Langsung ke konten utama

Buku Sekolah Elektronika SD/MI Kelas 1

BSE - SD Kelas 1



PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN (Klik nama Pengarangnya)

  1. Karangan Priyati E., Suliasih, Ridwan Efendi
  2. Karangan Tijan, Edi Santoso, Slamet, Sumarto
  3. Karangan Setiati Wadihastuti, Fajar Rahayuningsih
  4. Karangan Sarjan, Agung Nugroho
  5. Karangan Winarno, Usodo
  6. Karangan Anis Kusumawardani, Sunarso
  7. Karangan Kurnia Empin, E. Kartiana
  8. Karangan Karsono, Sutimin
  9. Karangan Sri Sadiman, Mahfud
  10. Karangan Edi Heryawan, Endang Hendayani.


MATEMATIKA (Klik nama Pengarangnya)

Karangan Djaelani, Haryono
Karangan Kismiantini, Dyan Indrawati
Karangan Purnomosidi - Wiyanto - Endang
Karangan Dwi Priyo Utomo, Ida Arijanny
Karangan Amin Mustoha, Buchori, Erna Juliatun
Karangan Lusia Tri Astuti, P. Sunardi
Karangan Irwan Susanto, Maharani Kartika Sari
Karangan Irwan Kusdinar, Zikri
Karangan Dian Permana, Bambang Irianto
Karangan Wakino, C. Jacob


BAHASA INDONESIA (Klik nama Pengarangnya)

Karangan Umri Nur'aini, Indriyani
Karangan Ismail Kusmayadi, Nandang R.
Karangan H. Suyatno, Ekarini Saraswati
Karangan Muhamad Jaruki
Karangan Dian Sukmawati, Endang Rahmat
Karangan Titiek Tri Indrijaningsih, Nori Purwanasari
Karangan Iskandar, Sukini
Karangan Sri Hapsari, Nunung Kuraesin
Karangan Yeti Nurhayati
Karangan Mahmud Fasya, Ferina Meliasanti



ILMU PENGETAHUAN ALAM (Klik nama Pengarangnya)

Karangan Erni Zebua, Sri Purwati
Karangan Heri Sulistyanto, Edi Wiyono
Karangan Evi Susanti, Sholehudin
Karangan S. Rositawaty, Aris Muharam
Karangan Sunardi, Nunung Nurhayati
Karangan Sani Rusdiansah, Roswati Mudjiarto
Karangan Wiwik Winarti, Joko Winarto
Karangan Mulyati Arifin, Mimin Nurjhani K.
Karangan Choirul Amin, Amin Priyono
Karangan Asep Rahman, Ahmad Zulfikar Zein



ILMU PENGETAHUAN SOSIAL (Klik nama Pengarangnya)

Karangan Inoki Wasis Jatmiko, Mariyono
Karangan Edi Hernawan, Endang Hendayani
Karangan Indrastuti, Penny Rahmawati
Karangan M. Riduwan, M. Nur Kholis
Karangan Puji Tyasari, Nurdiyani
Karangan Suranti, Eko Setiawan
Karangan Leo Agung, Sutoyo
Karangan Sutrisno, Sri Utami R., Sutono
Karangan Dwi Ari Listiani, T. Suparman
Karangan Sri Mulyaningsih, Tuju Widodo

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Daftar Ikatan dan Asosiasi Pengobatan Tradisonal Indonesia dan Cina

Gambar  Logo Reiki Dasar pengobatan secara tradisional adalah UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Dalam pasal 48 juga disebutkan bahwa pelayanan kesehatan tradisional merupakan salah satu penyelenggaraan upaya kesehatan. Dalam pasal 59 disebutkan bahwa pelayanan kesehatan tradisional terbagi menjadi 2 jenis, yaitu Pelayanan Kesehatan Tradisional Keterampilan dan Pelayanan Kesehatan Tradisional.   1.       Ikatan Homoeopathy Indonesia (IHI), www. akram homoeopathy .blogspot.com/p/pengobatan.html     , www.mockup.uninet.net.id/Asociation/tabid/113/default.aspx 2.       Persatuan Akupunktur Seluruh Indonesia (PAKSI),   www. paksi bali.wordpress.com/     ,   www. spesialisakupunktur.com   3.       Perhimpunan  Chiroprakasi Indonesia (Perchirindo), www. perchirindo .com/ 4.       Ikatan Naturopatis Indonesia (IKNI), w...

Beasiswa S2 Psikologi Luar Negeri Untuk Mahasiswa Berprestasi

Beasiswa S2 Psikologi Luar Negeri Untuk Mahasiswa Berprestasi : Bingung memilih beasiswa s2 psikologi luar negeri yang bagus? Jangan galau! Artikel berikut ini punya beberapa rekomendasinya! 

Pengertian dan Kreteria Tunjangan Khusus bagi PNS GURU

PENGERTIAN Tunjangan khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang ditugaskan di daerah khusus oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah sebagai bentuk penghargaan dalam melaksanakan tugas baik guru PNS atau guru bukan PNS yang memenuhi kriteria. Daerah khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain. KRITERIA GURU PENERIMA SUBSIDI TUNJANGAN KHUSUS Guru yang ditugaskan pada satuan pendidikan di daerah khusus oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah. Guru yang bertugas pada satuan pendidikan di daerah khusus yang diselenggarakan oleh masyarakat dan yang mendapatkan persetujuan dalam bentuk Keputusan dari Pemerintah Daerah. Memenuhi beban kerja guru 24 jam tatap muka per minggu atau yang diekuivalensikan dengan 2...