Tampilkan postingan dengan label perda. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label perda. Tampilkan semua postingan

Jumat, 31 Agustus 2012

Perda propinsi Kalimantan Selatan no 3 tahun 2010 tentang Pendidikan

Propinsi Kalimantan Selatan merupakan salah satu propinsi yang penting. Dapat dikatakan propinsi Kalimantan Selatan menjadi pintu gerbang masuk ke pulau Kalimantan secara keseluruhan. Propinsi ini juga telah memiliki Perda tentang Pendidikan. PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN NOMOR 3 TAHUN 2010 TENTANG PENDIDIKAN
DASAR, FUNGSI DAN TUJUAN Pasal 2 Pendidikan di Daerah merupakan bagian dari Pendidikan Nasional berdasarkan Pancasila, Undang-undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal 3 Pendidikan di Daerah merupakan bagian dari Pendidikan Nasional yang berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab
PRINSIP PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN Pasal 4 (1) Pendidikan di Daerah diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural dan kemajemukan bangsa. (2) Peraturan Daerah ini dibentuk untuk memenuhi standar pendidikan di Daerah sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan. Pasal 5 (1) Pendidikan di Daerah diselenggarakan dengan memberi keteladanan, membangun kemauan dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran. (2) Pendidikan di Daerah diselenggarakan dengan memberdayakan dukungan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.
PESERTA DIDIK Pasal 10 (1) Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak : a. mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama; b. mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya; c. mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orangtuanya tidak mampu; d. mendapatkan beasiswa bagi siswa yang berprestasi dan/atau tidak mampu baik pada sekolah negeri maupun swasta; e. menyelesaikan program belajar sesuai dengan kecepatan belajar masing-masing; f. pindah ke program dan satuan pendidikan lain yang setara; g. menyelesaikan pendidikan sesuai dengan kecepatan belajar masing-masing dan tidak menyimpang dari ketentuan batas yang ditentukan; dan h. mendapatkan materi pembelajaran Pendidikan Al-Qur’an bagi yang beragama Islam sesuai dengan jenjang pendidikannya; dan i. mendapatkan materi pembelajaran budi pekerti. (2) Setiap peserta didik berkewajiban : a. menjaga norma-norma pendidikan untuk menjamin keberlangsungan proses keberhasilan pendidikan ; dan b. ikut menanggung biaya pendidikan, kecuali bagi mereka yang tidak mampu.
Jika anda berminat melihat secara lengkap Perda Propisnsi Kalimantan Selatan nomor 3 tahun 2010 tentang pendidikan


Perda Kab. Polewali Mandar no 5 tahun 2009 tentang Pendidikan Gratis

Kabupaten Polewali Mandar di Sulawesi  sebagai kota kabupaten mempunyai peranan yang strategis bagi keseluruhan pulau Sulawesi. Walupun tidak sebesar kota-kota lainnya di Sulawesi namun Kabupaten Polewali Mandar telah membuat perda pendidikan. PERATURAN DAERAH KABUPATEN POLEWALI MANDAR NOMOR 5 TAHUN 2009 TENTANG PENDIDIKAN GRATIS
Dalam pasal 3 Pendidikan Gratis berfungsi untuk member kesempatan yang seluas-luasnya usia belajar guna mendapatkan pendidikan yang layak dan bermutu. Pasal 4 Pendidikan Garatis bertujuan untuk mengurangi beban masyarakat peserta didik / orang tua peserta didik.
Hak dan Kewajiban Pemerintah Daerah Pasal 5 Pemerintah Daerah berhak mengarahkan, membimbing, membantu, dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan. Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga masyarakat; (2) Pemerintah Daerah wajib menjamin tersedianya dana dalam APBD guna terselenggaranya pendidikan gratis.
Hak dan Kewajiban Orang Tua Pasal 7 (1) Orang Tua berhak berperan serta dalam memilih satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, memperoleh dan/atau member informasi tentang perkembangan pendidikan anaknya. (2) Orang Tua anak usia wajib belajar, berkewajiban menyekolahkan anaknya.

Hak dan Kewajiban Peserta Didik Pasal 8 (1) Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak : a. Mendapatkan Pendidikan Agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang sempurna. b. Mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat dan kemampuan; c. Menyelenggarkan program pendidikan sesuai dengan kecepatan belajar masingmasing dan tidak menyimpan dari ketentuan batas waktu yang ditetapkan. (2) Setiap peserta didik berkewajiban menjaga norma-norma pendidikan untuk menjamin keberlangsungan proses dan keberhasilan pendidikan. (3) Setiap peserta didik yang tidak mampu, dibebaskan dari kewajiban penggunaan pakian seragam.
Jenis-jenis Pungutan yang dilarang : 1. Pemerintah bantuan pembagunan; 2. Permintaan bantuan dengan alasan dan sharing; 3. Pembayaran buku; 4. Pembayaran iuran pramuka; 5. Pembayaran lembaran kerja siswa (LKS); 6. Pembayaran uang perpisahan; 7. Pembayaran uang photo; 8. Pembayaran uang ujian; 9. Pembayaran uang ulangan/semester; 10. Pembayaran uang pengayaan; 11. Pembayaran uang rapor; 12. Pembayaran uang penulisan ijazah; 13. Pembayaran uang infaq; 14. Serta pungutan lainnya yang membebani baik siswa maupun orang tua siswa. Pasal 10 (1) Kepala Sekolah dan/atau guru dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun dan sekecil apapun kepada orang tua peserta didik. (2) Komite Sekolah dilarang melakukan pungutan kepada orang tua peserta didik. (3) Kepala Sekolah bersama Komite sekolah dapat mencari dana selain sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
PENGAWASAN Pasal 11 (1) Pemerintah daerah, dewan pendidikan dan Komite Sekolah melakukan pengawasan atas penyelenggaraan pendidikan pada semua jenjang dan jenis pendidikan sesuai dengan kewenangan masing-masing. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas Publik. (3) Ketentuan mengenai pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
SANKSI ADMINISTRASI Pasal 12 Kepala Sekolah dan/atau Guru yang melakukan pungutan akan diberikan sanksi administrasi atas pelanggaran berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jika mau melihat secara lengkap Peda Kabupaten Polewali Mandar no 5 tahun 2009


Perda Kab. Kutai Timur no 8 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pendidikan

Kabupaten Kutai di Pulau Kalimantan  sangat bagus, walau belum termasuk kota yang besar namun mempunyai nilai yang strategis bagi pulau Kaliman. PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUTAI TIMUR NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

Evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan. 53. Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dan/atau satuan pendidikan berdasarkan criteria yang ditetapkan. 54. Sekolah Terpadu adalah pendidikan di tingkat dasar, menengah dan atas yang diselenggarakan dengan menggunakan manajemen secara terpadu. 55. Sekolah Unggulan adalah satuan pendidikan dasar, menengah dan atas yang diselenggarakan sesuai standar nasional pendidikan dan memiliki keunggulan khusus.

