Jumat, 31 Agustus 2012

Perda Kota Bandung no 5 tahun 2008 tentang sistem Penyelenggaraan Pendidikan

Kota Bandung, Propinsi Jawa Barat merupakan kota yang penting di Indonesia. Bandung secara umum memiliki sejarah pada masa perjuangan atau pada masa kemerdekaan sampai sekarang. Sebagai pusat perdagangan, industri dan juga pendidikan. Maka pemerintah Daerah Kota Bandung sangat konsen dan menaruh perhatihan yang besar pada bidang pendidikan. Wujud dari itu adalah terbentuknya beberapa Peraturan Daerah.

Logo Kota Bandung- Kota Perjunngan

Salah satunya PERATURAN DAERAH KABUPATEN BADUNG NOMOR 5 TAHUN 2008 TENTANG SISTEM PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DI KABUPATEN BADUNG.  Pada pasal 6 dijelaskan peranan orang tua dalam pendidikan, Orang tua berhak berperan serta dalam memilih satuan pendidikan dan memperoleh informasi perkembangan pendidikan anaknya. Pasal 7 (1) Orang tua berkewajiban memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada anaknya untuk memperoleh pendidikan. (2) Orang tua berkewajiban memberikan kesempatan kepada anaknya untuk berfikir dan berekspresi sesuai dengan tingkat intelektualitas dan usianya. (3) Orang tua berkewajiban untuk mendidik anaknya sesuai kemampuan dan minatnya. (4) Orang tua berkewajiban atas biaya untuk kelangsungan pendidikan anaknya sesuai kemampuan, kecuali bagi orangtua yang tidak mampu dibebaskan dari kewajiban tersebut dan menjadi tanggungjawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Kewajiban Pemerintah Daerah dijelaskan pada pasal 16 Pemerintah Daerah wajib : a. mengatur, menyelenggarakan, mengarahkan, membimbing, dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan; b. menetapkan standar pelayanan minimal dalam penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah; c. memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin pendidikan yang bermutu bagi warga masyarakat tanpa diskriminasi; d. menyediakan dana guna menuntaskan wajib belajar 9 tahun; e. menyediakan dana guna terselenggaranya wajib belajar 12 tahun khususnya bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu dan anak terlantar; f. pemberian bea siswa atas prestasi atau kecerdasan yang dimiliki peserta didik; g. memberikan kesempatan seluas – luasnya kepada warga masyarakat untuk memperoleh pendidikan; h. memfasilitasi satuan pendidikan dengan pendidik dan tenaga kependidikan yang profesional, sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk manjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu; i. memfasilitasi tersedianya pusat – pusat bacaan bagi masyarkat; j. mendorong pelaksanaan budaya membaca dan budaya belajar; k. membina dan mengembangkan pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat; l. menumbuhkembangkan sumber daya pendidikan secara terus menerus untuk terselenggaranya pendidikan yang bermutu; m. memfasilitasi sarana dan prasarana pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi guna mendukung pendidikan yang bermutu; n. memberikan dukungan kepada perguruan tinggi dalam rangka kerjasama pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; o. menumbuhkembangkan motivasi, memberikan stimulasi dan fasilitas, serta menciptakan iklim yang kondusif bagi perkembangan ilimu pengetahuan dan teknologi dalam penyelengaraan pendidikan; p. mendorong dunia usaha/dunia industri untuk berpartisipasi secara aktif dalam penyelengaraan dan peningkatan mutu pendidikan.
Sedangkan jalur pendidikan yang dialksanakan dipaparkan dalam pasal 18 Jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 yang diselenggarakan pemerintah, pemerintah daerah, dan / atau masyarakat, dapat diwujudkan dalam bentuk : a. pendidikan anak usia dini; b. pendidikan dasar; c. pendidikan menengah; d. pendidikan nonformal; e. pendidikan informal; f. pendidikan bertaraf internasional dan berbasis keunggulan daerah; g. pendidikan khusus dan layanan khusus; h. pendidikan keagamaan; i. pendidikan keolahragaan.
Jika butuh yang lengkap dapat didownload Perda Kota Bandung


0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan memberikan komentar yang bersifat memberikan sanggahan, dan tambahan informasi atau referensi lainnya. Kami mengharapkan ada manfaat bagi anda dari websites ini. Terima kasih banyak atas kunjungan saudara.

Please provide comments that are providing rebuttal, and additional information or other reference. We expect these websites beneficial to you. Thank you very much for your visit.

Twitter Delicious Digg Favorites More