Langsung ke konten utama

Daftar Ikatan atau Asosiasi Nama dan Alamat Bidang Pendidikan, Hukum dan Keuangan


Gambar Logo Akuntan
 Organisasi, ikatan atau lembaga yang kami paparkan sebagai pengetahuan dan informasi bagi pengunjung websites ini. Pemuatan di websites pustakaguru ini bukan berarti pengakuan secara resmi terhadap organisasi, ikatan, perhimpunan atau lembaga bidang Pendidikan, Hukum dan Keuangan serta Asuransi. Berikut organisasi:

  1. Guru dan PGRI, www.pgri.net, www.pgri.or.id/
  2. Ikatan Guru Indonesia www.igi.or.id/
  3. Asosiasi Guru Ekonomi Indonesia, www.asosiasiguruekonomi.org/
4.    ASPEDIKLAT  PERGAINDO ( Asosiasi Penyelenggara Pendidikan Perawat Keluarga Indonesia ).
5.    HILLSI ( Himpunan Lembaga Latihan Seluruh Indonesia ).
Gambar Logo PGRI
6.    AISI ( Asosiasi Instruktur Seluruh Indonesia ), www.blog-indonesia.com/blog-archive-8390-2367.html
  1. Pustatakawan, www.ipi.or.id/
  2. Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI), www.mappi.or.id/
  3. Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI), www.ikapi.org/ , www.ikapijabar.com /
  4. Notaris, www.ini.co.id,    www.ikatannotarisindonesia.com/
  5. Advokat  Indonesia, www.iai.com
  6. Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), www.peradi.or.id/ ,
  7. Asosiasi Advokat Indonesia, www.aai.or.id/
  8. PERSATUAN JAKSA INDONESIA,  www. persatuan-jaksa-indonesia.org/
  9. Ikatan Adhyaksa Dharmakarini, www.adhyaksadharmakarini.blogspot.com/
  10. IKATAN HAKIM INDONESIA (IKAHI),  www.ikahidiy.blogspot.com/2012_06_01_archive.html , http://pta-ambon.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=1084%3Aikahi-pta-ambon&catid=125%3Aikahi&Itemid=239
  11. Persatuan Pegawai Polisi Republik Indonesia (P3RI), www.id.wikipedia.org/wiki/Kepolisian_Negara_Republik_Indonesia , www.wirasabha.web.id/sejarah-polri
  12. Polisi Kehutanan se-Indonesia, www.pengamananhutan.blogspot.com
  13. LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA, www.veteranri.go.id/ , www.id.wikipedia.org/wiki/Legiun_Veteran_Republik_Indonesia
  14. Akuntan Indonesia, www.iaiglobal.or.id/
  15. Asosiasi Akutansi & Keuangan Syariah Indonesia, www.ekonomisyariah.org/direktori-asosiasi
  16. Asuransi Indonesia, www.aamai.or.id/
  17. Asosiasi Asuransi Jiwa Jiwa Indonesia, www.aaji.or.id/
  18. Dewan Asuransi Indonesia, www.dai.or.id/
  19. Ahliasurasi, www.ahliasuransi.com/aaui-genjot-sertifikasi-agen-asuransi-umum/
  20. Askes Jaminan Kesehatan Masyarakat, www.ptaskes.com/
  21. Asosiasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan Indonesia (Asosiasi DPLK), www.asosiasi-dplk.com/
29.  Asosiasi Emiten Indonesia atau AEI, www. id.wikipedia.org/wiki/Asosiasi_Emiten_Indonesia
30.  Asosiasi Wakil Perantara Pedagang Efek Indonesia (AWP2EI), Ikatan Pialang Efek Indonesia (IPEI),  www.appmi.net/?p=1

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Daftar Ikatan dan Asosiasi Pengobatan Tradisonal Indonesia dan Cina

Gambar  Logo Reiki Dasar pengobatan secara tradisional adalah UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Dalam pasal 48 juga disebutkan bahwa pelayanan kesehatan tradisional merupakan salah satu penyelenggaraan upaya kesehatan. Dalam pasal 59 disebutkan bahwa pelayanan kesehatan tradisional terbagi menjadi 2 jenis, yaitu Pelayanan Kesehatan Tradisional Keterampilan dan Pelayanan Kesehatan Tradisional.   1.       Ikatan Homoeopathy Indonesia (IHI), www. akram homoeopathy .blogspot.com/p/pengobatan.html     , www.mockup.uninet.net.id/Asociation/tabid/113/default.aspx 2.       Persatuan Akupunktur Seluruh Indonesia (PAKSI),   www. paksi bali.wordpress.com/     ,   www. spesialisakupunktur.com   3.       Perhimpunan  Chiroprakasi Indonesia (Perchirindo), www. perchirindo .com/ 4.       Ikatan Naturopatis Indonesia (IKNI), w...

Beasiswa S2 Psikologi Luar Negeri Untuk Mahasiswa Berprestasi

Beasiswa S2 Psikologi Luar Negeri Untuk Mahasiswa Berprestasi : Bingung memilih beasiswa s2 psikologi luar negeri yang bagus? Jangan galau! Artikel berikut ini punya beberapa rekomendasinya! 

Pengertian dan Kreteria Tunjangan Khusus bagi PNS GURU

PENGERTIAN Tunjangan khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang ditugaskan di daerah khusus oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah sebagai bentuk penghargaan dalam melaksanakan tugas baik guru PNS atau guru bukan PNS yang memenuhi kriteria. Daerah khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain. KRITERIA GURU PENERIMA SUBSIDI TUNJANGAN KHUSUS Guru yang ditugaskan pada satuan pendidikan di daerah khusus oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah. Guru yang bertugas pada satuan pendidikan di daerah khusus yang diselenggarakan oleh masyarakat dan yang mendapatkan persetujuan dalam bentuk Keputusan dari Pemerintah Daerah. Memenuhi beban kerja guru 24 jam tatap muka per minggu atau yang diekuivalensikan dengan 2...