FUNGSI DAN TUJUAN Pasal 2 (1) Pendidikan berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak warga masyarakat yang cerdas, bermartabat dan beradab; (2) Pendidikan bertujuan untuk menjadikan yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, mampu bersaing pada taraf Nasional dan Internasional serta menjadi warga masyarakat yang demokratis dan bertanggung jawab.

 

PRINSIP PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN Pasal 3 a. Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa; b. Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna; c. Pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat; d. Pendidikan diselenggarakan dengan memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran; e. Pendidikan diselenggarakan dengan mengembangkan budaya membaca, menulis, dan berhitung bagi segenap warga masyarakat; f. Pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.

 

HAK DAN KEWAJIBAN Pasal 4 (1) Setiap warga masyarakat berhak memperoleh pendidikan yang bermutu; (2) Warga masyarakat berhak menyelenggarakan pendidikan berbasis masyarakat; (3) Warga masyarakat yang memiliki kelainan fisik, mental, emosional, dan mengalami hambatan sosial berhak memperoleh pendidikan khusus; (4) Warga masyarakat di wilayah terpencil dan/atau mengalami bencana alam dan/atau bencana sosial berhak memperoleh pendidikan layanan khusus. ====== Pasal 6 Pemerintah Daerah berkewajiban : a. mengatur, menyelenggarakan, mengarahkan, membimbing, dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan; b. menerapkan standar kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan dasar, dan satuan pendidikan menengah; c. menerapkan standar pelayanan minimal dalam penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah; d. memberikan layanan dan kemudahan serta menjamin pendidikan yang bermutu bagi warga masyarakat tanpa diskriminasi; e. menyediakan dana guna penuntasan wajib belajar; f. pemberian beasiswa atas prestasi atau kecerdasan yang dimiliki peserta didik; g. memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada warga masyarakat untuk memperoleh pendidikan; h. memfasilitasi satuan pendidikan dengan pendidik dan tenaga kependidikan yang profesional, sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu; i. memfasilitasi tersedianya pusat-pusat bacaan bagi masyarakat, sekurangkurangnya satu di setiap desa/kelurahan; j. mendorong pelaksanaan kegiatan jam wajib belajar peserta didik di rumah; k. mendorong pelaksanaan budaya membaca dan budaya belajar; l. membina dan mengembangkan pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten dan masyarakat; m. menumbuhkembangkan sumber daya pendidikan secara terus menerus untuk terselenggaranya pendidikan yang bermutu; n. memfasilitasi sarana dan prasarana pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi guna mendukung pendidikan yang bermutu; o. memberikan dukungan kepada perguruan tinggi dalam rangka kerjasama pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni; p. menumbuhkembangkan motivasi, memberikan stimulasi dan fasilitas, serta menciptakan iklim yang kondusif bagi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam penyelenggaraan pendidikan; q. mendorong dunia usaha/dunia industri untuk berpartisipasi secara aktif dalam penyelenggaraan dan peningkatan mutu pendidikan.


Perda Kota Magelang no 2 tahun 2010 tentang sistem Pendidikan

Kota Magelang mempunyai letak yang strategis, baik dari Yogyakarta, maupun dari Propinsi Jawa Tengah sendiri. Jalur dan lajur pertumbuhan ekonomi dan pendidikan sudah bagus. Pemerintah Kota Magelang juga telah membuat Perda.  PERATURAN DAERAH KOTA MAGELANG NOMOR 2 TAHUN 2010 TENTANG SISTEM PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

Menimbang : a. bahwa dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, meningkatkan kualitas manusia Indonesia seutuhnya, dan untuk melestarikan Magelang sebagai kota jasa termasuk di dalamnya jasa bidang pendidikan, Pemerintah Kota Magelang mempunyai kewajiban membina dan mengembangkan pendidikan yang bermutu bagi warga masyarakat sehingga terwujud pendidikan yang berkualitas; b. bahwa penyelenggaraan pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah dan Masyarakat sehingga mampu menjamin pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan dalam rangka mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang partisipatif, berkeadilan, tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan suku bangsa;

Lembaga Pendidikan Asing yang selanjutnya disingkat LPA adalah satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh perwakilan negara asing di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, bagi peserta didik warga negara asing, dapat menggunakan ketentuan yang berlaku di negara yang bersangkutan atas persetujuan Pemerintah Republik Indonesia. 24. Kelompok belajar adalah satuan pendidikan nonformal yang terdiri atas sekumpulan warga masyarakat yang saling membelajarkan pengalaman dan kemampuan dalam rangka meningkatkan mutu dan taraf kehidupannya. 25. Pusat kegiatan belajar masyarakat adalah satuan pendidikan nonformal yang menyelenggarakan berbagai kegiatan belajar sesuai dengan kebutuhan masyarakat atas dasar prakarsa dari, oleh, dan untuk masyarakat. 26. Pendidikan berbasis keunggulan lokal adalah pendidikan yang diselenggarakan setelah memenuhi Standar Nasional Pendidikan dan diperkaya dengan keunggulan kompetitif dan/atau komparatif daerah. 27. Pendidikan bertaraf internasional adalah pendidikan yang diselenggarakan setelah memenuhi Standar Nasional Pendidikan dan diperkaya dengan standar pendidikan negara maju. 28. Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan/atau sumber belajar pada suatu lingkungan belajar. 29. Pendidikan berbasis masyarakat adalah penyelenggaraan pendidikan berdasarkan kekhasan agama, sosial, budaya, aspirasi, dan potensi masyarakat sebagai perwujudan pendidikan dari, oleh, dan untuk masyarakat. 30. Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan. 31. Pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.

VISI, MISI, MAKSUD, DAN TUJUAN Pasal 2 VisiPendidikanDaerah adalah terwujudnya pendidikan yang bermutu, dinamis, kreatif, inovatif untuk membentuk manusia yang cerdas, berbudaya dan berakhlak mulia. Pasal 3 Misi Pendidikan Daerah adalah: a. melaksanakan pelayanan primadi bidang administrasi dan informasi pendidikan serta pelayanan pengembangan karier tenaga pendidik dan kependidikan, secara transparan dan akuntabel; b. melaksanakan pembinaan dan pengembangan pendidikan pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah yang responsif gender; c. melaksanakan pembinaan dan pengembangan tenaga pendidikan pada jalur Pendidikan Formal dan Pendidikan Non Formal menuju tercapainya sumber daya manusia yang profesional; d. melaksanakan pembinaan dan pengembangan pada jalur Pendidikan Non Formal menuju tercapainya sumber daya manusia berdaya saing tinggi, maju, mandiri dan produktif; e. melaksanakan pembinaan dan pengembangan minat baca dan budaya baca; f. melaksanakan pembinaan dan kepengawasan secara umum; g. membangun budaya sekolah yang meliputi budaya akademik dan budaya sosial dengan memperhatikan budaya lokal; h. mewujudkan manusia yang memiliki dan mengamalkan nilai-nilai keimanan dan ketakwaan. Pasal 4 Maksud Penyelenggaraan Pendidikan Daerah adalah mengupayakan pemerataan pendidikan berkualitas, menjamin perluasan akses dan biaya pendidikan yang terjangkau bagi masyarakat. Pasal 5 TujuanPenyelenggaraan Pendidikan Daerah adalah menjamin keberlangsungan proses pendidikan untuk berkembangnya potensi peserta didik di Daerah, agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia dan berbudi pekerti luhur, sehat, berilmu, cakap, kreatif, inovatif, berbudaya, mandiri, percaya diri, dan menjadi warga masyarakat yang demokratis, berwawasan global serta bertanggungjawab.


