Langsung ke konten utama

Pengertian Hadiah Nobel

Pengertian yang tersirat dan tersurat akan hadiah Nobel bagi generasi mendatang sangat penting. Bentuk hadiah ini memiliki manfaat ganda bagi kesejahteraan manusia. Satu mendorong orang untuk membuat yang dapat bermanfaat bagi orang lain, dua pewaris sangat bijak dala memanfaatkan peninggalan orang tuanya.

Hadiah-hadiah Nobel ialah hadiah yang dimulai oleh wasiat Alfred Nobel, dan dianugerahkan kepada individu (dan juga pertumbuhan dalam  Hadiah Keamanan Nobel) yang telah melakukan penyelidikan yang ulung, mencipta teknik atau cara yang luar biasa, atau memberi sumbangan yang utama kepada masyarakat. Hadiah-hadiah Nobel yang umumnya dianugerahkan setiap tahun dalam kategori-kategori yang diuraikan di bawah, dianggap secara meluas sebagai pujian yang tertinggi dalam dunia pada hari ini.


Logo Hadiah Nobel

Sejak November 2005, sebanyak 776 buah Hadiah Nobel telah dianugerahkan (758 kepada individu dan 18 kepada pertumbuhan). Bagaimana pun, beberapa pemenang hadiah telah menolak anugerah ini. Terdapat juga tahun-tahun yang hadiah ini tidak dianugerahkan; umpamanya, semasa Perang Dunia II, hadiah-hadiah Nobel langsung tidak dianugerahkan antara tahun 1940 dan 1942. Khususnya, pemilihan hadiah keamanan amat berjasa oleh pendudukan Jerman Nazi di Norway.

Hadiah-hadiah Nobel harus dianugerahkan sekurang-kurangnya satu kali pada setiap lima tahun. Calon-calon harus masih hidup pada masa pencalonan dan sejak tahun 1974, anugerah ini tidak boleh diberikan selepas mati. Hadiah yang diberikan tidak boleh ditarik balik.

Sumber://dari http://ms.wikipedia.org/wiki/Hadiah_Nobel

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara mendaftar dan melihat database Guru Inpassing

Bapak/ibu yang baru proses dan yang sudah melakukan pendaftaran sebagai guru inpassing, adalah sebagai proses awal dapat mengunjungi dan melihat, website ini : http://inpassing.sertifikasiguru.org/ Selamat datang di situs pengisian data inpassing. Lengkapi dan periksa ulang kelengkapan informasi sebelum melakukan cetak dokumen. Jika dokumen sudah kami terima dan informasi yang ada di dokumen tidak sama dengan informasi dari database kami, maka informasi dari dokumen yang kami anggap benar. Dokumen yang dimaksud adalah print-out yang dihasilkan oleh situs ini. Database adalah informasi yang anda isikan pada form entri di situs ini. Bagi yang sudah atau yang belum lengkap berkasnya, kelengkapan berkas dapat dikirim kembali ke : Direktorat Profesi Pendidik Ditjen PMPTK UP. Subdit Dikdas dan LB Komplek Kemendiknas Gedung D lantai 14 Jl. Jendral Sudirman, pintu 1 Senayan – Jakarta

Pengertian dan Kreteria Tunjangan Khusus bagi PNS GURU

PENGERTIAN Tunjangan khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang ditugaskan di daerah khusus oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah sebagai bentuk penghargaan dalam melaksanakan tugas baik guru PNS atau guru bukan PNS yang memenuhi kriteria. Daerah khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain. KRITERIA GURU PENERIMA SUBSIDI TUNJANGAN KHUSUS Guru yang ditugaskan pada satuan pendidikan di daerah khusus oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah. Guru yang bertugas pada satuan pendidikan di daerah khusus yang diselenggarakan oleh masyarakat dan yang mendapatkan persetujuan dalam bentuk Keputusan dari Pemerintah Daerah. Memenuhi beban kerja guru 24 jam tatap muka per minggu atau yang diekuivalensikan dengan 2...

Beasiswa S2 Psikologi Luar Negeri Untuk Mahasiswa Berprestasi

Beasiswa S2 Psikologi Luar Negeri Untuk Mahasiswa Berprestasi : Bingung memilih beasiswa s2 psikologi luar negeri yang bagus? Jangan galau! Artikel berikut ini punya beberapa rekomendasinya!