Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label syarat penyelenggaraan pengobat tradisonal

Ketentuan Umum tentang Penyelenggaran Pengobat Tradisional

KETENTUAN UMUM tentang Penyelenggaraan Pengobat Tradisional diatur dalam KepMen Kesehatan RI NOMOR 1076/MENKES/SK/VII/2003. Pasal 1 Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan : 1. Pengobatan tradisional adalah pengobatan dan/atau perawatan dengan cara, obat dan pengobatnya yang mengacu kepada pengalaman, ketrampilan turun temurun, dan/atau pendidikan/pelatihan, dan diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku dalam masyarakat. Gamabar Kaki 2. Obat tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik) atau campuran bahan tersebut yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan berdasarkan pengalaman. 3. Pengobat tradisional adalah orang yang melakukan pengobatan tradisional (alternatif). 4. Pengobat tradisional asing adalah pengobat tradisional Warga Negara Asing yang memiliki visa tinggal terbatas atau izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap untuk maksud bekerja di Wilayah Republik I...