Tampilkan postingan dengan label perda kab kutai timur. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label perda kab kutai timur. Tampilkan semua postingan

Jumat, 31 Agustus 2012

Perda Kab. Kutai Timur no 8 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pendidikan

Kabupaten Kutai di Pulau Kalimantan  sangat bagus, walau belum termasuk kota yang besar namun mempunyai nilai yang strategis bagi pulau Kaliman. PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUTAI TIMUR NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

Evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan. 53. Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dan/atau satuan pendidikan berdasarkan criteria yang ditetapkan. 54. Sekolah Terpadu adalah pendidikan di tingkat dasar, menengah dan atas yang diselenggarakan dengan menggunakan manajemen secara terpadu. 55. Sekolah Unggulan adalah satuan pendidikan dasar, menengah dan atas yang diselenggarakan sesuai standar nasional pendidikan dan memiliki keunggulan khusus.

FUNGSI DAN TUJUAN Pasal 2 (1) Pendidikan berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak warga masyarakat yang cerdas, bermartabat dan beradab; (2) Pendidikan bertujuan untuk menjadikan yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, mampu bersaing pada taraf Nasional dan Internasional serta menjadi warga masyarakat yang demokratis dan bertanggung jawab.

 

PRINSIP PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN Pasal 3 a. Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa; b. Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna; c. Pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat; d. Pendidikan diselenggarakan dengan memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran; e. Pendidikan diselenggarakan dengan mengembangkan budaya membaca, menulis, dan berhitung bagi segenap warga masyarakat; f. Pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.

 

HAK DAN KEWAJIBAN Pasal 4 (1) Setiap warga masyarakat berhak memperoleh pendidikan yang bermutu; (2) Warga masyarakat berhak menyelenggarakan pendidikan berbasis masyarakat; (3) Warga masyarakat yang memiliki kelainan fisik, mental, emosional, dan mengalami hambatan sosial berhak memperoleh pendidikan khusus; (4) Warga masyarakat di wilayah terpencil dan/atau mengalami bencana alam dan/atau bencana sosial berhak memperoleh pendidikan layanan khusus. ====== Pasal 6 Pemerintah Daerah berkewajiban : a. mengatur, menyelenggarakan, mengarahkan, membimbing, dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan; b. menerapkan standar kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan dasar, dan satuan pendidikan menengah; c. menerapkan standar pelayanan minimal dalam penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah; d. memberikan layanan dan kemudahan serta menjamin pendidikan yang bermutu bagi warga masyarakat tanpa diskriminasi; e. menyediakan dana guna penuntasan wajib belajar; f. pemberian beasiswa atas prestasi atau kecerdasan yang dimiliki peserta didik; g. memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada warga masyarakat untuk memperoleh pendidikan; h. memfasilitasi satuan pendidikan dengan pendidik dan tenaga kependidikan yang profesional, sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu; i. memfasilitasi tersedianya pusat-pusat bacaan bagi masyarakat, sekurangkurangnya satu di setiap desa/kelurahan; j. mendorong pelaksanaan kegiatan jam wajib belajar peserta didik di rumah; k. mendorong pelaksanaan budaya membaca dan budaya belajar; l. membina dan mengembangkan pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten dan masyarakat; m. menumbuhkembangkan sumber daya pendidikan secara terus menerus untuk terselenggaranya pendidikan yang bermutu; n. memfasilitasi sarana dan prasarana pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi guna mendukung pendidikan yang bermutu; o. memberikan dukungan kepada perguruan tinggi dalam rangka kerjasama pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni; p. menumbuhkembangkan motivasi, memberikan stimulasi dan fasilitas, serta menciptakan iklim yang kondusif bagi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam penyelenggaraan pendidikan; q. mendorong dunia usaha/dunia industri untuk berpartisipasi secara aktif dalam penyelenggaraan dan peningkatan mutu pendidikan.


Twitter Delicious Digg Favorites More