Perda Kota Semarang no 1 tahun 2007 tentang Sistem Penyelanggaraan Pendidikan

Semarang yang terkenal dengan Semarang Kaline (Sungainya) Banjir, itu jaman dulu, walau sekarag kadang-kadang masih banjir juga, telah mengeluarkan Peraturan Daerah Tentang Sistem Penyelenggaraa Pendidikan. PERDA KOTA SEMARANG NOMOR 1 TAHUN 2007 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DI KOTA SEMARANG.
Logo Kota Semarang

TUJUAN, RUANG LINGKUP DAN PRINSIP PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN pada pasal 2 menerangkan tentang Tujuan Penyelenggaraan Pendidikan adalah: a. pemerataan kesempatan pendidikan; b. meningkatkan mutu kegiatan belajar mengajar; dan c. mengembangkan manajemen pendidikan bertumpu pada partisipasi masyarakat, transparansi anggaran pendidikan dan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan secara keseluruhan. Pasal 3 Ruang lingkup penyelenggaraan pendidikan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi: a. peserta didik; b. penyelenggaraan pendidikan formal; c. penyelenggaraan pendidikan non formal; d. pendidikan anak usia dini; e. pendidikan khusus; f. pendidikan keagamaan; g. pendidikan bertaraf internasional dan pendidikan berbasis keunggulan lokal; h. penyelenggara pendidikan oleh lembaga asing; i. pendidik dan tenaga kependidikan; j. sarana dan prasarana; k. evaluasi; l. akreditasi; m. pengawasan; n. wajib belajar; o. partisipasi masyarakat; dan p. pendanaan pendidikan yang menjadi batas kewenangan Pemerintah Daerah.
Kota Semarang Propinsi Jawa Tengah menggunakan Prinsip penyelenggaraan pendidikan adalah: a. pendidikan diselenggarakan sebagai investasi sumber daya manusia jangka panjang; b. pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistematik, terbuka, demokratis, dan adil melalui proses pembudayaan dan pemberdayaan masyarakat meliputi penyelenggaraan dan pengendalian layanan mutu pendidikan; c. pendidikan diselenggarakan dengan memberi keteladanan, membangun kemauan, menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, lingkungan dan kemajemukan bangsa yang berlangsung sepanjang hayat; d. pendidikan diselenggarakan dengan mengembangkan budaya membaca, menulis dan berhitung bagi segenap warga masyarakat; e. pengelolaan pendidikan harus berdasarkan penerapan prinsip-prinsip manajemen pendidikan yang aktual; f. Pemerintah Daerah bertanggungjawab atas penyelenggaraan satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah; g. Pemerintah Daerah memfasilitasi terselenggaranya satuan pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi dan pendidikan luar biasa ; h. Pemerintah Daerah wajib menyusun dan melaksanakan Standar Penyelenggaraan Pelayanan Publik dan Standar Pelayanan Minimal (SPM); i. Satuan Pendidikan wajib menyusun dan melaksanakan Standar Penyelenggaraan Pelayanan Publik; dan j. Satuan Pendidikan wajib melaksanakan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Dalam Perda tersebut Pemerintah Daerah berkewajiban: a. menyelenggarakan pendidikan, mendayagunakan dan mengembangkan pendidik, tenaga kependidikan, kurikulum, buku ajar, peralatan pendidikan, tanah dan bangunan atau gedung serta pemeliharaannya untuk sekolah yang diselenggarakan Pemerintah Daerah; b. membantu penyelenggaraan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat; c. menjamin terlaksananya sistem pendidikan yang berkualitas melalui berbagai layanan dan kemudahan pendidikan; d. menyediakan anggaran pendidikan; dan e. menyelenggarakan wajib belajar. Pasal 7 Setiap masyarakat mempunyai hak dan kedudukan yang sama untuk memperoleh pendidikan sesuai prinsip-prinsip penyelenggaraan pendidikan.


Perda Kota Yogyakarta no 5 tahun 2008 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan

Kota Yogyakarta, sebagai pusat pendidikan dan budaya telah membuat Peraturan daerah tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan di kota tersebut.

Dalam Perda itu menjelaskan tentang RUANG LINGKUP pada pasal 2 (1) Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Daerah ini mencakup: a. pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal; b. pendidikan dasar dan menengah pada jalur pendidikan formal; c. pendidikan jalur non formal yang menjadi kewenangan daerah. (2) Pengaturan mengenai pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan non formal akan diatur dengan Peraturan Walikota.
Logo Kota Yogyakarta, Kota Pendidikan

VISI, MISI, MAKSUD, DAN TUJUAN Pasal 3 Visi Pendidikan Daerah adalah Pendidikan yang berkualitas, berbudaya, berkebangsaan, berwawasan global, dan terjangkau masyarakat. Pasal 4 Misi Pendidikan Daerah adalah: a. mengupayakan partisipasi seluruh komponen masyarakat agar penyelenggaraan pendidikan di Daerah memiliki standar kualitas yang tinggi dan terjangkau, sehingga mempunyai keunggulan kompetitif yang mempunyai daya saing tinggi; b. menciptakan keseimbangan antara kecerdasan intelegensia, emosional, dan spiritual; c. menciptakan sistem dan kebijakan pendidikan yang unggul; d. menciptakan atmosfir pendidikan yang kondusif; e. mengantisipasi dan menghilangkan berbagai pengaruh negatif yang dapat merusak citra pendidikan; f. menyediakan sarana dan prasarana pendidikan yang berkualitas; g. membangun budaya sekolah yang meliputi budaya akademik dan budaya sosial dengan memperhatikan budaya lokal serta pengamalan nilai-nilai keimanan dan ketaqwaan. Pasal 5 Maksud penyelenggaraan pendidikan adalah mengupayakan pemerataan pendidikan berkualitas, menjamin perluasan akses dan biaya pendidikan yang terjangkau bagi masyarakat.

