Tampilkan postingan dengan label kode etik dosen. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kode etik dosen. Tampilkan semua postingan

Senin, 03 September 2012

Kode etik Dosen UGM, Brawijaya, Universitas Negeri Padang

KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS GADJAH MADA NOMOR 246/P/SK/HT/2004 TENTANG KODE ETIK DOSEN UNIVERSITAS GADJAH MADA

Menimbang : a. bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 153 Tahun 2000 tentang Penetapan Universitas Gadjah Mada sebagai Badan Hukum Milik Negara dipandang perlu menetapkan Kode Etik Dosen Universitas Gadjah Mada; b. bahwa Kode Etik Dosen merupakan pedoman bagi Dewan Kehormatan Universitas dalam melaksanakan pemeriksaan atas pelanggaran Kode Etik; c. bahwa Kode Etik Dosen diberlakukan bagi semua Dosen Universitas Gadjah Mada agar dapat dihayati dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; d. bahwa sehubungan dengan butir a, b, dan c maka Peraturan Senat Universitas Gadjah Mada Nomor 08b/J01.P/KL/97 tentang Kode Etik Dosen perlu disempurnakan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;

MUKADIMAH
Universitas Gadjah Mada didirikan untuk ikut berperan dalam pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, yang akhirnya bertujuan untuk memperoleh kenyataan dan kebenaran yang bersifat universal dan objektif sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Berkaitan dengan itu, sudah seharusnya Universitas Gadjah Mada mempunyai kebebasan di dalam melaksanakan bawaan kodrat akal manusia untuk mencapai kenyataan dan kebenaran, yaitu suatu kebebasan yang disebut kebebasan akademik. Agar pelaksanaan kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik dapat terselenggara dengan baik, maka perlu dibuat ketentuan atas dasar nilai-nilai atau normanorma sebagai suatu ketentuan yang mengikat, yang disebut kode etik akademik dan integritas moral. Kode Etik Dosen diberlakukan untuk dosen Universitas Gadjah Mada dalam mengemban tugas dan kewajibannya sebagai pribadi maupun sivitas akademika sesuai dengan sifat dan hakikatnya yang semenjak dahulu seorang pendidik mempunyai tempat yang terhormat, karena menjadi panutan dan teladan bagi para peserta didiknya. Untuk mewujudkan keluhuran profesi dosen maka diperlukan suatu pedoman yang berupa Kode Etik Dosen seperti dirumuskan berikut ini.

KETENTUAN UMUM
Pasal 1 Dalam Kode Etik Dosen ini yang dimaksud dengan: 1. Universitas adalah Universitas Gadjah Mada. 2. Rektor adalah pimpinan tertinggi Universitas yang berwenang dan bertanggung jawab atas pelaksanaan penyelenggaraan Universitas. 3. Majelis Guru Besar adalah organ Universitas yang berfungsi membina dan mengembangkan kehidupan akademik serta menegakkan integritas moral dan etika dalam lingkungan masyarakat Universitas. 4. Dewan Kehormatan Universitas merupakan organ Majelis Guru Besar yang secara independen melaksanakan pemeriksaan atas pelanggaran Kode Etik. 5. Etika merupakan filsafat praktis, artinya, filsafat yang ingin memberikan penyuluhan kepada tingkah laku manusia dengan memperhatikan apa yang harus dilakukan. Kode Etik adalah serangkaian norma-norma etik yang memuat hak dan kewajiban yang bersumber pada nilai-nilai etik yang dijadikan sebagai pedoman berfikir, bersikap, dan bertindak dalam aktivitas-aktivitas yang menuntut tanggung jawab profesi. 6. Moralitas adalah suatu sistem yang membatasi tingkah laku.
Tujuan pokok dari pembatasan ini adalah melindungi hak azasi orang lain. 7. Perilaku moral diartikan sebagai perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai dasar yang dijunjung tinggi oleh masyarakat manusia beradab. Nilai-nilai dasar moral itu antara lain kebenaran, kejujuran, dan menyandarkan diri kepada kekuatan argumentasi dalam menilai kebenaran. 8. Sivitas Akademika adalah masyarakat Universitas yang melaksanakan kegiatan akademik yang terdiri atas dosen dan mahasiswa. 9. Dosen adalah Pegawai Universitas dengan tugas mengajar, meneliti, dan melakukan pengabdian pada masyarakat. 10. Guru Besar adalah Dosen dengan jabatan fungsional tertinggi dan memiliki kemampuan akademik yang dapat diandalkan untuk membimbing calon doktor yang sesuai dengan bidang ilmu yang ditekuninya. 11. Mahasiswa adalah seseorang yang terdaftar dan sedang mengikuti program pendidikan di Universitas. 12. Peneliti adalah seorang atau sekelompok orang yang mengadakan penelitian. 13. Penelitian didefinisikan sebagai usaha untuk memperoleh fakta atau prinsip dan menguji kebenaran dengan cara mengumpulkan dan menganalisis data yang dilaksanakan dengan teliti, jelas, sistematik, dan dapat dipertanggung jawabkan. 14. Plagiat atau penjiplakan adalah tindakan mengumumkan atau memperbanyak sebagian atau seluruh tulisan atau gagasan orang lain dengan cara mempublikasikan dan mendakunya sebagai ciptaan sendiri.

