Minggu, 16 September 2012

PETUNJUK TEKNIS AKREDITASI SD-MI TAHUN 2012 KOMPONEN STANDAR TENAGA PENDIDIKAN DAN KEPENDIDIKAN


Bukti fisik untuk akreditasi jenjang SD MI pada STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN:

47.Jawaban dibuktikan dengan dokumen ijazah dan/atau sertifikat yang dimiliki oleh pendidik.

48.Jawaban dibuktikan dengan melihat dokumen yang menunjukkan kesesuaian antara latar belakang pendidikan dengan mata pelajaran yang diajarkan.

49.Jawaban dibuktikan dengan melihat kesesuaian antara perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembelajaran dengan prinsip-prinsip pembelajaran yang ada di dalam RPP.
Kompetensi pedagogik guru meliputi:
1) menguasai karakteristik siswa dari aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional, dan intelektual;
2) menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik;
3) mengembangkan kurikulum yang terkait dengan bidang pengembangan yang diajarkan;
4) menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik;
5) memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran;
6) memfasilitasi pengembangan potensi siswa untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki;
7) berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan siswa;
8) menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar;
9) memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran;
10) melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran.

50.Guru memiliki kompetensi kepribadian, yang meliputi:
1) bertindak sesuai norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia;
2) menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi siswa dan masyarakat;
3) menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa;
4) menunjukkan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri; dan
5) menjunjung tinggi kode etik profesi guru.
Jawaban dibuktikan dengan menunjukkan bahwa guru tidak tersangkut perkara kriminal dan tidak ada pengaduan dari masyarakat.

51.Jawaban dibuktikan dengan dokumen undangan, daftar hadir, dan notulen (risalah) rapat dewan guru.

52.Jawaban dibuktikan dengan dokumen yang menunjukkan rata-rata jumlah kehadiran seluruh guru dalam waktu satu semester, termasuk guru yang melakukan tugas kedinasan lainnya.

53.Jawaban dibuktikan dengan dokumen Surat Keputusan (SK) dari yayasan/penyelenggara pendidikan atau pemerintah, sertifikat pendidik, dan jadwal mengajar.

54.Jawaban dibuktikan dengan dokumen ijazah Kepala Sekolah/Madrasah, dan sertifikat pendidik.

55.Jawaban dibuktikan dengan dokumen surat keterangan pengalaman mengajar.

56.Jawaban dibuktikan dengan dimilikinya kompetensi kepribadian yang meliputi:
1) berakhlak mulia, mengembangkan budaya dan tradisi akhlak mulia dan menjadi teladan akhlak mulia bagi komunitas di sekolah/madrasah;
2) memiliki integritas kepribadian sebagai pemimpin;
3) memiliki keinginan yang kuat dalam pengembangan diri sebagai kepala sekolah/madrasah;
4) bersikap terbuka dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi;
5) mengendalikan diri dalam menghadapi masalah dalam pekerjaan sebagai kepala sekolah/madrasah;
6) memiliki bakat dan minat jabatan sebagai pemimpin pendidikan.

