Langsung ke konten utama

Website resmi NISN beralamat di http://nisn.data.kemdiknas.go.id/

Bagi sekolah dan lembaga pendidikan yang lainnya yang akan melakukan pengisian data web resminya adalah di http://nisn.data.kemdiknas.go.id/ atau langsung ke halaman khusus pendataan NISN Website resmi NISN beralamat di http://nisn.data.kemdiknas.go.id/page/home Nomor Induk Siswa Nasional ( NISN ) yang resmi hanya bisa dilihat melalui ini. Melaui ini Ada akan menemukan Pedoman Pengisian Formulir A 1 ( Pengajuan NISN baru ), yakni sebagai berikut ;

A. Umum
  1. Pilih Jenjang diisi dengan jenjang sekolah anak tersebut.
  2. Nama Kab/Kota diisi dengan nama kabupaten/kota sekolah berada
  3. Nama Provinsi diisi dengan nama provinsi sekolah berada
  4. Tanggal Pengajuan diisi dengan Tanggal, Bulan dan Tahun pengajuan
  5. NPSN diisi dengan Nomor Pokok Sekolah Nasional dimana siswa tersebut terdaftar/aktif disekolah yang sekarang, lengkapi kolom NPSN sampai ke siswa urutan terakhir.
  6. Nama Sekolah diisi dimana siswa tersebut terdaftar/aktif disekolah yang sekarang
  7. Nama siswa diisi sesuai dengan nama yang tercantum dalam akta kelahiran atau ijazah
  8. Tempat lahir diisi sesuai yang tertera pada akta kelahiran Tanggal lahir diisi sesuai yang tertera pada akta kelahiran

9.Jenis Kelamin diisi dengan angka :
1. Laki-laki
2. Perempuan

10.Agama diisi dengan angka :
 1 = Islam
2 = Kristen
3 = Katholik
4 = Hindu
5 = Budha
6 = Konghu-chu
7 = lain-lain / Kepercayaan

12. Alamat diisi dengan alamat tempat tinggal siswa sekarang
13. Tingkat diisi dengan kelas/rombongan belajar siswa di sekolah
14. Nama ibu kandung diisi sesuai dengan akta kelahiran (tanpa gelar/jabatan)

B. Khusus Form A1 yang sudah diisi, ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan distempel
File yang dikirim lewat email : MS Excell 97-2003 Workbook (xls), File PDF ( hasil scan dari file excel yang sudah di print dan ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan distempel)
Tidak berformat Rar/Zip
Nama file disimpan atau Save as dengan nama : Nomor NPSN-Namasekolah
Contoh : 12345678-SDN Gotong Royong
Penulisan nama siswa tidak menggunakan tanda baca ( ’, - , ) dan tidak boleh disingkat Penulisan Tanggal lahir menggunakan format YYYY-MM-DD
Contoh : 1991-03-16
Penulisan Agama dan Jenis Kelamin menggunakan angka
Penulisan Tingkat/Kelas menggunakan angka bukan romawi ( Misal 1,2, ..., 12) Dinas kab/kota yang mengkoordinir pengajuan NISN melampirkan surat keterangan pengajuan NISN yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan setempat dan distempel (hasil scan dalam bentuk file pdf)

Pada website ini disajikan pula Data Siswa dan link untuk mendownload NISN. Bagi Anda yang ingin berkunjung ke website resmi NISN klik link di bawah ini. LINKWEBSITE RESMI NISN

Perhatian bagi operator internet sekolah, bahwa kesalah kecil bisa berakibat fatal. Maka pastikan data semua siap dan valid.
Demikian web resmi kemendikbud untuk melakukan pendataan NISN.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara mendaftar dan melihat database Guru Inpassing

Bapak/ibu yang baru proses dan yang sudah melakukan pendaftaran sebagai guru inpassing, adalah sebagai proses awal dapat mengunjungi dan melihat, website ini : http://inpassing.sertifikasiguru.org/ Selamat datang di situs pengisian data inpassing. Lengkapi dan periksa ulang kelengkapan informasi sebelum melakukan cetak dokumen. Jika dokumen sudah kami terima dan informasi yang ada di dokumen tidak sama dengan informasi dari database kami, maka informasi dari dokumen yang kami anggap benar. Dokumen yang dimaksud adalah print-out yang dihasilkan oleh situs ini. Database adalah informasi yang anda isikan pada form entri di situs ini. Bagi yang sudah atau yang belum lengkap berkasnya, kelengkapan berkas dapat dikirim kembali ke : Direktorat Profesi Pendidik Ditjen PMPTK UP. Subdit Dikdas dan LB Komplek Kemendiknas Gedung D lantai 14 Jl. Jendral Sudirman, pintu 1 Senayan – Jakarta

Batas Penetapan SK Inpassing 30 Desember 2011

Pemerintah dalam hal ini adalah Kemendiknas mengeluarkan kebijakan untuk guru bukan PNS untuk mendapatkan kesempatan mendapatkan insentif. Sesuai Permendiknas nomor 22/2010, batas akhir penetapan SK Inpassing adalah 30 Desember 2011. Oleh karena itu, bagi yang belum pernah mengusulkan agar segera mengusulkan dengan syarat dan prosedur seperti penjelasan dalam peraturan menteri pendidikan nasional (peraturan dapat didownload di sini) . Tunjangan Profesi bagi Guru Bukan PNS Rp1.500.000,00/Bulan Guru Bukan PNS (GBNS) yang telah lulus sertifikasi dan memiliki sertifikat pnedidik profesional berhak atas tunjangan profesi setiap bulan. Berdasarkan Permendiknas 72/2008 tentang Tunjangan Profesi GTT Bukan PNS, dalam pasal 2 disebutkan, besar tunjangan GTT yang belum memiliki jabatan fungsional guru adalh Rp1.500.000 setiap bulan sampai dengan guru yang bersangkutan memiliki jabatan fungsional guru. Adapun yang dimaksud “jabatan fungsional guru” adalah telah memiliki SK Inpassing. Bagi GTT...

Daftar PTN PTS di Langsa, Aceh

Jika mau yang lengkap dengan alamatnya Download Di daerah Langsa, Aceh terdapat total 5 PTN PTS yang 0 PTN dan 5 PTS diantaranya sebagai berikut: No. NPSN Nama 1 10107580 AKADEMI KEBIDANAN HARAPAN IBU 2 10107581 SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN LANGSA 3 10107582 SEKOLAH TINGGI ILMU MANAJEMEN PASE 4 10107583 STIKES CUT NYAK DHIEN LANGSA 5 10107584 UNIVERSITAS SAMUDRA LANGSA Sumber: http://dapodik.org