KEWAJIBAN DOSEN TERHADAP DIRI SENDIRI
Pasal 2 Dosen wajib: a. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi Hukum berdasarkan Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, Sumpah Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Universitas, dan Sumpah Jabatan. b. Menjunjung tinggi tatasusila dengan keinsafan bertanggung jawab atas kesejahteraan masyarakat Indonesia khususnya dan dunia umumnya.c. Menjunjung tinggi sifat universal dan objektif ilmu pengetahuan untuk mencapai kenyataan dan kebenaran. d. Menjunjung tinggi sifat beradab dan teleologis usaha ilmu pengetahuan guna keberadaan, kemanfaatan, dan kebahagiaan kemanusiaan.
Pasal 3 Seorang dosen wajib menjunjung tinggi kebebasan akademik, yaitu kewajiban untuk memelihara dan memajukan ilmu pengetahuan melalui kajian, penelitian, pembahasan atau penyebarluasan ilmu kepada mahasiswa, sesama dosen dan masyarakat, secara bertanggungjawab, mandiri sesuai dengan aspirasi pribadi dan dilandasi oleh norma dan kaidah keilmuan, yaitu: a. kejujuran, berwawasan luas/semesta, kebersamaan, dan cara berfikir ilmiah; b. menghargai penemuan dan pendapat akademisi lain; c. tidak semata-mata untuk kepentingan pribadi.

Tanggung jawab Dosen dalam Bidang Akademik
Pasal 10 Seorang dosen wajib menjunjung tinggi hak mengajar yang diberikan kepadanya dengan semangat profesionalisme sebagai seorang pendidik yang diwujudkan dalam bentuk perilaku dan keteladanan, yaitu: a. mengajar dan memberikan layanan akademik dengan cara terbaik menurut kemampuannya serta penuh dedikasi, disiplin, dan kearifan; b. menjauhi dan menghindari hal-hal yang mengarah pada kemungkinan terjadinya pertentangan kepentingan pribadi dalam proses belajar mengajar; c. menjauhi dan menghindarkan diri dari hal-hal dan perbuatan yang dapat menurunkan derajat dan martabat dosen sebagai profesi pendidik yang terhormat; d. memberikan motivasi kepada anak didik sehingga dapat merangsang daya fikir. Pasal 11 (1) Seorang dosen wajib memberikan bimbingan dan layanan informasi yang diperlukan oleh mahasiswa dalam rangka memperlancar penyelesaian studinya dengan penuh kearifan. (2) Seorang dosen dengan jabatan Guru besar seharusnya bersedia menjadi promotor.

Tanggung jawab Dosen dalam Bidang Penelitian
Pasal 12 Dalam melaksanakan penelitian, seorang dosen wajib: a. bersikap dan berfikir analitis dan kritis. b. jujur, objektif, dan berpegang teguh pada semua aspek proses penelitian serta tidak boleh memalsukan atau memanipulasi data maupun hasil penelitian. c. menghindari kesalahan dalam penelitian, terutama dalam menyajikan hasil penelitian. d. bersifat terbuka, saling berbagi data, hasil, metoda, dan gagasan yang lain, kecuali data yang dapat dipatenkan. e. memperlakukan teman sejawat dengan sopan. f. menghormati dan menghargai objek penelitian, baik yang berupa manusia maupun hewan, baik yang hidup maupun yang sudah mati, atau bagian/fragmen dari manusia coba tersebut. g. mempunyai buku harian penelitian
Pedoman prilaku etika dosen atau pengajar ini kami ambil sebagian yang penting ingin yang lengkap silhkan kunjungi link berikut ini; 
Etika prilaku dosen atau pengajar Uni Brawijaya Malang.
Etika prilaku dosen atau pengajar Universitas Padang


Twitter Delicious Digg Favorites More