Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label kode etik pns

Pembinaan Jiwa Koprs dan Kode Etik PNS Indonesia

Manajemen negara adalah mengatur masyarakat atau penduduk dan segala sumber daya yang untuk kemakmuran bangsa atau negara. Pengaturan ini perlu personal atau pengawai dalam konteks negara Indonesia adalah Pegawai Negeri Sipil. Karena jumlah dan jenjang dalam PNS sangat banyak maka dalam beberap departemen membuat atau menciptakan kode etik sendiri yang khusus untuk lengkungan kerja yang lebih kecil. Misal Kode Etik Guru, Kode Etik PNS Pemda, Kode Etik PNS di lingkungan Departemen dan sebagainya. PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 2004 TENTANG PEMBINAAN JIWA KORPS DAN KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL. Menimbang : a. bahwa Pegawai Negeri Sipil yang kuat, kompak dan bersatu padu, memiliki kepekaan, tanggap dan memiliki kesetiakawanan yang tinggi, berdisiplin, serta sadar akan tanggung jawabnya sebagai unsur aparatur negara dan abdi masyarakat, dapat diwujudkan melalui pembinaan korps Pegawai Negeri Sipil, termasuk kode etiknya; b. bahwa untuk menanamkan jiwa korps dan men...

Kode Etik PNS di lingkungan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia

Sebagai lembaga pemerintah yang menaungi hukum dan hak asasi manusia, telah membuat kode etik sendiri. Ini untuk menjadi kridibelitas lembaga, terhadap personal dan institusinya. PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR M.HH-07.KP.05.02 TAHUN 2012 TENTANG KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Pegawai adalah Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. 2. Kode Etik adalah pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Pegawai baik dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari-h...