Pasal 6 Tujuan penyelenggaraan pendidikan Daerah adalah menjamin keberlangsungan proses pendidikan untuk berkembangnya potensi peserta didik di Daerah, agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia dan berbudi pekerti luhur, sehat, berilmu, cakap, kreatif, berbudaya, mandiri, percaya diri, dan menjadi warga masyarakat yang demokratis serta bertanggungjawab.
Pasal 5 yang dimaksud penyelenggaraan pendidikan adalah mengupayakan pemerataan pendidikan berkualitas, menjamin perluasan akses dan biaya pendidikan yang terjangkau bagi masyarakat. Pasal 6 Tujuan penyelenggaraan pendidikan Daerah adalah menjamin keberlangsungan proses pendidikan untuk berkembangnya potensi peserta didik di Daerah, agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia dan berbudi pekerti luhur, sehat, berilmu, cakap, kreatif, berbudaya, mandiri, percaya diri, dan menjadi warga masyarakat yang demokratis serta bertanggungjawab.
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN Bagian Pertama Umum Pasal 7 (1) Sistem Penyelenggaraan Pendidikan adalah keseluruhan komponen penyelenggaraan pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk memberikan jaminan keberlangsungan proses pendidikan. (2) Penyelenggaraan pendidikan menggunakan prinsip manajemen pendidikan berbasis sekolah dengan melibatkan partisipasi masyarakat. (3) Pendidikan diselenggarakan dengan mengembangkan budaya lokal, membaca, menulis, dan berhitung bagi semua warga masyarakat. (4) Penyelenggaraan pendidikan berwawasan keunggulan menjadi tanggung jawab penyelenggara pendidikan dengan memperhatikan potensi satuan pendidikan. Bagian Kedua Penyelenggara Pendidikan Pasal 8 (1) Penyelenggara Pendidikan adalah Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah, Masyarakat atau Lembaga Pendidikan Asing. (2) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kelompok warga negara Indonesia non pemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan yang berbentuk yayasan atau lembaga lain yang diperbolehkan sesuai peraturan perundangundangan dengan menyediakan layanan pendidikan dalam bentuk satuan pendidikan. (3) Lembaga pendidikan asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah lembaga pendidikan yang mendapat persetujuan Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Daerah, terakreditasi atau diakui di negaranya dengan memenuhi ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.

Jika  mau yang lengkap dapat download di sini  Perda Kota Yogyakarta


Perda Kota Bandung no 5 tahun 2008 tentang sistem Penyelenggaraan Pendidikan

Kota Bandung, Propinsi Jawa Barat merupakan kota yang penting di Indonesia. Bandung secara umum memiliki sejarah pada masa perjuangan atau pada masa kemerdekaan sampai sekarang. Sebagai pusat perdagangan, industri dan juga pendidikan. Maka pemerintah Daerah Kota Bandung sangat konsen dan menaruh perhatihan yang besar pada bidang pendidikan. Wujud dari itu adalah terbentuknya beberapa Peraturan Daerah.
Logo Kota Bandung- Kota Perjunngan

Salah satunya PERATURAN DAERAH KABUPATEN BADUNG NOMOR 5 TAHUN 2008 TENTANG SISTEM PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DI KABUPATEN BADUNG.  Pada pasal 6 dijelaskan peranan orang tua dalam pendidikan, Orang tua berhak berperan serta dalam memilih satuan pendidikan dan memperoleh informasi perkembangan pendidikan anaknya. Pasal 7 (1) Orang tua berkewajiban memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada anaknya untuk memperoleh pendidikan. (2) Orang tua berkewajiban memberikan kesempatan kepada anaknya untuk berfikir dan berekspresi sesuai dengan tingkat intelektualitas dan usianya. (3) Orang tua berkewajiban untuk mendidik anaknya sesuai kemampuan dan minatnya. (4) Orang tua berkewajiban atas biaya untuk kelangsungan pendidikan anaknya sesuai kemampuan, kecuali bagi orangtua yang tidak mampu dibebaskan dari kewajiban tersebut dan menjadi tanggungjawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Kewajiban Pemerintah Daerah dijelaskan pada pasal 16 Pemerintah Daerah wajib : a. mengatur, menyelenggarakan, mengarahkan, membimbing, dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan; b. menetapkan standar pelayanan minimal dalam penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah; c. memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin pendidikan yang bermutu bagi warga masyarakat tanpa diskriminasi; d. menyediakan dana guna menuntaskan wajib belajar 9 tahun; e. menyediakan dana guna terselenggaranya wajib belajar 12 tahun khususnya bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu dan anak terlantar; f. pemberian bea siswa atas prestasi atau kecerdasan yang dimiliki peserta didik; g. memberikan kesempatan seluas – luasnya kepada warga masyarakat untuk memperoleh pendidikan; h. memfasilitasi satuan pendidikan dengan pendidik dan tenaga kependidikan yang profesional, sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk manjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu; i. memfasilitasi tersedianya pusat – pusat bacaan bagi masyarkat; j. mendorong pelaksanaan budaya membaca dan budaya belajar; k. membina dan mengembangkan pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat; l. menumbuhkembangkan sumber daya pendidikan secara terus menerus untuk terselenggaranya pendidikan yang bermutu; m. memfasilitasi sarana dan prasarana pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi guna mendukung pendidikan yang bermutu; n. memberikan dukungan kepada perguruan tinggi dalam rangka kerjasama pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; o. menumbuhkembangkan motivasi, memberikan stimulasi dan fasilitas, serta menciptakan iklim yang kondusif bagi perkembangan ilimu pengetahuan dan teknologi dalam penyelengaraan pendidikan; p. mendorong dunia usaha/dunia industri untuk berpartisipasi secara aktif dalam penyelengaraan dan peningkatan mutu pendidikan.
Sedangkan jalur pendidikan yang dialksanakan dipaparkan dalam pasal 18 Jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 yang diselenggarakan pemerintah, pemerintah daerah, dan / atau masyarakat, dapat diwujudkan dalam bentuk : a. pendidikan anak usia dini; b. pendidikan dasar; c. pendidikan menengah; d. pendidikan nonformal; e. pendidikan informal; f. pendidikan bertaraf internasional dan berbasis keunggulan daerah; g. pendidikan khusus dan layanan khusus; h. pendidikan keagamaan; i. pendidikan keolahragaan.
Jika butuh yang lengkap dapat didownload Perda Kota Bandung


Perda Kab.Kuningan nomor 2 tahun 2008 tentang wajib Belajar Diniyah

Pemerintah daerah Kabupaten Kuningan telah mengeluarkan PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUNINGAN NOMOR  2  TAHUN 2008 TENTANG WAJIB BELAJAR DINIYAH TAKMILIYAH AWALIYAH. Ini merupakan peraturan yang penting bagi masyarakat luas, karena mengatur tentang pendidikan yang berhubungan dengan kebutuhan masa depan bangsa.
Logo Kabupaten Kuningan, Kota Santri

DASAR, KEDUDUKAN, FUNGSI DAN TUJUAN, Pada pasal 2 Wajib Belajar Diniyah Takmiliyah Awaliyah berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Pasal 3 Diniyah Takmiliyah Awaliyah berkedudukan sebagai satuan pendidikan agama Islam non formal yang menyelenggarakan pendidikan Islam sebagai pelengkap bagi siswa Sekolah Dasar/Sederajat. Pasal 4 Wajib Belajar Diniyah Takmiliyah Awaliyah berfungsi untuk memenuhi kebutuhan tambahan Pendidikan Agama Islam bagi siswa yang belajar di Sekolah Dasar/Sederajat. Pasal 5 Wajib Belajar Diniyah Takmiliyah Awaliyah bertujuan memberikan bekal kemampuan dasar Agama Islam kepada peserta didik untuk mengembangkan kehidupannya sebagai warga muslim yang beriman, bertaqwa, beramal shaleh dan berakhlak mulia serta warga negara Indonesia yang berkepribadian, percaya pada diri sendiri, sehat jasmani dan rohani.

