Tampilkan postingan dengan label kode etik pns. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kode etik pns. Tampilkan semua postingan

Jumat, 31 Agustus 2012

Pembinaan Jiwa Koprs dan Kode Etik PNS Indonesia

Manajemen negara adalah mengatur masyarakat atau penduduk dan segala sumber daya yang untuk kemakmuran bangsa atau negara. Pengaturan ini perlu personal atau pengawai dalam konteks negara Indonesia adalah Pegawai Negeri Sipil. Karena jumlah dan jenjang dalam PNS sangat banyak maka dalam beberap departemen membuat atau menciptakan kode etik sendiri yang khusus untuk lengkungan kerja yang lebih kecil. Misal Kode Etik Guru, Kode Etik PNS Pemda, Kode Etik PNS di lingkungan Departemen dan sebagainya. PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 2004 TENTANG PEMBINAAN JIWA KORPS DAN KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL.

Menimbang : a. bahwa Pegawai Negeri Sipil yang kuat, kompak dan bersatu padu, memiliki kepekaan, tanggap dan memiliki kesetiakawanan yang tinggi, berdisiplin, serta sadar akan tanggung jawabnya sebagai unsur aparatur negara dan abdi masyarakat, dapat diwujudkan melalui pembinaan korps Pegawai Negeri Sipil, termasuk kode etiknya; b. bahwa untuk menanamkan jiwa korps dan mengamalkan etika bagi Pegawai Negeri Sipil, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil;
Dalam ketentuan umum, 1. Jiwa Korps Pegawai Negeri Sipil adalah rasa Kesatuan dan persatuan, kebersamaan, kerja sama, tanggung jawab, dedikasi, disip lin, kreativitas, kebanggaan dan rasa memiliki organisasi Pegawai Negeri Sipil dalam Negara Kesatuan Republik indonesia. 2. Kode Etik Pegawai Negeri Sipil adalah pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Pegawai Negeri Sipil di dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup seharihari. 3. Majelis Kehormatan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat Majelis Kode Etik adalah lembaga non struktural pada instansi pemerintah yang bertugas melakukan penegakan pelaksanaan serta menyelesaikan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil. 4. Pelanggaran adalah segala bentuk ucapan tulisan atau perbua tan Pegawai Negeri Sipil yang bertentangan dengan butir-butir jiwa korps dan kode etik. 5. Pegawai Negeri Sipil adalal Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokokpokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999. 6. Pejabat yang berwenang adalah Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang berwenang menghuk um atau Pejabat lain yang ditunjuk.
Pembinaan jiwa korps Pegawai Negeri Sipil bertujuan untuk: a. membina karakter/watak, memelihara rasa persatuan dan kesatuan secara kekeluargaan guna mewujudkan kerja sama dan semangat pengabdian kepada masyarakat serta meningkatkan kemampuan, dan keteladanan Pegawai Negeri Sipil. b. mendorong etos kerja Pegawai Negeri Sipil untuk mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang bermutu tinggi dan sadar akan tanggung jawabnya sebagai unsur aparatur negara, dan abdi masyarakat; c. menumbuhkan dan meningkatkan semangat, kesadaran, dan wawasan kebangsaan Pegawai Negeri Sipil sehingga dapat menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL Dalam pelaksanaan tugas kedinasan dan kehidupan sehari- hari setiap Pegawai Negeri Sipil wajib bersikap dan berpedoman pada etika dalam bernegara, dalam penyelenggaraan Pemerintahan, dalam berorganisasi, dalam bermasyarakat, serta terhadap diri sendiri dan sesama Pegawai Negeri Sipil yang diatur dalalam Peraturan Pemerintah ini. Pasal 8 Etika dalam bernegara meliputi: a. melaksanakan sepenuhnya Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; b. mengangkat harkat dan martabat bangsa dan negara; c. menjadi perekat dan pemersatu bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia; d. menaati semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam melaksanakan tugas; e. akuntabel dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa; f. tanggap, terbuka, jujur, dan akura t, serta tepat waktu dalam melaksanakan setiap kebijakan dan program Pemer intah; g. menggunakan atau memanfaatkan semua sumber daya Negara secara efisien dan efektif; h. tidak memberikan kesaksian palsu atau keterangan yang tidak benar.
Etika dalam berorganisasi adalah: a. melaksanakan tugas dan wewenang sesai ketentuan yang berlaku; b. menjaga informasi yang bersitat rahasia; c. melaksanakan setiap kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang; d. membangun etos kerja untnk meningkatkan kinerja organisasi; e. menjalin kerja sama secara kooperatif dengan unit kerja lain yang terkait dalam rangka pencapaian tujuan; f. memiliki kompetensi dalam pe laksanaan tugas; g. patuh dan taat terhadap standar operasional dan tata kerja; h. mengembangkan pemikiran secara kreatif dan inova tif dalam rangka peningkatan kinerja organisasi; i. berorientasi pada upaya peningkatan kualias kerja. Pasal 10 Etika dalam bermasyarakat meliputi: a. mewujudkan pola hidup sederhana; b. memberikan pelayanan dengan empati horma t dan santun tanpa pamrih dan tanpa unsur pemaksaan; c. memberikan pelayanan secara cepat, tepal, terbuka, dan adil serta tidak diskriminatif; d. tanggap terhadap keadaan lingkungan masyarakat; e. berorientasi kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat dalam melaksanakan tugas.
Etika terhadap diri sendiri meliputi : a. jujur dan terbuka serta tidak memberikan informasi yang tidak benar. b. bertindak dengan penuh kesungguhan dan ketulusan; c. menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golonga n; d. berinisia tif untuk meningkatkan kualitas pengetahuan, kemampuan, keterampilan, dan sikap; e. memiliki daya juang yang tinggi; f. meme lihara kesehatan jasmani dan rohani; g. menjaga keutuhan dan keharmonisan keluarga; h. berpenampilan sederhana, rapih, dan sopan.
Etika terhadap sesama Pegawai Negeri Sipil: a. saling menghormati sesama warga negara yang memeluk agama/kepercayaan yang berlainan; b. meme lihara rasa persatuan dan kesatuan sesama Pegawai Negeri Sipil; c. saling menghormati antara teman sejawat, baik secara vertikal maupun horizonta l dalam suatu unit kerja, instansi, maupun antar instansi; d. menghargai perbedaan pendapat; e. menjunjung tinggi harkat dan martabat Pegawai Negeri Sipil; f. menjaga dan menjalin kerja sama yang kooperatif sesama Pegawai Negeri Sipil; g. berhimpun dalam satu wadah Korps Pegawai Republik Indonesia yang menjamin terwujudnya solidaritas dan soliditas semua Pegawai Negeri Sipil dalam memperjuangkan hak- haknya.


