KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS GADJAH MADA NOMOR 246/P/SK/HT/2004 TENTANG KODE ETIK DOSEN UNIVERSITAS GADJAH MADA Menimbang : a. bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 153 Tahun 2000 tentang Penetapan Universitas Gadjah Mada sebagai Badan Hukum Milik Negara dipandang perlu menetapkan Kode Etik Dosen Universitas Gadjah Mada; b. bahwa Kode Etik Dosen merupakan pedoman bagi Dewan Kehormatan Universitas dalam melaksanakan pemeriksaan atas pelanggaran Kode Etik; c. bahwa Kode Etik Dosen diberlakukan bagi semua Dosen Universitas Gadjah Mada agar dapat dihayati dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; d. bahwa sehubungan dengan butir a, b, dan c maka Peraturan Senat Universitas Gadjah Mada Nomor 08b/J01.P/KL/97 tentang Kode Etik Dosen perlu disempurnakan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; MUKADIMAH Universitas Gadjah Mada didirikan untuk ikut berperan dalam pengembangan ilmu pengetahuan...
Pendidikan adalah usaha dan perjuangan dari semua pihak, untuk Nilai, Moral, Etika dan Budaya Manusia