Langsung ke konten utama

Pembinaan Jiwa Koprs dan Kode Etik PNS Indonesia

Manajemen negara adalah mengatur masyarakat atau penduduk dan segala sumber daya yang untuk kemakmuran bangsa atau negara. Pengaturan ini perlu personal atau pengawai dalam konteks negara Indonesia adalah Pegawai Negeri Sipil. Karena jumlah dan jenjang dalam PNS sangat banyak maka dalam beberap departemen membuat atau menciptakan kode etik sendiri yang khusus untuk lengkungan kerja yang lebih kecil. Misal Kode Etik Guru, Kode Etik PNS Pemda, Kode Etik PNS di lingkungan Departemen dan sebagainya. PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 2004 TENTANG PEMBINAAN JIWA KORPS DAN KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL.

Menimbang : a. bahwa Pegawai Negeri Sipil yang kuat, kompak dan bersatu padu, memiliki kepekaan, tanggap dan memiliki kesetiakawanan yang tinggi, berdisiplin, serta sadar akan tanggung jawabnya sebagai unsur aparatur negara dan abdi masyarakat, dapat diwujudkan melalui pembinaan korps Pegawai Negeri Sipil, termasuk kode etiknya; b. bahwa untuk menanamkan jiwa korps dan mengamalkan etika bagi Pegawai Negeri Sipil, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil;
Dalam ketentuan umum, 1. Jiwa Korps Pegawai Negeri Sipil adalah rasa Kesatuan dan persatuan, kebersamaan, kerja sama, tanggung jawab, dedikasi, disip lin, kreativitas, kebanggaan dan rasa memiliki organisasi Pegawai Negeri Sipil dalam Negara Kesatuan Republik indonesia. 2. Kode Etik Pegawai Negeri Sipil adalah pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Pegawai Negeri Sipil di dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup seharihari. 3. Majelis Kehormatan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat Majelis Kode Etik adalah lembaga non struktural pada instansi pemerintah yang bertugas melakukan penegakan pelaksanaan serta menyelesaikan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil. 4. Pelanggaran adalah segala bentuk ucapan tulisan atau perbua tan Pegawai Negeri Sipil yang bertentangan dengan butir-butir jiwa korps dan kode etik. 5. Pegawai Negeri Sipil adalal Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokokpokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999. 6. Pejabat yang berwenang adalah Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang berwenang menghuk um atau Pejabat lain yang ditunjuk.
Pembinaan jiwa korps Pegawai Negeri Sipil bertujuan untuk: a. membina karakter/watak, memelihara rasa persatuan dan kesatuan secara kekeluargaan guna mewujudkan kerja sama dan semangat pengabdian kepada masyarakat serta meningkatkan kemampuan, dan keteladanan Pegawai Negeri Sipil. b. mendorong etos kerja Pegawai Negeri Sipil untuk mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang bermutu tinggi dan sadar akan tanggung jawabnya sebagai unsur aparatur negara, dan abdi masyarakat; c. menumbuhkan dan meningkatkan semangat, kesadaran, dan wawasan kebangsaan Pegawai Negeri Sipil sehingga dapat menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL Dalam pelaksanaan tugas kedinasan dan kehidupan sehari- hari setiap Pegawai Negeri Sipil wajib bersikap dan berpedoman pada etika dalam bernegara, dalam penyelenggaraan Pemerintahan, dalam berorganisasi, dalam bermasyarakat, serta terhadap diri sendiri dan sesama Pegawai Negeri Sipil yang diatur dalalam Peraturan Pemerintah ini. Pasal 8 Etika dalam bernegara meliputi: a. melaksanakan sepenuhnya Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; b. mengangkat harkat dan martabat bangsa dan negara; c. menjadi perekat dan pemersatu bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia; d. menaati semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam melaksanakan tugas; e. akuntabel dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa; f. tanggap, terbuka, jujur, dan akura t, serta tepat waktu dalam melaksanakan setiap kebijakan dan program Pemer intah; g. menggunakan atau memanfaatkan semua sumber daya Negara secara efisien dan efektif; h. tidak memberikan kesaksian palsu atau keterangan yang tidak benar.
Etika dalam berorganisasi adalah: a. melaksanakan tugas dan wewenang sesai ketentuan yang berlaku; b. menjaga informasi yang bersitat rahasia; c. melaksanakan setiap kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang; d. membangun etos kerja untnk meningkatkan kinerja organisasi; e. menjalin kerja sama secara kooperatif dengan unit kerja lain yang terkait dalam rangka pencapaian tujuan; f. memiliki kompetensi dalam pe laksanaan tugas; g. patuh dan taat terhadap standar operasional dan tata kerja; h. mengembangkan pemikiran secara kreatif dan inova tif dalam rangka peningkatan kinerja organisasi; i. berorientasi pada upaya peningkatan kualias kerja. Pasal 10 Etika dalam bermasyarakat meliputi: a. mewujudkan pola hidup sederhana; b. memberikan pelayanan dengan empati horma t dan santun tanpa pamrih dan tanpa unsur pemaksaan; c. memberikan pelayanan secara cepat, tepal, terbuka, dan adil serta tidak diskriminatif; d. tanggap terhadap keadaan lingkungan masyarakat; e. berorientasi kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat dalam melaksanakan tugas.
Etika terhadap diri sendiri meliputi : a. jujur dan terbuka serta tidak memberikan informasi yang tidak benar. b. bertindak dengan penuh kesungguhan dan ketulusan; c. menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golonga n; d. berinisia tif untuk meningkatkan kualitas pengetahuan, kemampuan, keterampilan, dan sikap; e. memiliki daya juang yang tinggi; f. meme lihara kesehatan jasmani dan rohani; g. menjaga keutuhan dan keharmonisan keluarga; h. berpenampilan sederhana, rapih, dan sopan.
Etika terhadap sesama Pegawai Negeri Sipil: a. saling menghormati sesama warga negara yang memeluk agama/kepercayaan yang berlainan; b. meme lihara rasa persatuan dan kesatuan sesama Pegawai Negeri Sipil; c. saling menghormati antara teman sejawat, baik secara vertikal maupun horizonta l dalam suatu unit kerja, instansi, maupun antar instansi; d. menghargai perbedaan pendapat; e. menjunjung tinggi harkat dan martabat Pegawai Negeri Sipil; f. menjaga dan menjalin kerja sama yang kooperatif sesama Pegawai Negeri Sipil; g. berhimpun dalam satu wadah Korps Pegawai Republik Indonesia yang menjamin terwujudnya solidaritas dan soliditas semua Pegawai Negeri Sipil dalam memperjuangkan hak- haknya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara mendaftar dan melihat database Guru Inpassing

