Manajemen negara adalah mengatur masyarakat atau penduduk dan segala sumber daya yang untuk kemakmuran bangsa atau negara. Pengaturan ini perlu personal atau pengawai dalam konteks negara Indonesia adalah Pegawai Negeri Sipil. Karena jumlah dan jenjang dalam PNS sangat banyak maka dalam beberap departemen membuat atau menciptakan kode etik sendiri yang khusus untuk lengkungan kerja yang lebih kecil. Misal Kode Etik Guru, Kode Etik PNS Pemda, Kode Etik PNS di lingkungan Departemen dan sebagainya. PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 2004 TENTANG PEMBINAAN JIWA KORPS DAN KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL. Menimbang : a. bahwa Pegawai Negeri Sipil yang kuat, kompak dan bersatu padu, memiliki kepekaan, tanggap dan memiliki kesetiakawanan yang tinggi, berdisiplin, serta sadar akan tanggung jawabnya sebagai unsur aparatur negara dan abdi masyarakat, dapat diwujudkan melalui pembinaan korps Pegawai Negeri Sipil, termasuk kode etiknya; b. bahwa untuk menanamkan jiwa korps dan men...
Pendidikan adalah usaha dan perjuangan dari semua pihak, untuk Nilai, Moral, Etika dan Budaya Manusia