MASA PENDIDIKAN Diniyah Takmiliyah Awaliyah diselenggarakan dengan masa belajar 4(empat) tahun. Bagian Pertama Penyelenggara Pasal 7 Diniyah Takmiliyah Awaliyah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dapat diselenggarakan oleh perseorangan, lembaga masyarakat, Pemerintah Daerah, atau Pemerintah. Pasal 8 (1) Setiap Desa/Kelurahan yang belum menyelenggarakan Diniyah Takmiliyah Awaliyah, berkewajiban atas penyelenggaraan Diniyah Takmiliyah Awaliyah . (2) Kegiatan belajar mengajar Diniyah Takmiliyah Awaliyah dapat dilaksanakan pagi atau sore hari bertempat di Pondok Pesantren, Gedung Mandiri, Gedung Sekolah, Masjid, Mushola atau tempat lainnya yang layak. Pasal 9 Penyelenggaraan Diniyah Takmiliyah Awaliyah dapat dilaksanakan secara terpadu dengan Sekolah Dasar/Sederajat. Pasal 10 Penamaan Diniyah Takmiliyah Awaliyah diserahkan sepenuhnya kepada penyelenggara. Bagian Kedua Perizinan Pasal 11 (1) Untuk menyelenggarakan Diniyah Takmiliyah Awaliyah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, wajib memiliki Izin. (2) Tata Cara mendapatkan Izin, persyaratan dan bentuk Izin sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

Kurikulum pada Bagian Ketiga Kurikulum Pasal 12 (1) Kurikulum Diniyah Takmiliyah Awaliyah adalah merupakan pedoman penyelenggaraan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan Diniyah Takmiliyah Awaliyah. (2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dibuat oleh penyelenggara dengan bimbingan Departemen Agama mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 13 (1) Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 yang diwujudkan dalam program pembelajaran, sekurang-kurangnya memuat mata pelajaran Al-qur’an-Hadits, Aqidah-Akhlaq, Fiqih-ibadah, sejarah kebudayaan Islam, Bahasa Arab dan Praktek Ibadah . (2) Disamping Kurikulum sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), Diniyah Takmiliyah Awaliyah dalam melaksanakan program pembelajaran dapat menyelenggarakan muatan lokal yang relevan.

Peserta didik pada Bagian Keempat Peserta Didik Pasal 14 (1) Wajib belajar Diniyah Takmiliyah Awaliyah bersifat terbuka dan memberikan keluasan kepada peserta didik. (2) Peserta didik terdiri dari anak-anak tingkat Sekolah Dasar/Sederajat yang beragama Islam Pasal 15 Setiap peserta didik mempunyai hak : a. Mendapatkan perlakuan sesuai dengan bakat, minat dan kemampuan; b. Mengikuti program pendidikan yang bersangkutan atas dasar pendidikan berkelanjutan; c. Memperoleh penilaian hasil belajarnya; d. Memperoleh Ijazah. Pasal 16 Setiap peserta didik berkewajiban untuk : a. Menunjang kelancaran proses belajar mengajar; b. Mematuhi semua peraturan yang berlaku; c. Menghormati pendidik dan tenaga kependidikan. Bagian kelima Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pasal 17 (1) Pendidik pada Diniyah Takmiliyah Awaliyah adalah orang-orang yang diangkat oleh penyelenggara dengan tugas mendidik dan mengajar pada Diniyah Takmiliyah Awaliyah. (2) Untuk dapat diangkat sebagai tenaga kependidikan yang bersangkutan harus memiliki kompetensi, kepribadian, profesional, sosial dan pedagogik. Pasal 18 Setiap pendidik mempunyai hak : a. Memperoleh penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial; b. Memperoleh pembinaan karir berdasarkan prestasi kerja; c. Menggunakan sarana ,prasarana dan fasilitas pendidikan yang baik dalam melaksanakan tugasnya. Pasal 19 Setiap pendidik berkewajiban untuk : a. Melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan pengabdian; b. Meningkatkan kemampuan profesionalisme sesuai perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan pembangunan bangsa; c. Menjaga nama baik sesuai dengan kepercayaan yang diberikan masyarakat.

PENGELOLAAN DAN PENGAWASAN Pasal 20 (1) Penyelenggaraan wajib belajar Diniyah Takmiliyah Awaliyah merupakan tanggung jawab Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Masyarakat. (2) Pelaksanaan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dikoordinasikan oleh Kantor Departemen Agama, Dinas Pendidikan dan instansi Pemerintah Daerah terkait lainnya. (3) Pemerintah Daerah bertanggung jawab melaksanakan pembinaan dan pengawasan bagi penyelenggara Wajib Belajar Diniyah Takmiliyah Awaliyah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
PEMBIAYAAN Pasal 21 (1) Pembiayaan penyelenggaraan Diniyah takmiliyah Awaliyah merupakan tanggung jawab Penyelenggara dan Masyarakat. (2) Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan dana penunjang kelancaran penyelenggaraan pendidikan Diniyah Takmiliyah Awaliyah yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Jika memerlukan yang lengkap  dapat didownload Perda Kab. Kuningan


Rabu, 29 Agustus 2012

Kabupaten Kebumen, Propinsi Jawa Tengah menerapkan Pajak sarang burung Walet

Kabupaten Kebumen, Propinsi Jawa Tengah menerapkan pajak yang unik. Pajak dipungut dari sarang burung Walet yang banyak dikembangkan di Kebumen. Bagi pengusaha dan pengelola sarang burung Walet dikenakan pajak.  
Logo Kab. Kebumen, Kota Sata, Kota Genteng Sokka

Yang dimaksud pajak Sarang Burung Walet adalah pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet. . Burung Walet ini termasuk ternak atau dibudidayakan dan menghasilkan keuntungan ekonomi yang tinggi. Burng Walet sendiri jenis burung dalam kelompok satwa yang termasuk marga collocalia, yaitu collocalia fuchliap haga (walet sarang putih), collocalia maxina (walet sarang hitam), collocalia esculanta (sriti), dan collocalia linchi.