Bapak/ibu yang baru proses dan yang sudah melakukan pendaftaran sebagai guru inpassing, adalah sebagai proses awal dapat mengunjungi dan melihat, website ini : http://inpassing.sertifikasiguru.org/ Selamat datang di situs pengisian data inpassing. Lengkapi dan periksa ulang kelengkapan informasi sebelum melakukan cetak dokumen. Jika dokumen sudah kami terima dan informasi yang ada di dokumen tidak sama dengan informasi dari database kami, maka informasi dari dokumen yang kami anggap benar. Dokumen yang dimaksud adalah print-out yang dihasilkan oleh situs ini. Database adalah informasi yang anda isikan pada form entri di situs ini. Bagi yang sudah atau yang belum lengkap berkasnya, kelengkapan berkas dapat dikirim kembali ke : Direktorat Profesi Pendidik Ditjen PMPTK UP. Subdit Dikdas dan LB Komplek Kemendiknas Gedung D lantai 14 Jl. Jendral Sudirman, pintu 1 Senayan – Jakarta

Batas Penetapan SK Inpassing 30 Desember 2011

Pemerintah dalam hal ini adalah Kemendiknas mengeluarkan kebijakan untuk guru bukan PNS untuk mendapatkan kesempatan mendapatkan insentif. Sesuai Permendiknas nomor 22/2010, batas akhir penetapan SK Inpassing adalah 30 Desember 2011. Oleh karena itu, bagi yang belum pernah mengusulkan agar segera mengusulkan dengan syarat dan prosedur seperti penjelasan dalam peraturan menteri pendidikan nasional (peraturan dapat didownload di sini) . Tunjangan Profesi bagi Guru Bukan PNS Rp1.500.000,00/Bulan Guru Bukan PNS (GBNS) yang telah lulus sertifikasi dan memiliki sertifikat pnedidik profesional berhak atas tunjangan profesi setiap bulan. Berdasarkan Permendiknas 72/2008 tentang Tunjangan Profesi GTT Bukan PNS, dalam pasal 2 disebutkan, besar tunjangan GTT yang belum memiliki jabatan fungsional guru adalh Rp1.500.000 setiap bulan sampai dengan guru yang bersangkutan memiliki jabatan fungsional guru. Adapun yang dimaksud “jabatan fungsional guru” adalah telah memiliki SK Inpassing. Bagi GTT...

Daftar PTN PTS di Langsa, Aceh

Jika mau yang lengkap dengan alamatnya Download Di daerah Langsa, Aceh terdapat total 5 PTN PTS yang 0 PTN dan 5 PTS diantaranya sebagai berikut: No. NPSN Nama 1 10107580 AKADEMI KEBIDANAN HARAPAN IBU 2 10107581 SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN LANGSA 3 10107582 SEKOLAH TINGGI ILMU MANAJEMEN PASE 4 10107583 STIKES CUT NYAK DHIEN LANGSA 5 10107584 UNIVERSITAS SAMUDRA LANGSA Sumber: http://dapodik.org