Kode Etik PNS di lingkungan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia

Sebagai lembaga pemerintah yang menaungi hukum dan hak asasi manusia, telah membuat kode etik sendiri. Ini untuk menjadi kridibelitas lembaga, terhadap personal dan institusinya. PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR M.HH-07.KP.05.02 TAHUN 2012 TENTANG KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Logo dephumkam RI

KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Pegawai adalah Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. 2. Kode Etik adalah pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Pegawai baik dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari-hari. 3. Majelis Kode Etik adalah lembaga nonstruktural pada instansi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang bertugas melakukan penegakan pelaksanaan serta menyelesaikan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Pegawai. 4. Pelanggaran Kode Etik adalah segala bentuk ucapan, tulisan, dan/atau perbuatan Pegawai yang bertentangan dengan Kode Etik.

Kode Etik Pegawai di lingkungan departemen Hukum dan Hak Asas Manusia bertujuan untuk: a. mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. meningkatkan disiplin baik dalam pelaksanaan tugas maupun dalam hidup bermasyarakat, berorganisasi, berbangsa, dan bernegara; c. menciptakan suasana dan lingkungan kerja yang harmonis dan kondusif; dan d. meningkatkan etos kerja, kualitas kerja, dan perilaku yang profesional.

NILAI DASAR Pasal 3 Nilai dasar yang harus dijunjung tinggi oleh Pegawai meliputi: a. ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; c. semangat nasionalisme; d. mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan; e. ketaatan terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan; f. penghormatan terhadap hak asasi manusia; g. tidak diskriminatif; h. profesionalisme, netralitas, dan bermoral tinggi; dan i. semangat jiwa korps.

ETIKA PEGAWAI
Pasal 4 (1) Dalam pelaksanaan tugas kedinasan dan kehidupan sehari-hari setiap Pegawai wajib bersikap dan berpedoman pada: a. etika dalam bernegara dan penyelenggaraan pemerintahan; b. etika dalam berorganisasi; c. etika dalam bermasyarakat; d. etika dalam melakukan pelayanan terhadap masyarakat; e. etika dalam melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum; f. etika terhadap sesama Pegawai Negeri Sipil; dan g. etika terhadap diri sendiri, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. (2) Setiap Pegawai wajib mematuhi dan melaksanakan etika sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 5 Etika dalam bernegara dan penyelenggaraan pemerintahan meliputi: a. melaksanakan sepenuhnya Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. mengangkat harkat dan martabat bangsa dan negara; c. menjadi perekat dan pemersatu bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia; d. menaati semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam melaksanakan tugas; e. akuntabel dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa; f. tanggap, terbuka, jujur, dan akurat, serta tepat waktu dalam melaksanakan setiap kebijakan dan program pemerintah; g. menggunakan atau memanfaatkan semua sumber daya negara secara efisien dan efektif; h. tidak memberikan kesaksian palsu atau keterangan yang tidak benar; dan i. menghormati, memajukan, memenuhi, melindungi, dan menegakkan hak asasi manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6 Etika dalam berorganisasi meliputi: a. melaksanakan tugas dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. menjaga informasi yang bersifat rahasia; c. melaksanakan setiap kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang; d. membangun etos kerja untuk meningkatkan kinerja organisasi; e. menjalin kerja sama secara kooperatif dengan unit kerja lain yang terkait dalam rangka pencapaian tujuan; f. memiliki kompetensi dalam pelaksanaan tugas; g. patuh dan taat terhadap standar operasional prosedur dan sasaran kerja pegawai; h. mengembangkan pemikiran secara kreatif dan inovatif dalam rangka peningkatan kinerja organisasi; i. berorientasi pada upaya peningkatan kualitas kerja; j. bersikap rasional dan berkeadilan, objektif, serta transparan dalam menjalankan tugas; k. melaksanakan tugas secara profesional dan bertanggung jawab; dan l. tidak melakukan perbuatan yang dapat mencemarkan atau menurunkan citra instansi.


Twitter Delicious Digg Favorites More