Yang menjadi OBJEK, SUBJEK DAN WAJIB PAJAK dijelaskan pada pasal 2 yaitu: nama Pajak Sarang Burung Walet dipungut Pajak atas setiap pengambilan dan/atau pengusahaan Sarang Burung Walet. Pasal 3 (1) Objek Pajak Sarang Burung Walet adalah pengambilan dan/atau pengusahaan Sarang Burung Walet. (2) Tidak termasuk Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pengambilan sarang Burung Walet yang telah dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pasal 4 (1) Subjek Pajak Sarang Burung Walet adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau pengusahaan Sarang Burung Walet. (2) Wajib Pajak Sarang Burung Walet adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau pengusahaan Sarang Burung Walet. BAB III DASAR PENGENAAN, TARIF DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK Pasal 5 (1) Dasar pengenaan Pajak Sarang Burung Walet adalah Nilai Jual Sarang Burung Walet. (2) Nilai Jual Sarang Burung Walet sebagaimana dimaksud ayat (1) dihitung berdasarkan perkalian antara harga pasaran umum sarang Burung Walet yang berlaku di Daerah dengan volume sarang Burung Walet. (3) Ketentuan mengenai harga pasaran umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati. Pasal 6 Tarif Pajak Sarang Burung Walet ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen). Pasal 7 Besaran pokok Pajak Sarang Burung Walet yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dengan dasar pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.

Kemudian dalam bab selanjutnya dijelaskan bila dari pengusaha atau pengelola burung walet dapat mengajukan keberatan atas pajak. Tata cara pengajuan KEBERATAN DAN BANDING dipaparkan pada pasal 18 (1) Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Bupati atau Pejabat yang ditunjuk atas suatu : a. SKPDKB; b. SKPDKBT; c. SKPDLB; d. SKPDN; dan e. pemotongan atau pemungutan oleh Pihak Ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. (2) Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas. (3) Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat, tanggal pemotongan atau pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali jika Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya. (4) Keberatan dapat diajukan apabila Wajib Pajak telah membayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak. (5) Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) tidak dianggap sebagai Surat Keberatan sehingga tidak dipertimbangkan. (6) Tanda penerimaan Surat Keberatan yang diberikan oleh Bupati atau Pejabat yang ditunjuk atau tanda pengiriman Surat Keberatan melalui surat pos tercatat sebagai tanda bukti penerimaan Surat Keberatan. Pasal 19 (1) Bupati dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan, sejak tanggal Surat Keberatan diterima, harus memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan. (2) Keputusan Bupati atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya Pajak yang terutang. (3) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Bupati tidak memberi suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.

Sumber: perda Kebumen, nomor 12 tahun 2012.


Minggu, 26 Agustus 2012

Teknik Penyusunan Pembentukan Perundangan Peraturan Daerah Kabupaten Kota

TEKNIK PENYUSUNAN NASKAH AKADEMIK RANCANGAN UNDAN GUNDANGAN, RANCANGAN PERATURAN DAERAH PROVINSI, DAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN/KOTA
1. Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Daerah Provinsi, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.
2. Sistematika Naskah Akademik adalah sebagai berikut:
JUDUL
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
BAB II KAJIAN TEORETIS DAN PRAKTIK EMPIRIS
BAB III EVALUASI DAN ANALISIS PERATURAN PERUNDANGUNDANGAN TERKAIT
BAB IV LANDASAN FILOSOFIS, SOSIOLOGIS, DAN YURIDIS
BAB V JANGKAUAN, ARAH PENGATURAN, DAN RUANG LINGKUP MATERI MUATAN UNDANG-UNDANG, PERATURAN DAERAH PROVINSI, ATAU PERATURAN DAERAH KABUPATEN/KOTA
BAB VI PENUTUP
DAFTAR PUSTAKA LAMPIRAN: RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Uraian singkat setiap bagian:
1. BAB I PENDAHULUAN Pendahuluan memuat latar belakang, sasaran yang akan diwujudkan, identifikasi masalah, tujuan dan kegunaan, serta metode penelitian.
A. Latar Belakang Latar belakang memuat pemikiran dan alasan-alasan perlunya penyusunan Naskah Akademik sebagai acuan pembentukan Rancangan Undang-Undang atau Rancangan Peraturan Daerah tertentu. Latar belakang menjelaskan mengapa pembentukan Rancangan Undang-Undang atau Rancangan Peraturan Daerah suatu Peraturan Perundang-undangan memerlukan suatu kajian yang mendalam dan komprehensif mengenai teori atau pemikiran ilmiah yang berkaitan dengan materi muatan Rancangan Undang-Undang atau Rancangan Peraturan Daerah yang akan dibentuk. Pemikiran ilmiah tersebut mengarah kepada penyusunan argumentasi filosofis, sosiologis serta yuridis guna mendukung perlu atau tidak perlunya penyusunan Rancangan Undang-Undang atau Rancangan Peraturan Daerah.
B. Identifikasi Masalah Identifikasi masalah memuat rumusan mengenai masalah apa yang akan ditemukan dan diuraikan dalam Naskah Akademik tersebut. Pada dasarnya identifikasi masalah dalam suatu Naskah Akademik mencakup 4 (empat) pokok masalah, yaitu sebagai berikut: 1) Permasalahan apa yang dihadapi dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat serta bagaimana permasalahan tersebut dapat diatasi. 2) Mengapa perlu Rancangan Undang-Undang atau Rancangan Peraturan Daerah sebagai dasar pemecahan masalah tersebut, yang berarti membenarkan pelibatan negara dalam penyelesaian masalah tersebut. 3) Apa yang menjadi pertimbangan atau landasan filosofis, sosiologis, yuridis pembentukan Rancangan Undang-Undang atau Rancangan Peraturan Daerah. 4) Apa sasaran yang akan diwujudkan, ruang lingkup pengaturan, jangkauan, dan arah pengaturan.
C. Tujuan dan Kegunaan Kegiatan Penyusunan Naskah Akademik Sesuai dengan ruang lingkup identifikasi masalah yang dikemukakan di atas, tujuan penyusunan Naskah Akademik dirumuskan sebagai berikut: 1) Merumuskan permasalahan yang dihadapi dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat serta cara-cara mengatasi permasalahan tersebut. 2) Merumuskan permasalahan hukum yang dihadapi sebagai alasan pembentukan Rancangan Undang-Undang atau Rancangan Peraturan Daerah sebagai dasar hukum penyelesaian atau solusi permasalahan dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat. 3) Merumuskan pertimbangan atau landasan filosofis, sosiologis, yuridis pembentukan Rancangan Undang-Undang atau Rancangan Peraturan Daerah. 4) Merumuskan sasaran yang akan diwujudkan, ruang lingkup pengaturan, jangkauan, dan arah pengaturan dalam Rancangan Undang-Undang atau Rancangan Peraturan Daerah. Sementara itu, kegunaan penyusunan Naskah Akademik adalah sebagai acuan atau referensi penyusunan dan pembahasan Rancangan Undang-Undang atau Rancangan Peraturan Daerah.
D. Metode Penyusunan Naskah Akademik pada dasarnya merupakan suatu kegiatan penelitian sehingga digunakan metode penyusunan Naskah Akademik yang berbasiskan metode penelitian hukum atau penelitian lain. Penelitian hukum dapat dilakukan melalui metode yuridis normatif dan metode yuridis empiris. Metode yuridis empiris dikenal juga dengan penelitian sosiolegal. Metode yuridis normatif dilakukan melalui studi pustaka yang menelaah (terutama) data sekunder yang berupa Peraturan Perundang-undangan, putusan pengadilan, perjanjian, kontrak, atau dokumen hukum lainnya, serta hasil penelitian, hasil pengkajian, dan referensi lainnya. Metode yuridis normatif dapat dilengkapi dengan wawancara, diskusi (focus group discussion), dan rapat dengar pendapat. Metode yuridis empiris atau sosiolegal adalah penelitian yang diawali dengan penelitian normatif atau penelaahan terhadap Peraturan Perundangundangan (normatif) yang dilanjutkan dengan observasi yang mendalam serta penyebarluasan kuesioner untuk mendapatkan data faktor nonhukum yang terkait dan yang berpengaruh terhadap Peraturan Perundang-undangan yang diteliti.

