Tampilkan postingan dengan label peraturan pemerintah 2011. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label peraturan pemerintah 2011. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 18 Juni 2011

PP (PERATURAN PEMERINTAH) TAHUN 2011

 Kalau bicara mudik atau bapak ibu guru mendapatkan tugas keluar kota, maka yang tidak dilupakan adalah mau naik kendaraan apa. Atau bapak ibu guru memilih kenyaman seperti apa selama perjalanan.
Pemerintah telah mengatur bidang transportasi atau moda, bentuk transportasi. Namun karena jumlah orang dan kendaraan serta jalan tidak seimbangan perkembangannya, maka terjadi yang namanya MACET. Dalam PP no 8 tahun 2011 tentang multi moda transportasi dijelaskan seara detail. Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Angkutan Multimoda adalah angkutan barang dengan menggunakan paling sedikit 2 (dua) moda angkutan yang berbeda atas dasar 1 (satu) kontrak sebagai dokumen angkutan multimoda dari satu tempat diterimanya barang oleh badan usaha angkutan multimoda ke suatu tempat yang ditentukan untuk penyerahan barang kepada penerima barang angkutan multimoda. 2. Badan usaha angkutan multimoda Nasional adalah Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, atau Badan Hukum Indonesia yang khusus didirikan untuk angkutan multimoda. 3. Badan usaha angkutan multimoda asing adalah badan usaha angkutan multimoda yang didirikan berdasarkan hukum negara asing. 4. Asosiasi adalah asosiasi badan usaha angkutan multimoda atau perusahaan jasa angkutan transportasi (freight forwarder) dan penyedia jasa logistik.
Dokumen angkutan multimoda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) paling sedikit memuat: a. identifikasi barang (merek dan nomor); b. sifat barang (barang berbahaya atau barang yang mudah rusak); c. rincian barang (jumlah dan bentuk kemasan berupa paket atau unit barang); d. berat kotor atau jumlah barang; e. ukuran barang; f. keterangan lain yang dinyatakan oleh consignor/pengirim; g. kondisi nyata barang; h. nama dan tempat usaha badan usaha angkutan multimoda; i. nama pengirim atau pengguna jasa; j. penerima barang (consignee) jika disebut oleh pengirim; k. tempat dan tanggal barang diterima oleh badan usaha angkutan multimoda; l. tempat penyerahan barang; m. tanggal atau periode waktu penyerahan barang di tempat penyerahan barang sesuai dengan persetujuan para pihak; n. pernyataan bahwa dokumen angkutan ”dapat dinegosiasi” (negotiable) atau ”tidak dapat dinegosiasi” (non negotiable); o. tempat dan tanggal penerbitan dokumen angkutan multimoda; p. tanda tangan dari penanggung jawab badan usaha angkutan multimoda atau orang yang diberi kuasa; q. ongkos untuk setiap moda transportasi dan/atau total ongkos, mata uang yang digunakan, serta tempat pembayaran sesuai dengan persetujuan para pihak; r. rute perjalanan dan moda transportasi yang digunakan, serta tempat transshipment apabila diketahui pada saat dokumen diterbitkan; s. nama agen atau perwakilan yang akan melaksanakan penyerahan barang; dan t. asuransi muatan.

Penyediaan jasa transportasi atau jasa angkutan multimoda dapat dilakukan oleh orang perseorangan, kelompok orang, badan usaha, badan usaha milik Negara, badan usaha milik daerah, atau instansi pemerintah. Pasal 16 Pengguna jasa angkutan multimoda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 wajib: a. membayar ongkos angkut sesuai dengan perjanjian yang tertuang dalam dokumen angkutan multimoda; b. memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai jenis, keadaan, jumlah, berat dan volume barang, penandaan, waktu, dan tempat barang diterima oleh badan usaha angkutan multimoda dari pengguna jasa serta waktu dan tempat barang diserahkan kepada penerima barang yang dituangkan dalam dokumen angkutan multimoda; dan c. memberitahukan dan memberi tanda atau label sebagai barang khusus atau barang berbahaya dalam hal barang yang dikirim berupa barang khusus atau barang berbahaya sesuai dengan konvensi internasional dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 17 (1) Pengguna jasa angkutan multimoda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 mempunyai hak untuk: a. mendapatkan pelayanan sesuai ketentuan dalam dokumen angkutan multimoda; b. mengajukan klaim untuk memperoleh ganti rugi dalam hal badan usaha angkutan multimoda tidak memenuhi kewajibannya sesuai dokumen angkutan multimoda; dan c. memperoleh informasi mengenai keberadaan barang. (2) Klaim yang diajukan oleh pengguna jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus dilengkapi dengan berita acara penerimaan barang yang ditandatangani oleh badan usaha angkutan multimoda dan penerima barang.

Pada pasal 18 Pengguna jasa angkutan multimoda tidak berhak menuntut kompensasi atas tindakan badan usaha angkutan multimoda yang membuka dan/atau memeriksa, tidak mengirim, atau tindakan tertentu atas barang berbahaya dan barang yang dapat menimbulkan bahaya terhadap harta benda, jiwa, dan lingkungan, jika barang yang dikirim oleh pengguna jasa angkutan multimoda kepada badan usaha angkutan multimoda tersebut tidak dilaporkan. Pasal 19 Pengguna jasa bertanggung jawab atas: a. semua kerugian, kerusakan, kehilangan, dan biaya yang dikeluarkan akibat pemberian informasi yang tidak benar, tidak akurat, dan tidak lengkap; b. akibat yang ditimbulkan karena penerima barang tidak bersedia menerima barang atau alamat penerima barang tidak ditemukan yang bukan karena kesalahan badan usaha angkutan multimoda; dan c. semua kerugian, kerusakan, kehilangan, dan biaya yang dikeluarkan akibat yang ditimbulkan dari barang berbahaya yang tidak diberitahukan.
Peraturan yang  ada  pada tahun 2011 ada sebagai berikut.  Bagi yang berminat dan membutuhkan dapat mendownload  dari sites  ini ada pada sumbernya.

Peraturan Pemerintah yang dikeluarkan pada tahun 2011:
PP tahun 2011 no 4 tentang Perubahan Modal PT Garuda Indonesia
Download Print Email
PP tahun 2011 no 8 tentang Angkutan Multimoda
Download Print Email
PP tahun 2011 no 9 tentang Pembiayaan Ekspor Indonesia
Download Print Email
PP tahun 2011 no 11 tentang Kenaikan Gaji PNS
Download Print Email
PP tahun 2011 no 12 tentang Gaji Anggota TNI
Download Print Email
PP tahun 2011 no 15 tentang Pensiun Anggota TNI
Download Print Email
PP tahun 2011 no 26 tentang Pemindahan Pusat Kota Padang
Download Print Email


Twitter Delicious Digg Favorites More