Tampilkan postingan dengan label uu 2012. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label uu 2012. Tampilkan semua postingan

Rabu, 22 Agustus 2012

Kumpulan UU tahun 2012

Sejarah perjalanan bangsa Indonesia yang berlangsung sampai detik ini (tulisan ini dibuat) masih ada saja pertikaian dan konflik sosial yang terjadi. Di negeri yang menganut Pancasila ini banyak juga konflik sosial dan pemerintah tidak tinggal diam. Melalui uu no 7 tahun 2012 ini pemerintah secara serius telah lakukan usaha peredaman konflik.

Pada pasal 1 dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Konflik Sosial, yang selanjutnya disebut Konflik, adalah perseteruan dan/atau benturan fisik dengan kekerasan antara dua kelompok masyarakat atau lebih yang berlangsung dalam waktu tertentu dan berdampak luas yang mengakibatkan ketidakamanan dan disintegrasi sosial sehingga mengganggu stabilitas nasional dan menghambat pembangunan nasional. 2. Penanganan Konflik adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan secara sistematis dan terencana dalam situasi dan peristiwa baik sebelum, pada saat, maupun sesudah terjadi Konflik yang mencakup pencegahan konflik, penghentian konflik, dan pemulihan pascakonflik. 3. Pencegahan Konflik adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mencegah terjadinya Konflik dengan peningkatan kapasitas kelembagaan dan sistem peringatan dini. 4. Penghentian Konflik adalah serangkaian kegiatan untuk mengakhiri kekerasan, menyelamatkan korban, membatasi perluasan dan eskalasi Konflik, serta mencegah bertambahnya jumlah korban dan kerugian harta benda.
Pekerjaan rumah pemerintah yang belum selesai adalah bagaimana pemulihan setelah konflik dapat diredam. Pada pasal  5. Pemulihan Pascakonflik adalah serangkaian kegiatan untuk mengembalikan keadaan dan memperbaiki hubungan yang tidak harmonis dalam masyarakat akibat Konflik melalui kegiatan rekonsiliasi, rehabilitasi, dan rekonstruksi. 6. Pengungsi adalah orang atau kelompok orang yang terpaksa keluar dan/atau dipaksa keluar oleh pihak tertentu, melarikan diri, atau meninggalkan tempat tinggal dan harta benda mereka dalam jangka waktu yang belum pasti sebagai akibat dari adanya intimidasi terhadap keselamatan jiwa dan harta benda, keamanan bekerja, dan kegiatan kehidupan lainnya. 7. Status Keadaan Konflik adalah suatu status yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang tentang Konflik yang terjadi di daerah kabupaten/kota, provinsi, atau nasional yang tidak dapat diselesaikan dengan cara biasa. 8. Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Sosial adalah lembaga bersifat ad hoc yang dibentuk untuk menyelesaikan Konflik di luar pengadilan melalui musyawarah untuk mufakat. 9. Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan Pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 10. Dewan Perwakilan Rakyat, yang selanjutnya disingkat DPR, adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 11. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau wali kota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 12. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD, adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Perlu dicermati dalam usaha penangan konflik harus menganut asas-asas yang mempertimbangan keamanan Indoensia sebagai negara. Penanganan Konflik mencerminkan asas: a. kemanusiaan; b. hak asasi manusia; c. kebangsaan; d. kekeluargaan; e. kebhinneka-tunggal-ikaan; f. keadilan; g. kesetaraan gender; h. ketertiban dan kepastian hukum; i. keberlanjutan; j. kearifan lokal; k. tanggung jawab negara; l. partisipatif; m. tidak memihak; dan n. tidak membeda-bedakan.
Usaha dan perjuangan masyarakat dalam Penanganan Konflik bertujuan: a. menciptakan kehidupan masyarakat yang aman, tenteram, damai, dan sejahtera; b. memelihara kondisi damai dan harmonis dalam hubungan sosial kemasyarakatan; c. meningkatkan tenggang rasa dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara; d. memelihara keberlangsungan fungsi pemerintahan; e. melindungi jiwa, harta benda, serta sarana dan prasarana umum; f. memberikan pelindungan dan pemenuhan hak korban; dan g. memulihkan kondisi fisik dan mental masyarakat serta sarana dan prasarana umum.


Twitter Delicious Digg Favorites More