2. BAB II KAJIAN TEORETIS DAN PRAKTIK EMPIRIS Bab ini memuat uraian mengenai materi yang bersifat teoretis, asas, praktik, perkembangan pemikiran, serta implikasi sosial, politik, dan ekonomi, keuangan negara dari pengaturan dalam suatu Undang-Undang, Peraturan Daerah Provinsi, atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Bab ini dapat diuraikan dalam beberapa sub bab berikut: A. Kajian teoretis. B. Kajian terhadap asas/prinsip yang terkait dengan penyusunan norma. Analisis terhadap penentuan asas-asas ini juga memperhatikan berbagai aspek bidang kehidupan terkait dengan Peraturan Perundang-undangan yang akan dibuat, yang berasal dari hasil penelitian. == C. Kajian terhadap praktik penyelenggaraan, kondisi yang ada, serta permasalahan yang dihadapi masyarakat. D. Kajian terhadap implikasi penerapan sistem baru yang akan diatur dalam Undang-Undang atau Peraturan Daerah terhadap aspek kehidupan masyarakat dan dampaknya terhadap aspek beban keuangan negara. 3. BAB III EVALUASI DAN ANALISIS PERATURAN PERUNDANGUNDANGAN TERKAIT Bab ini memuat hasil kajian terhadap Peraturan Perundangundangan terkait yang memuat kondisi hukum yang ada, keterkaitan Undang-Undang dan Peraturan Daerah baru dengan Peraturan Perundang-undangan lain, harmonisasi secara vertikal dan horizontal, serta status dari Peraturan Perundang-undangan yang ada, termasuk Peraturan Perundang-undangan yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku serta Peraturan Perundang-undangan yang masih tetap berlaku karena tidak bertentangan dengan Undang- Undang atau Peraturan Daerah yang baru. Kajian terhadap Peraturan Perundang-undangan ini dimaksudkan untuk mengetahui kondisi hukum atau peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai substansi atau materi yang akan diatur. Dalam kajian ini akan diketahui posisi dari Undang-Undang atau Peraturan Daerah yang baru. Analisis ini dapat menggambarkan tingkat sinkronisasi, harmonisasi Peraturan Perundang-undangan yang ada serta posisi dari Undang-Undang dan Peraturan Daerah untuk menghindari terjadinya tumpang tindih pengaturan. Hasil dari penjelasan atau uraian ini menjadi bahan bagi penyusunan landasan filosofis dan yuridis dari pembentukan Undang-Undang, Peraturan Daerah Provinsi, atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang akan dibentuk.

4. BAB IV LANDASAN FILOSOFIS, SOSIOLOGIS, DAN YURIDIS
A. Landasan Filosofis Landasan filosofis merupakan pertimbangan atau alasan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk mempertimbangkan pandangan hidup, kesadaran, dan cita hukum yang meliputi suasana kebatinan serta falsafah bangsa Indonesia yang bersumber dari Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
B. Landasan Sosiologis. Landasan sosiologis merupakan pertimbangan atau alasan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam berbagai aspek. Landasan sosiologis sesungguhnya menyangkut fakta empiris mengenai perkembangan masalah dan kebutuhan masyarakat dan negara.
C. Landasan Yuridis. Landasan yuridis merupakan pertimbangan atau alasan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk mengatasi permasalahan hukum atau mengisi kekosongan hukum dengan mempertimbangkan aturan yang telah ada, yang akan diubah, atau yang akan dicabut guna menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat. Landasan yuridis menyangkut persoalan hukum yang berkaitan dengan substansi atau materi yang diatur sehingga perlu dibentuk Peraturan Perundang-Undangan yang baru. Beberapa persoalan hukum itu, antara lain, peraturan yang sudah ketinggalan, peraturan yang tidak harmonis atau tumpang tindih, jenis peraturan yang lebih rendah dari Undang-Undang sehingga daya berlakunya lemah, peraturannya sudah ada tetapi tidak memadai, atau peraturannya memang sama sekali belum ada.

Selanjutnya yang lengkap bisa download disini
UU no 11 tahun 2011  ttg Pembentukan UU Perda Kota dan Kabupaten
UU no 11 tahun 2011  ttg Pembentukan UU Perda Kota dan Kabupaten Lampiran 1
UU no 11 tahun 2011  ttg Pembentukan UU Perda Kota dan Kabupaten Lampiran2


Rabu, 18 Januari 2012

Daftar Lengkap Alamat Situs Pemerintah Kota Seluruh Indonesia


Dengan adanya UU OTODA  undang-undang tentang otonomi daerah, maka banyak bermunculan pemerintah daerah baru. Baik itu kabupaten atau kota  selama ini terus tumbuh jumlahnya.
Sumber artikel ini dari: http://www.ditjen-otda.depdagri.go.id/.
 
