Langsung ke konten utama

Instrumen Akreditasi Standar Proses SD/MI

Perangkat dan alat yang penting dalam proses akreditasi sekolah dan madrasah adalah Instrumen  akreditas  SD/MI  dengan  cara  memberi  tanda  ceklis  () pada kotak opsi jawaban “A”, “B”, “C”, “D”, atau “E” pada butir instrumen yang  meliputi  8  (delapan)  komponen  sesuai  dengan  standar  nasional pendidikan.   Salah satu bukti yang diperlukan dalam standar proses adalah RPP  guru.

RPP yang dikembangkan guru secara mandiri  memuat:
1) identitas mata pelajaran; 2) standar kompetensi (SK);3) kompetensi dasar (KD) dari silabus yang akan dicapai; 4) indikator pencapaian kompetensi; 5) tujuan pembelajaran; 6) materi ajar;
7) alokasi waktu yang diperlukan; 8) metode pembelajaran; 9) kegiatan pembelajaran; 10) penilaian hasil belajar; dan 11) sumber belajar.  12) Media pembelajaran
Setiap RPP harus ada enam  (6) prinsip penyusunan RPP yaitu:
1) memperhatikan perbedaan individu siswa; 2) mendorong partisipasi aktif siswa; 3) mengembangkan budaya membaca dan menulis; 4) memberikan umpan balik dan tindak lanjut; dan 5) keterkaitan dan keterpaduan antara SK, KD, materi, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi, penilaian, dan sumber belajar. 6) menerapkan teknologi informasi dan komunikasi.

Pada komponen standar proses selanjutnya dijabarkan menjadi butir-butir pertanyaan.  Untuk standar isi terdapat 18 nomor, dari nomor 19—29  dari keseluruhan butir pertanyaan akreditasi SD yang berjumlah 157.   Standar proses ini memang unik karena yang diniali adalah proses pendidikan dan belajar siswa, guru dan semua konponen sekolah/madrasah. Selanjutnya bagi saudara bapak ibu guru yang membutuhkan dapat mendownload instrumen standar proses yang lengkap diisi.
Bagi bapak ibu guru yang memerlukan materi intrumen atau perangkat akreditasi untuk komponen standar proses pendidikan dapat memlihat dan mendownload dibawah ini.
Instrumen Juklis Akreditasi SD/MI Umum

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara mendaftar dan melihat database Guru Inpassing

Bapak/ibu yang baru proses dan yang sudah melakukan pendaftaran sebagai guru inpassing, adalah sebagai proses awal dapat mengunjungi dan melihat, website ini : http://inpassing.sertifikasiguru.org/ Selamat datang di situs pengisian data inpassing. Lengkapi dan periksa ulang kelengkapan informasi sebelum melakukan cetak dokumen. Jika dokumen sudah kami terima dan informasi yang ada di dokumen tidak sama dengan informasi dari database kami, maka informasi dari dokumen yang kami anggap benar. Dokumen yang dimaksud adalah print-out yang dihasilkan oleh situs ini. Database adalah informasi yang anda isikan pada form entri di situs ini. Bagi yang sudah atau yang belum lengkap berkasnya, kelengkapan berkas dapat dikirim kembali ke : Direktorat Profesi Pendidik Ditjen PMPTK UP. Subdit Dikdas dan LB Komplek Kemendiknas Gedung D lantai 14 Jl. Jendral Sudirman, pintu 1 Senayan – Jakarta

Batas Penetapan SK Inpassing 30 Desember 2011

Pemerintah dalam hal ini adalah Kemendiknas mengeluarkan kebijakan untuk guru bukan PNS untuk mendapatkan kesempatan mendapatkan insentif. Sesuai Permendiknas nomor 22/2010, batas akhir penetapan SK Inpassing adalah 30 Desember 2011. Oleh karena itu, bagi yang belum pernah mengusulkan agar segera mengusulkan dengan syarat dan prosedur seperti penjelasan dalam peraturan menteri pendidikan nasional (peraturan dapat didownload di sini) . Tunjangan Profesi bagi Guru Bukan PNS Rp1.500.000,00/Bulan Guru Bukan PNS (GBNS) yang telah lulus sertifikasi dan memiliki sertifikat pnedidik profesional berhak atas tunjangan profesi setiap bulan. Berdasarkan Permendiknas 72/2008 tentang Tunjangan Profesi GTT Bukan PNS, dalam pasal 2 disebutkan, besar tunjangan GTT yang belum memiliki jabatan fungsional guru adalh Rp1.500.000 setiap bulan sampai dengan guru yang bersangkutan memiliki jabatan fungsional guru. Adapun yang dimaksud “jabatan fungsional guru” adalah telah memiliki SK Inpassing. Bagi GTT...

Daftar PTN PTS di Langsa, Aceh

Jika mau yang lengkap dengan alamatnya Download Di daerah Langsa, Aceh terdapat total 5 PTN PTS yang 0 PTN dan 5 PTS diantaranya sebagai berikut: No. NPSN Nama 1 10107580 AKADEMI KEBIDANAN HARAPAN IBU 2 10107581 SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN LANGSA 3 10107582 SEKOLAH TINGGI ILMU MANAJEMEN PASE 4 10107583 STIKES CUT NYAK DHIEN LANGSA 5 10107584 UNIVERSITAS SAMUDRA LANGSA Sumber: http://dapodik.org