Langsung ke konten utama

Postingan

Pengertian dan Kreteria Tunjangan Khusus bagi PNS GURU

PENGERTIAN Tunjangan khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang ditugaskan di daerah khusus oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah sebagai bentuk penghargaan dalam melaksanakan tugas baik guru PNS atau guru bukan PNS yang memenuhi kriteria. Daerah khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain. KRITERIA GURU PENERIMA SUBSIDI TUNJANGAN KHUSUS Guru yang ditugaskan pada satuan pendidikan di daerah khusus oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah. Guru yang bertugas pada satuan pendidikan di daerah khusus yang diselenggarakan oleh masyarakat dan yang mendapatkan persetujuan dalam bentuk Keputusan dari Pemerintah Daerah. Memenuhi beban kerja guru 24 jam tatap muka per minggu atau yang diekuivalensikan dengan 2...

Penawaran Beasiswa S2 dalam negeri tahun 2012

Dalam rangka pelaksanaan Professional Human Resource Development Project Phase III (PHRDP-III), yang didanai oleh Japan International Cooperation Agency IP-535, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan - Kementerian Keuangan melalui Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengembangan Sumber Daya Manusia Selaku Executing Agency, akan menyelenggarakan seleksi program beasiswa S2 Dalam Negeri. Untuk informasi lebih detail terlampir dibawah ini. Lampiran 1 Lampiran 2  Sumber dari: BPK DEPKEU

PETUNJUK TEKNIS AKREDITASI SD-MI TAHUN 2012 KOMPONEN STANDAR SARANA PRASARANA

KOMPONENS STANDAR SARANA DAN PRASARANA 66.Ketentuan luas minimum lahan sekolah/madrasah sebagai berikut. a. Untuk sekolah dasar/madrasah yang memiliki 15 sampai dengan 28 siswa per rombongan belajar memenuhi ketentuan rasio minimum luas lahan terhadap siswa seperti tercantum pada tabel berikut. Tabel 1. Rasio Minimum Luas Lahan terhadap Siswa No Banyak Rombongan Belajar Rasio Minimum Lahan terhadap siswa (m2/siswa) Bangunan 1 lantai Bangunan 2 lantai Bangunan 3 lantai 1 6 12,7 7,0 4,9 2 7-12 11,1 6,0 4,2 3 13-18 10.6 5,6 4,2 4 19-24 10,3 5,5 4,2  b. Untuk sekolah dasar/madrasah yang memiliki kurang dari 15 siswa per rombongan belajar, lahan memenuhi ketentuan luas minimum seperti tercantum pada tabel 2 berikut. Tabel 2. Luas Minimum Lahan ...