No. Nama Kota, Nama Provinsi – Alamat Situs Pemerintah
1. Kota Ambon, Maluku – http://www.ambon.go.id
2. Kota Balikpapan, Kalimantan Timur – http://www.balikpapan.go.id
3. Kota Banda Aceh, NAD – http://bandaacehkota.go.id/
4. Kota Bandar Lampung, Lampung – http://www.bandarlampungkota.go.id
5. Kota Bandung, Jawa Barat – http://www.bandung.go.id
6. Kota Banjar, Jawa Barat – http://www.banjar-jabar.go.id
7. Kota Banjar Baru, Kalimantan Selatan – http://www.banjarbarukota.go.id
8. Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan – http://www.banjarmasinkota.go.id
9. Kota Batam, Kepulauan Riau – http://www.batamkota.go.id
10. Kota Batu, Jawa Timur – http://www.batukota.go.id
11. Kota Bau-Bau, Sulawesi Tenggara – http://www.baubau.go.id
12. Kota Bekasi, Jawa Barat – http://www.kotabekasi.go.id
13. Kota Bengkulu, Bengkulu – http://www.bengkulukota.go.id
14. Kota Bima, NTB – http://www.bimakota.go.id
15. Kota Binjai, Sumatera Utara – http://www.binjai.go.id/
16. Kota Bitung, Sulawesi Utara – http://www.bitung.go.id
17. Kota Blitar, Jawa Timur – http://www.blitarkota.go.id
18. Kota Bogor, Jawa Barat – http://www.kotabogor.go.id
19. Kota Bontang, Kalimantan Timur – http://www.bontangkota.go.id
20. Kota Bukittinggi, Sumatera Barat – http://www.bukittinggikota.go.id
No. Nama Kota, Nama Provinsi – Alamat Situs Pemerintah
21. Kota Cilegon, Banten – http://www.cilegon.go.id
22. Kota Cimahi, Jawa Barat – http://www.cimahikota.go.id
23. Kota Cirebon, Jawa Barat – http://www.cirebonkota.go.id
24. Kota Denpasar, Bali – http://www.denpasarkota.go.id
25. Kota Depok, Jawa Barat – http://www.depok.go.id
26. Kota Dumai, Riau – http://www.dumaikota.go.id
27. Kota Gorontalo, Gorontalo – http://www.gorontalokota.go.id
28. Kota Gunung Sitoli, Sumatera Utara – -belum ada?-
29. Kota Jambi, Jambi – http://www.kotajambi.go.id
30. Kota Jayapura, Papua – http://www.jayapurakota.go.id
31. Kota Kediri, Jawa Timur – http://www.kotakediri.go.id
32. Kota Kendari, Sulawesi Tenggara – http://www.kendarikota.go.id
33. Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara – http://www.kotamobagukota.go.id
34. Kota Kupang, NTT – http://www.kotakupang.go.id
35. Kota Langsa, NAD – http://www.langsakota.go.id/
36. Kota Lhokseumawe, NAD – http://lhokseumawekota.go.id/
37. Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan – http://www.lubuklinggau.go.id
38. Kota Madiun, Jawa Timur – http://www.madiunkota.go.id
39. Kota Magelang, Jawa Tengah – http://www.magelangkota.go.id
40. Kota Makassar, Sulawesi Selatan – http://makassarkota.go.id
No. Nama Kota, Nama Provinsi – Alamat Situs Pemerintah
41. Kota Malang, Jawa Timur – http://www.malangkota.go.id
42. Kota Manado, Sulawesi Utara – http://www.manadokota.go.id
43. Kota Mataram, NTB – http://www.mataramkota.go.id
44. Kota Medan, Sumatera Utara – http://www.pemkomedan.go.id/
45. Kota Metro, Lampung – http://www.metrokota.go.id
46. Kota Mojokerto, Jawa Timur – http://www.mojokertokota.go.id
47. Kota Padang, Sumatera Barat – http://www.padang.go.id
48. Kota Padang Sidempuan, Sumatera Utara – -belum ada?-
49. Kota Padangpanjang, Sumatera Barat – http://www.padangpanjangkota.go.id
50. Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan – http://www.pagaralam.go.id
51. Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah – http://www.palangkaraya.go.id
52. Kota Palembang, Sumatera Selatan – http://www.palembang.go.id
53. Kota Palopo, Sulawesi Selatan – http://www.palopokota.go.id
54. Kota Palu, Sulawesi Tengah – http://www.palukota.go.id
55. Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung – -belum ada?-
56. Kota Pare-Pare, Sulawesi Selatan – http://www.pareparekota.go.id
57. Kota Pariaman, Sumatera Barat – http://www.kotapariaman.go.id
58. Kota Pasuruan, Jawa Timur – http://www.pasuruan.go.id
59. Kota Payakumbuh, Sumatera Barat – http://www.payakumbuhkota.go.id
60. Kota Pekalongan, Jawa Tengah – http://www.kotapekalongan.go.id
No. Nama Kota, Nama Provinsi – Alamat Situs Pemerintah
61. Kota Pekanbaru, Riau – http://www.pekanbaru.go.id
62. Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara – http://www.pematangsiantarkota.go.id/
63. Kota Pontianak, Kalimantan Barat – http://www.pontianakkota.go.id
64. Kota Prabumulih, Sumatera Selatan – http://www.kotaprabumulih.go.id
65. Kota Probolinggo, Jawa Timur – http://www.probolinggokota.go.id
66. Kota Sabang, NAD – http://www.sabangkota.go.id
67. Kota Salatiga, Jawa Tengah – http://www.pemkot-salatiga.go.id
68. Kota Samarinda, Kalimantan Timur – http://www.samarindakota.go.id
69. Kota Sawahlunto, Sumatera Barat – http://www.sawahlunto.go.id
70. Kota Semarang, Jawa Tengah – http://www.semarangkota.go.id
71. Kota Serang, Banten – -belum ada?-
72. Kota Sibolga, Sumatera Utara – http://www.sibolgakota.go.id/
73. Kota Singkawang, Kalimantan Barat – http://www.singkawangkota.go.id
74. Kota Solok, Sumatera Barat – http://www.solokkota.go.id
75. Kota Sorong, Papua Barat – http://www.sorongkota.go.id
76. Kota Subulussalam, NAD – -belum ada?-
77. Kota Sukabumi, Jawa Barat – http://www.sukabumikota.go.id
78. Kota Sungai Penuh, Jambi – -belum ada?-
79. Kota Surabaya, Jawa Timur – http://www.surabaya.go.id
80. Kota Surakarta, Jawa Tengah – http://www.surakarta.go.id
No. Nama Kota, Nama Provinsi – Alamat Situs Pemerintah
81. Kota Tangerang, Banten – http://www.tangerangkota.go.id
82. Kota Tangerang Selatan, Banten – http://www.tangselkota.go.id
83. Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara – -belum ada?-
84. Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau – http://www.tanjungpinangkota.go.id
85. Kota Tarakan, Kalimantan Timur – http://www.tarakankota.go.id
86. Kota Tasikmalaya, Jawa Barat – http://www.tasikmalayakota.go.id
87. Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara – -belum ada?-
88. Kota Tegal, Jawa Tengah – http://www.tegal.go.id
89. Kota Ternate, Maluku Utara – http://www.ternatekota.go.id
90. Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara – -belum ada?-
91. Kota Tomohon, Sulawesi Utara – http://www.tumohonkota.go.id
92. Kota Tual, Maluku – -belum ada?-
93. Kota Yogyakarta, DI Yogyakarta – http://www.jogjakota.go.id


Twitter Delicious Digg Favorites More