57.Kompetensi manajerial yang meliputi:
1) menyusun perencanaan sekolah/madrasah untuk berbagai tingkat perencanaan;
2) mengembangkan organisasi sekolah/madrasah sesuai dengan kebutuhan;
3) mempimpin sekolah/madarasah dalam rangka pendayagunaan sumber daya sekolah/madrasah secara optimal;
4) mengelola perubahan dan pengembangan sekolah/madrasah menuju organisasi pembelajaran yang efektif;
5) menciptakan budaya dan iklim sekolah/madrasah yang kondusif dan inovatif bagi pembelajaran siswa;
6) mengelola guru dan staf dalam rangka pendayagunaan sumber daya manusia secara optimal;
7) mengelola sarana dan prasarana sekolah/madrasah dalam rangka pendayagunaan secara optimal;
8) mengelola hubungan sekolah/madrasah dan masyarakat dalam rangka pencarian dukungan ide, sumber belajar dan pembiayaan sekolah/madrasah;
9) mengelola siswa dalam rangka penerimaan siswa baru dan penempatan serta pengembangan kapasitas siswa;
10) mengelola pengembangan kurikulum dan kegiatan pembelajaran sesuai dengan arah dan tujuan pendidikan nasional;
11) mengelola keuangan sekolah/madrasah sesuai dengan prinsip pengelolaan yang akuntabel, transparan, dan efisien;
12) mengelola ketatausahaan sekolah/madrasah dalam mendukung pencapaian tujuan sekolah/madrasah;
13) mengelola unit layanan khusus sekolah madrasah dalam mendukung kegitan pembelajaran dan kegiatan siswa di sekolah/madrasah;
14) Mengelola sistem informasi sekolah/madrasah dalam mendukung penyusunan program dan pengambilan keputusan;
15) Memanfaatkan kemajuan teknologi informasi bagi peningkatan pembelajaran dan manajemen sekolah/madrasah;
16) Melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program kegiatan sekolah/madrasah dengan prosedur yang tepat, serta merencanakan tindak lanjutnya.
Jawaban dibuktikan dengan dokumen data lulusan sekolah/madrasah yang diterima di SMP/MTs terakreditasi pada tiga tahun terakhir.

58.Jawaban dibuktikan dengan dimilikinya kompetensi kewirausahaan yang meliputi:
1) kemampuan menggalang dana dan sumber daya lainnya yang ada di masyarakat di luar orang tua wali murid seperti koperasi sekolah, kantin sekolah, penggalangan dana dari dunia industri dan lain-lain;
2) kemampuan menciptakan inovasi yang berguna bagi pengembangan sekolah/madrsah;
3) bekerja keras untuk mencapai keberhasilan sekolah/madrasah sebagai organisasi pembelajar yang efektif;
4) memiliki motivasi yang kuat untuk sukses dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai pemimpin sekolah/madrasah;
5) pantang menyerah dan selalu mencari solusi terbaik dalam menghadapi kendala yang dihadapi sekolah/madarasah;
6) memiliki naluri kewirausahaan dalam mengelola kegiatan produksi/jasa sekolah/madrasah sebagai sumber belajar siswa.

59.Jawaban dibuktikan antara lain dengan dimilikinya dokumen surat perjanjian kerja sama dengan pihak lain untuk kepentingan sekolah/madrasah, piagam atau dokumen lainnya yang relevan.

60.Kompetensi supervisi:
1) merencanakan program supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru;
2) melaksanakan supervisi akademik terhadap guru dengan menggunakan pendekatan dan teknik supervisi yang tepat;
3) menindaklanjuti hasil supervisi akademik terhadap guru dalam rangka peningkatan profesionalisme guru.
Jawaban dibuktikan dengan adanya jadwal dan bukti pelaksanaan kegiatan supervisi dan monitoring.

61.Jawaban dibuktikan dengan dokumen ijazah tenaga administrasi dari lembaga pendidikan menengah atau yang sederajat.

62.Jawaban dibuktikan dengan adanya dokumen yang menunjukkan kesesuaian antara jenis pekerjaaan dengan ijazah yang bersangkutan, misalnya: SMEA Program Keahlian Administrasi Perkantoran.

63.Jawaban dibuktikan dengan dokumen ijazah tenaga perpustakaan dari lembaga pendidikan menengah atau yang sederajat.

64.Jawaban dibuktikan dengan dokumen surat penugasan sebagai pustakawan.

65.Jawaban dibuktikan adanya dokumen surat keputusan kepala sekolah/surat tugas untuk lima jenis tenaga layanan khusus, meliputi:
1) penjaga sekolah/madrasah;
2) tukang kebun;
3) tenaga kebersihan;
4) pengemudi; dan
5) pesuruh.


0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan memberikan komentar yang bersifat memberikan sanggahan, dan tambahan informasi atau referensi lainnya. Kami mengharapkan ada manfaat bagi anda dari websites ini. Terima kasih banyak atas kunjungan saudara.

Please provide comments that are providing rebuttal, and additional information or other reference. We expect these websites beneficial to you. Thank you very much for your visit.

Twitter Delicious Digg Favorites More