah dalam rangka pendayagunaan sumber daya sekolah/madrasah secara optimal;
4) mengelola perubahan dan pengembangan sekolah/madrasah menuju organisasi pembelajaran yang efektif;
5) menciptakan budaya dan iklim sekolah/madrasah yang kondusif dan inovatif bagi pembelajaran siswa;
6) mengelola guru dan staf dalam rangka pendayagunaan sumber daya manusia secara optimal;
7) mengelola sarana dan prasarana sekolah/madrasah dalam rangka pendayagunaan secara optimal;
8) mengelola hubungan sekolah/madrasah dan masyarakat dalam rangka pencarian dukungan ide, sumber belajar dan pembiayaan sekolah/madrasah;
9) mengelola siswa dalam rangka penerimaan siswa baru dan penempatan serta pengembangan kapasitas siswa;
10) mengelola pengembangan kurikulum dan kegiatan pembelajaran sesuai dengan arah dan tujuan pendidikan nasional;
11) mengelola keuangan sekolah/madrasah sesuai dengan prinsip pengelolaan yang akuntabel, transparan, dan efisien;
12) mengelola ketatausahaan sekolah/madrasah dalam mendukung pencapaian tujuan sekolah/madrasah;
13) mengelola unit layanan khusus sekolah madrasah dalam mendukung kegitan pembelajaran dan kegiatan siswa di sekolah/madrasah;
14) Mengelola sistem informasi sekolah/madrasah dalam mendukung penyusunan program dan pengambilan keputusan;
15) Memanfaatkan kemajuan teknologi informasi bagi peningkatan pembelajaran dan manajemen sekolah/madrasah;
16) Melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program kegiatan sekolah/madrasah dengan prosedur yang tepat, serta merencanakan tindak lanjutnya.
Jawaban dibuktikan dengan dokumen data lulusan sekolah/madrasah yang diterima di SMP/MTs terakreditasi pada tiga tahun terakhir.

58.Jawaban dibuktikan dengan dimilikinya kompetensi kewirausahaan yang meliputi:
1) kemampuan menggalang dana dan sumber daya lainnya yang ada di masyarakat di luar orang tua wali murid seperti koperasi sekolah, kantin sekolah, penggalangan dana dari dunia industri dan lain-lain;
2) kemampuan menciptakan inovasi yang berguna bagi pengembangan sekolah/madrsah;
3) bekerja keras untuk mencapai keberhasilan sekolah/madrasah sebagai organisasi pembelajar yang efektif;
4) memiliki motivasi yang kuat untuk sukses dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai pemimpin sekolah/madrasah;
5) pantang menyerah dan selalu mencari solusi terbaik dalam menghadapi kendala yang dihadapi sekolah/madarasah;
6) memiliki naluri kewirausahaan dalam mengelola kegiatan produksi/jasa sekolah/madrasah sebagai sumber belajar siswa.

59.Jawaban dibuktikan antara lain dengan dimilikinya dokumen surat perjanjian kerja sama dengan pihak lain untuk kepentingan sekolah/madrasah, piagam atau dokumen lainnya yang relevan.

60.Kompetensi supervisi:
1) merencanakan program supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru;
2) melaksanakan supervisi akademik terhadap guru dengan menggunakan pendekatan dan teknik supervisi yang tepat;
3) menindaklanjuti hasil supervisi akademik terhadap guru dalam rangka peningkatan profesionalisme guru.
Jawaban dibuktikan dengan adanya jadwal dan bukti pelaksanaan kegiatan supervisi dan monitoring.

61.Jawaban dibuktikan dengan dokumen ijazah tenaga administrasi dari lembaga pendidikan menengah atau yang sederajat.

62.Jawaban dibuktikan dengan adanya dokumen yang menunjukkan kesesuaian antara jenis pekerjaaan dengan ijazah yang bersangkutan, misalnya: SMEA Program Keahlian Administrasi Perkantoran.

63.Jawaban dibuktikan dengan dokumen ijazah tenaga perpustakaan dari lembaga pendidikan menengah atau yang sederajat.

64.Jawaban dibuktikan dengan dokumen surat penugasan sebagai pustakawan.

65.Jawaban dibuktikan adanya dokumen surat keputusan kepala sekolah/surat tugas untuk lima jenis tenaga layanan khusus, meliputi:
1) penjaga sekolah/madrasah;
2) tukang kebun;
3) tenaga kebersihan;
4) pengemudi; dan
5) pesuruh.

Komentar

  1. 888casino.com Reviews & Ratings | Honest Review by Dr.MCD
    Read 더킹카지노 our trusted 군산 출장샵 888casino.com casino review. Check 경상남도 출장안마 out our user ratings, games, complaints, bonus codes and more. Rating: 구미 출장마사지 4.5 · ‎Review 구리 출장마사지 by Dr.MCD

    BalasHapus

Posting Komentar

Silahkan memberikan komentar yang bersifat memberikan sanggahan, dan tambahan informasi atau referensi lainnya. Kami mengharapkan ada manfaat bagi anda dari websites ini. Terima kasih banyak atas kunjungan saudara.

Please provide comments that are providing rebuttal, and additional information or other reference. We expect these websites beneficial to you. Thank you very much for your visit.

Postingan populer dari blog ini

Cara mendaftar dan melihat database Guru Inpassing

Bapak/ibu yang baru proses dan yang sudah melakukan pendaftaran sebagai guru inpassing, adalah sebagai proses awal dapat mengunjungi dan melihat, website ini : http://inpassing.sertifikasiguru.org/ Selamat datang di situs pengisian data inpassing. Lengkapi dan periksa ulang kelengkapan informasi sebelum melakukan cetak dokumen. Jika dokumen sudah kami terima dan informasi yang ada di dokumen tidak sama dengan informasi dari database kami, maka informasi dari dokumen yang kami anggap benar. Dokumen yang dimaksud adalah print-out yang dihasilkan oleh situs ini. Database adalah informasi yang anda isikan pada form entri di situs ini. Bagi yang sudah atau yang belum lengkap berkasnya, kelengkapan berkas dapat dikirim kembali ke : Direktorat Profesi Pendidik Ditjen PMPTK UP. Subdit Dikdas dan LB Komplek Kemendiknas Gedung D lantai 14 Jl. Jendral Sudirman, pintu 1 Senayan – Jakarta

Pengertian dan Kreteria Tunjangan Khusus bagi PNS GURU

PENGERTIAN Tunjangan khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang ditugaskan di daerah khusus oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah sebagai bentuk penghargaan dalam melaksanakan tugas baik guru PNS atau guru bukan PNS yang memenuhi kriteria. Daerah khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain. KRITERIA GURU PENERIMA SUBSIDI TUNJANGAN KHUSUS Guru yang ditugaskan pada satuan pendidikan di daerah khusus oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah. Guru yang bertugas pada satuan pendidikan di daerah khusus yang diselenggarakan oleh masyarakat dan yang mendapatkan persetujuan dalam bentuk Keputusan dari Pemerintah Daerah. Memenuhi beban kerja guru 24 jam tatap muka per minggu atau yang diekuivalensikan dengan 2...

Beasiswa S2 Psikologi Luar Negeri Untuk Mahasiswa Berprestasi

Beasiswa S2 Psikologi Luar Negeri Untuk Mahasiswa Berprestasi : Bingung memilih beasiswa s2 psikologi luar negeri yang bagus? Jangan galau! Artikel berikut ini punya beberapa rekomendasinya!